Kemungkinan Pembebasan Suami yang Terlibat Kasus Narkoba tetapi Tidak Menggunakan Narkoba
17/04/21Oleh : put***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
suami saya terjebak kasus narkoba dengan temanyya tp suami saya tidak pakai apakah dia bisa keluar atau bagaimana? saya mohon penjelasannya trima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara put** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. PUTRY dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (“UU Narkotika”) mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.
Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Syarat Penangkapan:
1. Penangkapan wajib didasarkan pada bukti permulaan yang cukup
Definisi Penangkapan menurut Pasal 1 angka 20 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) adalah:
“suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”
Pasal 17 KUHAP :
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan bunyi Pasal 1 angka 14 KUHAP. Adapun Pasal 1 angka 14 KUHAP menjelaskan mengenai definisi tersangka sebagai seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 184 KUHAP mengatur mengenai alat bukti yang sah. Sebelumnya, di dalam Pasal 183 KUHAP dinyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Oleh karena itu, berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang seringkali dikenal sebagai alat bukti yang sah dalam penjatuhan putusan oleh hakim, antara lain: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Selain yang diatur dalam Pasal 1 angka 20 KUHAP, ketentuan lebih lanjut mengenai penangkapan diatur dalam Pasal 16 hingga Pasal 19 KUHAP.
Pasal 16 KUHAP menerangkan bahwa yang berwenang melakukan penangkapan adalah penyelidik atas perintah penyidik untuk kepentingan penyelidikan, dan penyidik/penyidik pembantu untuk keperluan penyidikan.
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP.
Dalam Praktiknya, penangkapan dilaksanakan oleh petugas kepolisian dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa. Selain itu, tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera dan tidak lebih dari 7 hari setelah penangkapan dilakukan.
Dalam kasus narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dalam fungsi penyidikan, penyidik BNN berwenang untuk melakukan penangkapan.
Hal lain yang membedakan penangkapan dalam kasus narkotika dengan penangkapan dalam KUHAP adalah lama penangkapan, yang mana berdasarkan Pasal 76 UU Narkotika penangkapan dalam kasus narkotika dilakukan paling lama 3x24 jam sejak surat penangkapan diterima penyidik, dan dapat diperpanjang 3x24 jam lagi.
Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah, dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang terdekat.
2. Melakukan penangkapan tidak sewenang-wenang
Perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang terhadap “terduga”/tersangka tindak pidana., tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu wewenang ini adalah melakukan penangkapan. Akan tetapi harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.
Setiap petugas/anggota Polri dilarang melakukan penyiksaan tahanan atau terhadap orang yang disangka terlibat dalam kejahatan. Hal ini juga berkaitan dengan salah satu hak tahanan, yaitu bebas dari tekanan, seperti diintimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik. Penyidik juga tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan atau membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.
Hak Tersangka Saat Ditangkap/Digeledah, antara lain:
1. Meminta surat tugas dari petugas Polri yang akan menangkap.
2. Meminta surat perintah penangkapan.
3. Setelah seseorang ditangkap, maka dia berhak:
a. Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasihat hukum/pengacara;
b. Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum;
c. Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam;
d. Diperiksa tanpa tekanan, seperti intimidasi, ditakut-takuti dan disiksa secara fisik.
4. Tidak mendapat penyiksaan dari pihak yang berwajib.
5. Bebas dari penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari penghilangan secara paksa.
6. Berhak untuk diperlakukan sebagai orang belum tentu bersalah sampai terbukti bersalah di pengadilan (asas praduga tak bersalah).
Untuk itu anda bisa untuk didampingi oleh pengacara untuk membatu proses hukum yang sedang dihadapi oleh suami anda. Selama proses penyidikan tidak ditemukan barang bukti pada diri suami anda dan suami anda tidak terbukti menggunakan narkoba yang dibuktikan dari hasil tes urine oleh pihak penyidik, maka bisa saja suami anda lepas dari jeratn hukum.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!