Laporan Dugaan Pengancaman terhadap Keluarga Perempuan setelah Penelantaran dan Kekerasan oleh Pria Beristri yang Menghamili dan Memiliki Anak

17/04/21

Oleh : Gei***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
si A Pernah Menjalani Hubungan dengan si B Sampai Hamil dan melahirkan anak. tapi si A Ternyata Masi memiliki Istri sah Lalu Menelantarkan si B Sampai tidak menafkahi si B bahkan sempat ada kekerasan si A Ke si B Lalu si B Bercerita kepada Keluarganya tentang apa yang dilakukan oleh Si A kepada si B.lalu salah satu keluarga si B menelvon dan memberikan teguran keras akan membunuhnya kalau si A masi mengganggu kehidupan si B lagi. tapi si A malah Melaporkan Keluarga si B karnah telah mengancamnya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Gei********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. GEIVER BORANG dari SULAWESI UATARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Tindak Pidana Pengancaman, Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan. Melihat unsur-unsur Pasal 369 atau 368 KUHP tampak semakin jelas, bahwa bangunan hukum antara kedua tindak pidana tersebut mempunyai esensi yang sama, yaitu memeras orang lain. Hanya, kedua tindak pidana tersebut menggunakan cara-cara yang berbeda untuk mencapai maksudnya. Berkaitan dengan penerapan Pasal 369 KUHP di atas, unsur-unsur yang masih memerlukan penjelasan adalah unsur "dengan pencemaran baik lisan maupun tulisan serta ancaman akan membuka rahasia". Dalam KUHP pasal 368 KUHP disebutkan: “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagaiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena memeras, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun” Kemudian pasal 369 KUHP berbunyi : “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun” Arti Delik Aduan Dalam perkara pidana, suatu proses perkara dilakukan berdasarkan pada deliknya. Terkait hal ini, ada dua jenis delik yang biasanya digunakan, yakni delik biasa dan delik aduan. Delik biasa atau delik yang bukan delik aduan adalah delik yang dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut. Terkait Dengan Persetubuhan dan KDRT Jika suami melakukan pernikahan tanpa persetujuan istri pertama, maka istri dapat melaporkan tindakan suami ke aparat hukum yang berwenang berdasarkan Pasal 279 KUHP, yang berbunyi: “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun: 1. barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu; 2.barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu. (2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Suatu syarat supaya orang dapat dihhukum menurut pasal ini adalah orang itu harus mengetahui nahwa ia dulu pernah kawin dan perkawinan (nikah) itu masih beum dilepaskan. Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Pasal 49 UU PKDRT sebagai berikut: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga tahun) atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.00 (Lima belas juta rupiah), setiap orang yang: 1. Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1); 2. Menelantarkan orang lain sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2). Salah satu kasus penelantaran rumah tangga seperti yang terdapat pada Putusan Mahkamah Agung No. 467 K/Pid.Sus/2013. Dalam pertimbangan putusan tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan menelantarkan adalah tidak memenuhi kewajiban seperti yang termuat dalam Pasal 9 ayat (1) UU RI No.23 Tahun 2004 yaitu kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan dengan arti lain bahwa pelaku melakukan perbuatan tidak merawat, tidak memperhatikan, tidak memelihara atau tidak mengurus, sedangkan orang dalam lingkup rumah tangga sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) dalam Undang-undang tersebut adalah: 1. Suami, istri, dan anak; 2. Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud dalam huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga;dan/atau 3. Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Banyak orang yang nggak tahu bahwa penelantaran rumah tangga sudah termasuk KDRT, seseorang yang menelantarkan keluarganya, padahal secara hukum ia memiliki kewajiban untuk merawat dan memelihara mereka. Menelantarkan anak adalah praktik melepaskan tanggung jawab dan klaim atas keturunan dengan cara ilegal. Hukum menelantarkan anak di Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 59 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menelantarkan anak dikategorikan sebagai suatu tindakan kekerasan dan merupakan delik dengan perbuatan dilarang oleh peraturan hukum pidana Indonesia. Bagi seseorang yang menelantarkan anak, Seorang anak dikatakan terlantar apabila anak tersebut tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. maka akan dikenakan sanksi pidana. Adapun klasifikasi tindak pidana terhadap penelantaran anak sesuai dengan ketentuan UU No. 23 Tahun 2002, yaitu: Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Sanksi tersebut tertuang pula dalam Pasal 304 KUHP sampai 308 KUHP tentang Penelantaran Anak yang menyatakan ; barang siapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku bagianya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Berdasarkan Pasal 304 KUHP dapat diartikan bahwa orang tua yang dengan sengaja menelantarkan anaknya, sedangkan orang tua tersebut wajib memenuhi hak asasi yang didapatnya dan diberikan oleh negara dan dijamin oleh hukum dan berlaku bagi wali anak asuhnya. Kemudian Pasal 305 KUHP menyatakan bahwa barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. Selanjutnya, Pasal 306 KUHP menyatakan, (1) jika salah satu perbuatan berdasarkan Pasal 304 dan 305 mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun enam bulan. (2) jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun. Lalu Pasal 307 KUHP menyatakan, jika yang melakukan kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak itu maka pidana yang ditentukan dalam Pasal 305 dan Pasal 306 dapat ditambah sepertiga. Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. KESIMPULAN Pengancaman ini terjadi akibat perbuatan si a terhadap si b terkait dengan penelantaran isteri dan anak dengan cara memberikan ncaman agar tidak mendekati si b. akibat perbuatan ancaman ini si memang berhak mengadukan tindakan ancaman dari keluarga b. namun jika mau ditelusuri kasus ini, maka si a pun bisa dikenakan sanksi sebagaiamana yang telah diuraikan diatas terakit tindakan persetubuhan, menikah tanpa ijin isteri pertama, penlantaran anak dan keluarga. Namun jika permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan kepolisian, diharapkan bisa mendapatkan titik temu secara damai. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPIDANA • UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. • UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga • Putusan Mahkamah Agung No. 467 K/Pid.Sus/2013. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!