Tuduhan Penadahan Handphone dari Transaksi Jual Beli di Facebook dan Kekhawatiran Memberi Keterangan kepada Polisi
18/04/21
Oleh : Irp***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya irpan, saya ingin menanyakan perihal masalah yg di alami adik saya.
Jadi adik sy itu di tuduh sebagai penadah barang berupa handphone, sebelumnya teman adik sy ini sudah di tahan oleh pihak polisi, melalui keterangan tersangka bahwa adik saya ini membeli HP di akun Facebook tersangka, melalui grup jual beli di Facebook. Dari keterangan adik saya, bahwa adik saya memang membeli HP tpi tidak menggunakan akun tersangka.
Prasangka saya terhadap tersangka, si tersangka ini memang terlibat masalah hukum tapi dia mengunakan adik sy sbagai pembelaan ya dia, skrg adik sy tidak berani untuk dimintai keterangan oleh pihak polisi, karena sebelumnya adik sy trauma, dulu adik sy pernah di penjara karena ditekan oleh pihak polisi saat di interogasi yg membuat nya masuk penjara.
Terima kash.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irp** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Ardhi Yudha, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya Saudara Irpan sampaikan. Selanjutnya terkait pertanyaan saudara terkait permasalahan yang adik saudara hadapi sebagai berikut. Terdapat dua tindak pidana yang berbeda, yaitu tindak pidana penadahan dan tindak pidana pencurian yang tentunya memiliki sanksi berbeda sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak Pidana Penadahan Penadahan dapat kita temukan dasar hukumnya dalam Pasal 480 KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah :
1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan”.
Seseorang dinyatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 480 KUHP yang disebutkan di atas, khususnya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal tersebut. Yang menjadi perhatian adalah, untuk dikatakan sebagai penadah, barang tersebut harus bisa disangka diperoleh karena kejahatan. Berarti di sini seorang pembeli dianggap telah mengetahui bahwa barang yang dijual dengan harga yang tidak wajar adalah barang yang berasal atau patut disangka berasal dari hasil pencurian atau karena kejahatan, dapat dikatakan sebagai penadah karena memenuhi unsur Pasal 480 KUHP. Tindak Pidana Pencurian Mengenai Pencurian diatur di dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi :
“Barang siapa mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 900.000”.
Apabila tindakan seseorang memenuhi unsur-unsur pencurian di Pasal 362 KUHP maka orang tersebut dapat dikenakan ancaman pidana yang dimaksud.
Saran kami, sebaiknya adik saudara didampingi pengacara dalam permasalahan hukum tersebut.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat, terima kasih.
Disclamer : Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum:.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!