Sengketa Peralihan Tanah Warisan Berdasarkan Kesepakatan Lisan dan Pengembalian Uang yang Dianggap Pinjaman
17/04/21
Oleh : Isn***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kronologi: pada beberapa tahun lalu ada adik saya mau pinjam uang sebesar 15jt tapi karena saya tidak mau meminjamkan uang sebesar tsb tanpa kejelasan kapan pengembalian karena bilana d bayar sepunyanya. Makanya saya bilang kalau pinjam gak punya tapi kalau adik saya mau menjual tanah warisannya seharga itu akan saya usahakan dan adik saya itu entah karena terpepet butuh biaya mengiyakan.
Setelah beberapa tahun ketika mau menentukan batas rumah adik saya itu bilang gak di jual dan merasa pinjam uang tsb. Malahan mengembalikan uang 15jt. Syaa tidak terima karena dari dlu adik saya
mengiyakan dengan lisannya tanahnya
Pertanyaan nya:
1. Kalau adik saya merasa pinjam padahal dlu sudah terjadi lisannya mengiyakan tanah tsb milik saya dan di kemudian hari berubah seperti itu bagaimana menurut hukum negara. Karna di ajak musyawarah selalu mengelak dan bilang tanah tidak akan di jual dengan berbagai alasan
2. Termasuk pencurian kah karena uang dengan syarat menjual tanahnya tapi seolah2 jadi pinjam oleh adik saya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Isn** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ISNIX dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
1. Secara Hukum Perdata
Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan.
Menurut Yurisprudensi Mahkamah Agung, maka pada dasarnya harus dilihat apakah pada awal Perjanjian dibuat dilakukan dengan beritikad baik atau tidak. Jika pada awal pembuatan Perjanjian nyatanya Para Pihak tidak beritikad baik dengan “memalsukan identitas” atau tindakan lainnya yang tidak baik, maka ketika terjadi ingkar janji, hal tersebut bisa dimasukkan sebagai tindak pidana penipuan. Namun bila dapat dibuktikan bahwa pada awal pembuatan Perjanjian Para Pihak telah beritikad baik untuk saling bekerja sama dan nyatanya karena kondisi membuatsalah satu pihak tidak bisa membayar atau ingkar janji, maka pihak yang dirugikan tidak bisa menuntut pihak lawan dalam tindak pidana penipuan.
Hal tersebut tentu masuk dalam wanprestasi dan harus diselesaikan secara perdata yaitu melalui gugatan wanprestasi.
“suatu perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seseorang berjanji kepada seseorang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal
Perjanjian dalam arti sempit adalah “suatu persetujuan dengan mana dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal yang bersifat kebendaan dibidang harta kekayaan
Tanggung jawab para pihak dalam suatu perjanjian, sipemberi pinjaman wajib menyerahkan uang yang dipinjamkan kepada sipenerima pinjaman (peminjam) dan sipenerima pinjaman juga bertanggungjawab untuk mengembalikan utang dalam jumlah yang sama sesuai yang di berikan oleh si pemberi pinjaman.
Perjanjian selain memiliki 2 (dua) bentuk seperti yang dijelaskan diatas, juga memiliki syarat-syarat sebagaimana yang diatur didalam Pasal 1320 KUHPerdata, yang menyebutkan untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu:
1. Sepakat mereka untuk mengikatkan dirinya;
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
3. Suatu hal tertentu;
4. Suatu sebab yang halal.
Pasal 1320 KUH Perdata diatas, menjelaskan bahwa perjanjian yang dibuat haruslah memiliki diantaranya suatu sebab yang halal, bahwasanya perjanjian yang dibuat itu tidak boleh melanggar undang-undang, diadakannya suatu perjanjian maka para pihak yang berjanji harus tunduk kepada hal -hal yang telah diperjanjikan.
Semua perjanjian harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak boleh dilakukan secara bertentangan dengan asas kepatutan dan keadilan sehingga erat kaitannya pasal tersebut dengan Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa :
“Suatu sebab terlarang, apabila dilarang oleh undangundang atau apabila berlawanan dengan kesusilaan atau ketertiban umum”.
Sehingga terdapat keterikatan yang tidak dapat dilepas karena di dalam melakukan perjanjian dibutuhkan hukum untuk mengatur jalannya suatu perjanjian dengan baik antara hukum dan perjanjian. Wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak terpenuhi atau kelalaian atau ingkar janji oleh seorang debitur. Misalnya melakukan hal yang dilarang pada surat perjanjian atau tidak melakukan hal-hal yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Berdasarkan tata cara pengajuan gugatan wanprestasi, hal pertama yang perlu anda lakukan, yaitu membuat surat gugatan. Berikutnya mendaftarkan surat tersebut ke kepaniteraan pengadilan negeri untuk diproses dipengadilan. Selanjutnya pihak berwajib akan memeriksa masalah yang kamu gugat, apabila memenuhi persyaratan, maka pengadilan akan segera menggelar sidang serta memanggil semua pihak yang bersangkutan. Cara membuat surat gugatan ini tidak jauh berbeda dengan surat gugatan cerai yang dapat kamu buat melalui jasa pengacara atau membuatnya sendiri.
Akibat Hukum Wanprestasi
Sanksi atau akibat hukum yang dapat kamu berikan terhadap debitur karena sudah lalai dari kewajibannya seperti berikut ini:
1. Pembayaran Ganti Rugi; Ganti rugi maksudnya membayar semua kerugian akibat rusaknya atau musnahnya barang-barang milik kreditur karena kelalaian dari debitur, sebelum anda menuntut ganti rugi, anda wajib melakukan somasi atau penagihan terlebih dahulu. Lain halnya dengan kondisi tertentu yang tidak membutuhkan teguran. Ketentuan perihal ganti rugi tercantum pada pasal 1246 KUHPerdata, yang terbagi atas biaya, bunga, dan juga rugi.
2. Pembatalan Perjanjian; Sanksi kedua karena tindakan kelalaian debitur yaitu pembatalan perjanjian. Berdasarkan KUHPerdata pasal 1266, syarat pembatalan dinilai untuk selalu dicantumkan pada setiap persetujuan yang ada timbal baliknya. Jika salah satu pihak tidak mampu memenuhi prestasi atau kewajibannya. Pada hal tersebut persetujuan tidak batal karena hukum, namun pembatalan wajib kamu minta secara langsung kepada hakim. Permintaan ini juga perlu kamu lakukan walaupun syarat pembatalan berhubungan dengan wanprestasi dinyatakan pada surat perjanjian.
3. Peralihan Risiko; Penyebab wanprestasi yang berbentuk peralihan risiko ini hanya berlaku untuk perjanjian dengan objek suatu barang, misalnya perjanjian pembiayaan leasing. Sanksi ini ada dalam pasal 1237 KUHPerdata(2) yang menerangkan apabila debitur lalai memenuhi kewajibannya, maka kelalaian debitur berupa kebendaan menjadi tanggung jawabnya.
2. Secara Hukum Pidana
Dalam kasus hukum anda dalam perspektif hukum pidana tidak masuk dalam kategori pencurian, karena pada saat pengambilan uang pinjaman secara nyata anda secara langsung yang meberikan kepada adik anda, maka hal tersebut bukan tindak pidana pencurian. Tindak pidana lain yang bisa dilaporkan untuk menjerat pelaku mengenai tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah"
Atau pelaku dapat dijerat dengan pasal penipuan sebagaiamana diatur Pasal 378 KUHP menegaskan,
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Untuk dapat diproses secara pidana, harus ada perbuatan (actus reus) dan niat jahat (mens rea) pelaku guna terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana tersebut.
Berikut contoh jenis modus penipuan yang beredar saat ini:
1. Penipuan uang
2. Penipuan online
3. Penipuan janji
4. Penipuan menggunakan KTP orang lain
5. Penipuan investasi
6. Penipuan berkedok arisan
7. Penipuan lowongan kerja
8. Penipuan asuransi
Namun, dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” demikian bunyi Pasal 19 ayat (2).
Merujuk Pasal 19 ayat (2), walaupun ada laporan yang masuk ke pihak kepolisian terkait sengketa utang piutang, pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
• KUHPERDATA
• KUHPIDANA
• UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!