Pembagian Harta Warisan Almarhum dengan Anak dari Pernikahan Sebelumnya dan Istri yang Menjadi Janda
17/04/21Oleh : Kho***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Alm ayah sebelum menikah sama ibu saya, pernah menikah sama wanita lain dan memiliki anak. Anak tersebut meminta haknya, dan ibu saya menjadi janda dan pernikahan yang lama yaitu dengan ibu saya. Jadi bagimana tentang pembagian harta tersbut, dan pasal berapa yang menjelaskan hal tersebut?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Kho*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Abdul Rozak, S.E., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan oleh Sdr. Khofifah Indar, terkait pertanyaan Saudara, kami akan menjawab sebagai berikut :
Didalam Kompilasi Hukum Islam diterangkan terkait kelompok-kelompok sebagai ahli waris :
Pasal 174
(1) Kelompok-kelompok ahli waris terdiri dari :
a. Menurut hubungan darah :
- Golongan laki-laki terdiri dari : ayah, anak laki-laki, saudara
laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan terdiri dari : ibu, anak perempuan,
saudara perempuan dari nenek.
b. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari: duda atau janda.
(2) Apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Kemudian terkait pembagian waris sebagaimana dari permasalahan hukum ada yang berhak menerima waris menurut Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut :
Pasal 176
Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separoh bagian, bila
dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian,
dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka
bagian anak laki-laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan.
Pasal 180
Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan
anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat
seperdelapan bagian.
Jadi untuk pembagian waris dapat kami simpulkan adalah : istri sebelum ayah menikah dan ibu anda mendapat seperdelapan, dan anak mendapatkan 2 bagian anak laki-laki dan perempuan 1 bagian.
Demikian penjelasan tentang permasalahan hukum saudara, semoga dapat bermanfaat dan membantu. Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana dengan putusan pengadilan.
Dasar Hukum:
Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!