Upaya Hukum terhadap Ketua Arisan Online yang Kabur dan Belum Melunasi Pengembalian Dana

17/04/21

Oleh : Kal***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika ketua arisan kabur trus setwlh d hubungi berusaha nyicil tp smpai skrg blum lunas apa bisa kami gugat dan kami laporkan untuk d penjarakan

Terima kasih atas pertanyaan saudara Kal****************************************************************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. NO-NAME dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Secara hukum, peristiwa / kasus arisan online ini dapat dilihat dari sudut pandang pidana atau perdata, yang keduanya dapat ditempuh sebagai bentuk yurisdiksi penyelesaian perkara. Secara hukum pidana, bagi para pelaku, bisa dikenakan pasal tindak pidana penipuan. Penipuan bisa terlaksana cukup dengan bermodalkan kemampuan memperdaya orang lain, sehingga seseorang dapat meyakinkan orang lain, baik melalui serangkaian kebohongan maupun tipu daya dan upaya fiktif dengan berbagai cara dan betuknya. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kegiatan arisan online ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan Terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik karena arisan dilakukan secara online, terdapat ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik." Terhadap pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik. sangat jelas bahwa tindakan penipuan berkedok arisan online merupakan tindak pidana yang melawan hukum. Dalam yurisdiksi perdata maka terkait masalah yang timbul karena arisan online maka jika pada saat jatuh tempo pemilik arisan online tidak kunjung memberikan uang arisan atau menagku salah dan memberikan ganti kerugian dengan cara menyicil namun tidak ada itikad baik untuk melunasi bahwkan malah pelakunya menghilang, maka para korban dapat diajukan gugatan perdata di pengadilan negeri. Terhadap pemilik arisan online tersebut atas perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Secara perdata, bentuk-bentuk ingkar janji (wanprestasi) biasanya terjadi karena • tidak dilaksanakannya prestasi sama sekali, • melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat), • melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan, atau • melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Namun untuk melakukan gugatan secara perdata kepada pemilik arisan online telah melakukan wanprestasi maka para korban harus melakukan teguran (somasi) kepada pemilik. Jika pemilik tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang ia janjikan, barulah anggota lainnya berhak atas penggantian biaya, kerugian, dan bunga berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata. Dalam perspektif perdata lainnya, bagi korban yang merasa dirugikan oleh pemilik arisan tersebut, sementara diketahui bahwa pemilik tersebut memiliki kemampuan untuk membayar karena memiliki harta benda namun tidak mau menjalankan kewajibannya atau bahkan kabur, para korban dapat pula melakukan upaya hukum kepailitan di Peradilan Niaga. Langkah hukum yang bisa ditempuh oleh Saudara dan masyarakat yang menjadi korban investasi ilegal dengan kedok arisan online antara lain: I. LANGKAH HUKUM PIDANA 1. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong dan Menyesatkan terkait bisnis berupa arisan online yang bisa memberikan keuntungan bagi konsumen/anggota arisan online Saudara dan para anggota lain yang menjadi korban dapat melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong atas "arisan bisnis" yang dikelola. Para bandar arisan dapat dijerat dengan UU ITE dengan acaman maksimal 6 tahun penjara, khususnya Pasal 28 ayat 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat 1 : "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik." Pasal 45A ayat 1 : "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." 2. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Penipuan Pada saat membuat pengaduan/Laporan Polisi Saudari MY juga bisa mengadukan para bandar dengan dugaan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) : "Barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat , ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun." 3. Membuat Laporan Polisi Mengenai Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Tindak pidana lain yang bisa dilaporkan untuk menjerat bandar arisan online mengenai tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): "Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah" Untuk mengantisipasi pelaku arisan online berkelit dari tanggung jawab pidana, sebaiknya saat membuat Pengaduan/Laporan Polisi Saudari MY bisa menyampaikan beberapa pasal mengenai Tindak Pidana sebagaimana diuraikan di atas, jika Laporan akan diproses dikepolisian, jika sudah masuk proses persidangan maka Majelis Hakim yang akan mempertimbangkan dan memutuskan Tindak Pidana mana yang dinyatakan terbukti dilakukan oleh terdakwa dalam perkara Arisan Online yang membawa kerugian para anggotanya tersebut. II. LANGKAH HUKUM PERDATA Sebelum arisan tersebut berjalan tentunya antara bandar arisan dengan masing-masing anggota arisan membuat perjanjian baik secara lisan maupun tertulis, dimana perjanjian yang dibuat tersebut tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) yang berbunyi: "Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat; a. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; b. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; c. suatu pokok persoalan tertentu; d. suatu sebab yang tidak terlarang" Dengan adanya kesepakatan antara bandar dan anggota maka kedua belah pihak terikat untuk menjalankan perjanjian sebaik-baiknya mengingat perjanjian yang telah dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya, hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPdt: "Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan i'tikad baik)". wanprestasi itu adalah kelalaian atau kealpaan yang dapat berupa 4 macam yaitu: 1. Tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya; 2. Melaksanakan apa yang telah diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan; 3. Melakukan apa yang diperjanjikan tetapi terlambat; 4. Melakukan suatu perbuatan yang menurut perjanjian tidak dapat dilakukan Jika ternyata bandar arisan mengingkari perjanjian yang telah disepakati dengan tidak melakukan pembayaran dengan cara dicicl hingga lunas dapat dikategorikan telah melakukan wanprestasi berupa tidak melakukan apa yang telah disanggupi atau dilakukannya. Atas tindakan wanprestasi tersebut maka anda dapat mengambil langkah hukum mengajukan Gugatan Wanprestasi untuk meminta penggantian biaya, rugi dan bunga hal mana sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata: "Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak terpenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya". Sebelum mengajukan Gugatan Wanprestasi terlebih dahulu Saudari MY terlebih dahulu mengirimkan Somasi/Peringatan secara tertulis kepada "bandar arisan" untuk mengembalikan dana yang telah saudara setorkan dengan perhitungan biaya, rugi dan bunga. Jika dengan Somasi tersebut ternyata Bandar arisan memenuhi isi somasi maka tidak perlu diajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: • KUHPERDATA • KUHPIDANA • KUHAP • HIR • UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!