Pencantuman Nama Ibu dan Anak dalam Surat Keterangan Waris atas Harta Peninggalan Ayah

17/04/21

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Alm. Ayah saya sdh meninggal. Dan rumah yg saya tempati mau diambil ahli oleh paman2 saya. Saya mau mempertahankan rumah saya. Kemarin saya sdh membuat surat keterangan waris disitu terdapat nama saya dan kakak saya, tetapi ketika saya ingin meresmikannya ke kelurahan, kata pak lurah nya harus ada nama ibu sekalian, karena beliau masih ada. Yg saya tanyakan, didalam surat keterangan waris hanya ada nama saya dan kakak saya atau harus ada nama ibu saya juga. Terima kasih sebelum nya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Siti Wahyu Mustakima dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Ahli Waris adalah orang yang mendapatkan bagian dari harta orang yang meninggal atau pewaris. Seseorang disebut sebagai ahli waris bila dinyatakan atau ditunjuk dengan resmi sesuai dengan hukum yang digunakan pada pembagian hak waris. Hukum yang digunakan bisa hukum Islam, perdata, atau adat Jika dilihat berdasarkan hukum Islam, ada tiga syarat bagi orang yang akan ditunjuk sebagai ahli waris.   Syarat pertama, orang yang menjadi pewaris atau mewariskan harta harus sudah meninggal. Status meninggal tersebut harus dinyatakan secara hukum yang berlaku di negara ini. Jika orang yang mewariskan harta belum meninggal, maka harta yang diberikan bukan warisan namun berupa hibah.  syarat yang kedua, ahli waris atau penerima hak waris harus yang dalam keadaan hidup ketika orang yang mewariskan harta telah meninggal dunia.  Syarat yang terakhir adalah pewaris dan ahli waris wajib atau harus memiliki hubungan darah atau pertalian keluarga. Misalnya ayah dan anak, atau anak dan cucu. Selain itu, masih ada tiga kelompok lagi orang yang ditunjuk sebagai ahli waris dalam hukum Islam: Menurut  KUH Perdata , prinsip dari pewarisan adalah: 1. Berdasar Pasal 830 KUH Perda ta harta waris baru dapat terbuka apabila terjadinya suatu kematian. 2. Berdasar 832 KUH Perdata adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris. Sehingga, berdasarkan prinsip KUH Perdata terdapat empat golongan yang dapat menjadi ahli waris, yaitu: 1. Golongan I: menurut Pasal 852 KUH Perdata, suami atau isteri yang hidup terlama dan anak atau keturunannya. 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris 3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris 4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Golongan  ahli waris  ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada. Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya adalah Pasal 49 huruf b  UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama . Sedangkan, penetapan ahli waris yang beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah Pasal 833  KUHPerdata .  Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat, untuk keperluan-kepeluan tertentu. Surat keterangan tersebut dapat pula di warmerking oleh notaris setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat. Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk pendaftaran peralihan hak karena warisan. Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia, untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang. Untuk warisan isteri / Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperempat bagian (Pasal 180 KHI). bagian masing-masing ahli waris adalah isteri mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan mendapat bagian 1/8 apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak pernah terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri adalah firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya: “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah dibayar hutang-hutangmu”. Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut: 1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak- anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya (pasal 852 BW). 2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW). 3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh keturunan yang sah (pasal 853 BW). Tabel pembagian warisan berdasarkan hukum Islam Ahli Waris Syarat Bagian Warisan 1 Istri Tidak ada anak/cucu Ada anak/cucu Seperempat Seperdelapan 2 Suami Tidak ada anak/cucu Ada anak/cucu Setengah Seperempat 3 Anak Perempuan Sendirian tidak ada anak/cucu lain Dua saudara perempuan atau anak perempuan tidak ada anak atau cucu laki-laki Setengah Dua Pertiga 4 Anak Laki-Laki Sendirian atau bersama anak / cucu (lk/pr) Pemberian antara laki-laki dan perempuan 2 banding 1 Sisa seluruh harta setelah dibagi 5 Ayah Kandung Tidak ada anak/cucu Ada anak/cucu Sepertiga Seperenam 6 Ibu Kandung Tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung Sepertiga Seperenam Sepertiga dari sisa Ada anak/cucu dan atau ada dua saudara atau lebih dan tidak bersama ayah kandung Tidak ada anak/cucu dan tidak ada dua saudara atau lebih tetapi bersama ayah kandung sesudah diambil istri/janda atau suami/duda 7 Saudara Laki-Laki atau Perempuan Seibu Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan  tidak ada ayah kandung Seperenam Sepertiga 8 Saudara perempuan kandung atau seayah Sendirian tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Setengah Dua Pertiga 9 Saudara laki-laki kandung atau seayah Sendirian atau bersama saudara lain dan tidak ada anak/cucu dan tidak ada ayah kandung Pembagian laki-laki dan perempuan 2:1 Sisa seluruh harta setelah dibagi pembagian lain 10 Cucu/keponakan (anak saudara) Menggantikan kedudukan orang tuanya yang menjadi ahli waris. Persyaratan berlaku sesuai kedudukan ahli waris yang digantikan Sesuai yang diganti kedudukannya sebagai ahli waris Sumber: Nasichum Amin, M.Ag (Penghulu Muda KUA Kecamatan Gresik, Jawa Timur) Dalam hukum waris Islam bersumber dari Dr. Musthafa Al-Khin dalam  kitabnya  menyebutkan bahwa terdapat empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembagian warisan, di antaranya adalah sebagai berikut.  Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya.  Ahli waris masih hidup.  Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan, kekerabatan, dan memerdekakan budak.  Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan. Langkah-langkah pembagian warisan dalam hukum Islam  Menentukan ahli waris yang masih hidup dan  berhak mendapatkan warisan .  Menentukan bagian masing-masing ahli waris antara ashab Al-furuiid (ahli waris yang menerima bagian berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran) dan Ashabah (Ahli waris yang mendapatkan sisa setelah semua warisan dibagikan berdasarkan pembagiannya).  Menentukan asal masalah (kelipatan persekutuan terkecil/KPT), contohnya 1/2  asal masalahnya 2, 1/3 asal masalahnya 3.  Menentukan siham (Nilai yang dihasilkan dari perkalian KPK dan bagian pasti ahli waris dari golongan ashabul Al-furudh) masing-masing ahli waris. Kesimpulan Dalam kasus anda yang meninggal adalah ayah anda selaku pewaris dan meninggalkan seorang Isteri dan 2 orang anak selaku ahli waris, sedangkan diluar itu bukan termasuk ahli waris yang akan dimuat dalam surat keterangan ahli waris. Maka isteri/janda/ibu kandung anda yang masih hidup harus masuk atau dimasukkan namanya dalam surat keterangan ahli waris tersebut, karena dalam surat keterangan ahli waris tersebut semua ahli waris yang berhak harus tercantum dalam surat keterangan ahli waris tersebut, kecuali yang terhalang untuk mendapatkan waris Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris  UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.  Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.  Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!