Tata Cara Pengurusan Pembebasan Bersyarat dan Justice untuk Terpidana dengan Masa Hukuman 5 Tahun 4 Bulan
18/04/21Oleh : Dwi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
tata cara pengurusan justice dan PB bagaimana ya pak Bu.. hukuman sy 5th4bln.. terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dwi************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Edi, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas pertanyaan yang telah disampaikan kepada kami, bahwa dari pertanyaa Anda mengenai justice ini adalah mungkin justice collaburator dan mengenai pembebasan bersyarat. Dapat kami sampaikan kepada Anda bahwa Justice collaborator adalah salah satu cara yang digunakan untuk memudahkan menemukan pelaku utama dari suatu tindak pidana khusus seperti halnya dalam tindak pidana narkoba yang anda alami, setelah adanya pengungkapan pelaku utama ini justice collaborator akan dilindungi baik fisik maupun secara hukum. Justice Collaborator juga diartikan seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan. Sedangkan Pembebasan Bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan Narapidana dan Anak ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Pembebasan Bersyarat merupakan hak bagi setiap Narapidanan dan Anak serta memberikan bermanfaat bagi Narapidana dan Anak serta keluarganya dengan mempertimbangkan kepentingan keamanan, kertertiban umum dan rasa keadilan masyarakat. Adapun justice collaborator merupakan syarat mendapatkan Pembebesan Bersayarat, syarat untuk mendapatkan Pembebasan bersyarat diatur dalam Pasal 82 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat , yaitu
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Sedangkan pemberian Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana yang dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun karena melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juga harus memenuhi syarat dalam Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018, yaitu :
a. bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan; dan
c. telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Berdasarkan ketentuan diatas untuk mendapatkan Pembebesan Bersyarat selain memenuhi syarat sebagai justice collaborator juga telah menjalani Asimilasi. Asimilasi adalah proses pembinaan Narapidana dan Anak yang dilaksanakan dengan membaurkan Narapidana dan Anak dalam kehidupan masyarakat, dengan syarat sebagaimana pada Pasal 45 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018, yaitu :
a. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 (sembilan) bulan terakhir;
b. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik; dan
c. telah menjalani 2/3 (dua per tiga) masa pidana dengan paling singkat 9 (sembilan) bulan
Pengaturan Justice Collaborator diatur dalam Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. SE MA tersebut diperkuat di dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.
Sedangkan berdasarkan apa yang Anda kemukakan dalam pertanyaan, bahwa Anda kemungkinan saat ini sudah mendapatkan keputusan inkracht oleh hakim (sebagai terpidana), sehingga berdasarkan Pasal 85 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 huruf a bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, maka untuk mendapatkan rekomendasi menjadi Justice Colaborator melalui penegak hukum, untuk kasus narkoba yang adan alami maka yang memberikan rekomendasi adalah Badan Narkotika Nasional (BNN). BNN yang akan menentukan apakah narapidana narkotika berhak mendapatkan rekomenasi Justice Colaborator atau tidak.
Disclaimer :
Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Dasar Hukum :
1. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 03 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti, Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
2. Surat Edaran MA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!