Pencantuman Nama Ibu dan Anak dalam Surat Keterangan Waris atas Harta Peninggalan Ayah
17/04/21Oleh : Sit***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Alm. Ayah saya sdh meninggal. Dan rumah yg saya tempati mau diambil ahli oleh paman2 saya.
Saya mau mempertahankan rumah saya.
Kemarin saya sdh membuat surat keterangan waris disitu terdapat nama saya dan kakak saya, tetapi ketika saya ingin meresmikannya ke kelurahan, kata pak lurah nya harus ada nama ibu sekalian, karena beliau masih ada.
Yg saya tanyakan, didalam surat keterangan waris hanya ada nama saya dan kakak saya atau harus ada nama ibu saya juga. Terima kasih sebelum nya
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit***************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Siti
Wahyu Mustakima dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Ahli Waris adalah orang yang mendapatkan bagian dari harta orang yang
meninggal atau pewaris. Seseorang disebut sebagai ahli waris bila dinyatakan atau
ditunjuk dengan resmi sesuai dengan hukum yang digunakan pada pembagian hak
waris. Hukum yang digunakan bisa hukum Islam, perdata, atau adat
Jika dilihat berdasarkan hukum Islam, ada tiga syarat bagi orang yang akan
ditunjuk sebagai ahli waris.
Syarat pertama, orang yang menjadi pewaris atau mewariskan harta harus
sudah meninggal. Status meninggal tersebut harus dinyatakan secara hukum
yang berlaku di negara ini. Jika orang yang mewariskan harta belum
meninggal, maka harta yang diberikan bukan warisan namun berupa hibah.
syarat yang kedua, ahli waris atau penerima hak waris harus yang dalam
keadaan hidup ketika orang yang mewariskan harta telah meninggal dunia.
Syarat yang terakhir adalah pewaris dan ahli waris wajib atau harus memiliki
hubungan darah atau pertalian keluarga. Misalnya ayah dan anak, atau anak
dan cucu. Selain itu, masih ada tiga kelompok lagi orang yang ditunjuk sebagai
ahli waris dalam hukum Islam:
Menurut KUH Perdata , prinsip dari pewarisan adalah:
1. Berdasar Pasal 830 KUH Perda ta harta waris baru dapat terbuka apabila
terjadinya suatu kematian.
2. Berdasar 832 KUH Perdata adanya hubungan darah di antara pewaris dan ahli
waris, kecuali untuk suami atau isteri dari pewaris dengan ketentuan mereka
masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau
mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami atau
isteri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
Sehingga, berdasarkan prinsip KUH Perdata terdapat empat golongan yang
dapat menjadi ahli waris, yaitu:
1. Golongan I: menurut Pasal 852 KUH Perdata, suami atau isteri yang hidup
terlama dan anak atau keturunannya.
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung Pewaris
3. Golongan III: Keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris
4. Golongan IV: Paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak
ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya,
sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan
berdasarkan urutannya. Artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta
peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
Fatwa atau penetapan ahli waris dikeluarkan oleh pengadilan (Pengadilan
Negeri atau Pengadilan Agama). Penetapan ahli waris untuk yang beragama Islam
dibuat oleh Pengadilan Agama atas permohonan para ahli waris. Dasar hukumnya
adalah Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama . Sedangkan, penetapan ahli waris yang
beragama selain Islam dibuat oleh Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya
adalah Pasal 833 KUHPerdata .
Di samping itu, surat keterangan waris juga dapat dibuat di bawah tangan
dan ditandatangani oleh semua ahli waris, diketahui lurah dan dikuatkan camat,
untuk keperluan-kepeluan tertentu. Surat keterangan tersebut dapat pula di
warmerking oleh notaris setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat.
Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) merupakan bukti yang lengkap tentang
tentang keadaan yang meninggal dunia, ahli waris, harta peninggalan, dan hak
bagian masing-masing ahli waris, serta menjadi pemberitahuan pada pihak ketiga
terutama Kantor Badan Pertanahan dalam rangka pengukuran tanah untuk
pendaftaran peralihan hak karena warisan.
Berdasarkan pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang
Pendaftaran Tanah, bahwa jika orang mempunyai hak atas tanah meninggal dunia,
untuk mendaftarkan peralihan hak karena warisan mengenai tanah yang telah
dibukukan, maka kepada Kepala Kantor Pendaftaran tanah harus diserahkan Surat
Keterangan Mewaris dari instansi yang berwenang.
Untuk warisan isteri / Janda mendapat seperempat bagian, bila pewaris tidak
meninggalkan anak, dan apabila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat
seperempat bagian (Pasal 180 KHI). bagian masing-masing ahli waris adalah isteri
mendapat ¼ bagian apabila sipewaris mati tidak meninggalkan anak atau cucu, dan
mendapat bagian 1/8 apabila sipewaris mempunyai anak atau cucu, dan isteri tidak
pernah terhijab dari ahli waris. Adapun yang menjadi dasar hukum bagian isteri
adalah firman Allah dalam surat An Nisa’ ayat 12, yang artinya:
“Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan, jika kamu tidak
mempunyai anak, dan jika kamu mempunyai anak, maka isteri-isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat atau setelah
dibayar hutang-hutangmu”.
Bila orang yang meninggal dunia tidak membuat testamen, maka dalam
Undang-undang Hukum Perdata ditetapkan pembagian warisan sebagai berikut:
1. Yang pertama berhak mendapat warisan yaitu suami atau isteri dan anak-
anak, masing – masing berhak mendapat bagian yang sama jumlahnya
(pasal 852 BW).
2. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka yang kemudian
berhak mendapat warisan adalah orang tua dan saudara dari orang tua yang
meninggal dunia, dengan ketentuan bahwa orang tua masing-masing
sekurang-kurangnya mendapat seperempat dari warisan (pasal 854 BW).
3. Apabila tidak ada orang sebagaimana tersebut di atas, maka warisan dibagi
dua, separuh untuk keluarga pihak ibu dan separuh lagi untuk pihak keluarga
ayah dari yang meninggal dunia, keluarga yang paling dekat berhak
mendapat warisan. Jika anak-anak atau saudara-saudara dari pewaris
meninggal dunia sebelum pewaris, maka tempat mereka diganti oleh
keturunan yang sah (pasal 853 BW).
Tabel pembagian warisan berdasarkan hukum Islam
Ahli Waris Syarat Bagian Warisan
1 Istri Tidak ada anak/cucu
Ada anak/cucu
Seperempat
Seperdelapan
2 Suami Tidak ada anak/cucu
Ada anak/cucu
Setengah
Seperempat
3 Anak Perempuan
Sendirian tidak ada anak/cucu lain
Dua saudara perempuan atau
anak perempuan tidak ada anak atau
cucu laki-laki
Setengah
Dua Pertiga
4 Anak Laki-Laki
Sendirian atau bersama anak / cucu (lk/pr)
Pemberian antara laki-laki dan
perempuan 2 banding 1
Sisa seluruh harta
setelah dibagi
5 Ayah Kandung Tidak ada anak/cucu
Ada anak/cucu
Sepertiga
Seperenam
6 Ibu Kandung Tidak ada anak/cucu dan
tidak ada dua saudara atau lebih dan
tidak bersama ayah kandung
Sepertiga
Seperenam
Sepertiga dari sisa
Ada anak/cucu dan atau
ada dua saudara atau
lebih dan tidak bersama ayah kandung
Tidak ada anak/cucu dan
tidak ada dua saudara atau
lebih tetapi bersama ayah kandung
sesudah diambil istri/janda
atau suami/duda
7 Saudara Laki-Laki
atau Perempuan Seibu
Sendirian tidak ada anak/cucu dan
tidak ada ayah kandung
Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan
tidak ada ayah kandung
Seperenam
Sepertiga
8 Saudara perempuan kandung
atau seayah
Sendirian tidak ada anak/cucu dan
tidak ada ayah kandung
Dua orang lebih tidak ada anak/cucu dan
tidak ada ayah kandung
Setengah
Dua Pertiga
9 Saudara laki-laki kandung
atau seayah
Sendirian atau bersama saudara lain dan
tidak ada anak/cucu dan
tidak ada ayah kandung
Pembagian laki-laki dan
perempuan 2:1
Sisa seluruh harta
setelah dibagi
pembagian lain
10 Cucu/keponakan
(anak saudara)
Menggantikan kedudukan orang tuanya
yang menjadi ahli waris.
Persyaratan berlaku sesuai kedudukan
ahli waris yang digantikan
Sesuai yang diganti kedudukannya
sebagai ahli waris
Sumber: Nasichum Amin, M.Ag (Penghulu Muda KUA Kecamatan Gresik, Jawa Timur)
Dalam hukum waris Islam bersumber dari Dr. Musthafa Al-Khin
dalam kitabnya menyebutkan bahwa terdapat empat syarat utama yang harus
dipenuhi sebelum melakukan pembagian warisan, di antaranya adalah sebagai
berikut.
Orang yang mewariskan harta peninggalan benar telah meninggal dunia atau
telah ditetapkan oleh hukum bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia
jika telah lama hilang atau tidak diketahui keberadaannya.
Ahli waris masih hidup.
Ahli waris memiliki hubungan dengan pewaris karena hubungan pernikahan,
kekerabatan, dan memerdekakan budak.
Ahli waris yang ditetapkan oleh hakim berhak menerima warisan.
Langkah-langkah pembagian warisan dalam hukum Islam
Menentukan ahli waris yang masih hidup dan berhak mendapatkan warisan .
Menentukan bagian masing-masing ahli waris antara ashab Al-furuiid (ahli
waris yang menerima bagian berdasarkan ketentuan dalam Al-Quran)
dan Ashabah (Ahli waris yang mendapatkan sisa setelah semua warisan
dibagikan berdasarkan pembagiannya).
Menentukan asal masalah (kelipatan persekutuan terkecil/KPT), contohnya
1/2 asal masalahnya 2, 1/3 asal masalahnya 3.
Menentukan siham (Nilai yang dihasilkan dari perkalian KPK dan bagian pasti
ahli waris dari golongan ashabul Al-furudh) masing-masing ahli waris.
Kesimpulan
Dalam kasus anda yang meninggal adalah ayah anda selaku pewaris dan
meninggalkan seorang Isteri dan 2 orang anak selaku ahli waris, sedangkan diluar
itu bukan termasuk ahli waris yang akan dimuat dalam surat keterangan ahli waris.
Maka isteri/janda/ibu kandung anda yang masih hidup harus masuk atau
dimasukkan namanya dalam surat keterangan ahli waris tersebut, karena dalam
surat keterangan ahli waris tersebut semua ahli waris yang berhak harus tercantum
dalam surat keterangan ahli waris tersebut, kecuali yang terhalang untuk
mendapatkan waris
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang
Peradilan Agama.
Peraturan Pemerintah No.10 /1961 tentang Pendaftaran Tanah
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!