Hukuman dan Kemungkinan Rehabilitasi bagi Pengguna Sabu 0,6 Gram

18/04/21

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Berapa hukuman bagi pemake sabu dengan berat 0,6gram..apakah bisa di rahabilitas

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Leny Ferina, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima Kasih, kami akan mencoba menjawab pertanyaan saudara: Narkoba merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu: a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun; b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun. Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.” Sabu sebenarnya narkotika yang mengandung zat methamfetamin. Methamfetamin sendiri termasuk dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga sabu sama sekali dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. Ini artinya sabu tidak boleh digunakan untuk pengobatan, namun hanya boleh digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. Secara hukum berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, jika diketahui ada yang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sabu, maka dapat dikenakan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun. Tidak hanya pidana penjara 4-12 tahun, para bandar sabu pun dapat dikenakan hukuman penjara seumur hidup sampai hukuman mati. Tak sedikit para bandar narkoba yang tertangkap akhirnya menerima hukuman mati karena sudah banyak nyawa orang lain juga yang mati karena penggunaan narkoba. Terkait masalah Rehabilitasi, kami menyarankan hendaknya keluarga anda segera melaporkan diri anda kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial atas ketergantungan narkoba. Anda dapat meminta pemeriksaan tim dokter untuk memastikan tingkat ketergantungan narkoba. Apabila anda berada di rutan dan masih dalam proses persidangan, sebagai pencandu narkoba anda dapat meminta untuk menjalani rehabilitasi sesuai pasal 13 ayat (3) PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib Lapor Bagi Pencandu Narkoba bahwa Pecandu Narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. Penempatan anda dalam rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial dapat anda minta kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim sesuai dengan tingkat pemeriksaan setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Dokter. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban Konsultasi Hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar hukum : 1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 2. PP No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan wajib Lapor Bagi Pencandu Narkoba Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!