Pengajuan Kembali Justice Collaborator Setelah Permohonan Ditolak

17/04/21

Oleh : Far***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Ass. Jika pengajuan JC di tolak apakah dapat mengajukan lagi? Terimakasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. FARIDA dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang 2 terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum. Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Justice Collaborator adalah istilah yang digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan bersmasama sebagai pelaku kejahatan. Di Indonesia sendiri saksi yang juga sekaligus sebagai pelaku ini di kenal dengan beberapa istilah antara lain: 1.Saksi Tersangka, 2. Saksi Pelaku yang Bekerjasama / justice Collaborator, 3. Saksi Mahkota. sejak diundangkannya UU No. 13 Tahun 2006 adalah awal diaturnya Whistle Blowers dan Justice Collaborator, kemudian UU ini dilengkapi dengan SEMA No. 04 Tahun 2011 dan akhirnya diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 . Persyaratan menjadi JC tercantum pula dalam Pasal 34A Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Adapun syarat-syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah: 1. Mengakui kejahatan yang dilakukannya. 2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut. 3. Memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan. Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) adalah yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam SEMA 4/2011, yaitu, tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat. Setidaknya ada tiga regulasi yang menagatur soal JC dalam hukum positif Indonesia.  Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.  Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama.  Ketiga adalah Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011. JC dapat diterima permohonannya dalam beberapa catatan.  Pertama, bila terdakwa bukanlah pelaku utama,  kedua, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan dirinya dan pihak lain berkait yang memilki peranan lebih besar. Namun dalam pertanyaan saudara tidak dijelaskan pada saat ada penolakan untuk menjadi JC apakah pada tahap penyidikan, penuntutan atau sudah masuk proses persidangan. Dan juga saudara kurang menjelaskan keterlibatan dalam kasus pidana apa. Karena untuk menjadi / mengajukan JC seperti diajukan ke KPK jika kasus tindak pidana korupsi, atau BNPT jika kasus tindak pidana teorisme. Namun tidak menutup kemungkinan jika semua kasus pidana tersebut bisa juga diajukan JC oleh terdakwa melalui pengacaranya kepada majelis hakim. Jika terjadi penolakan JC oleh masing-masing penegak hukum apalagi jika yang menolak majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana tersebut, maka akan sulit untuk mengajukan upaya hukum untuk mengajukan kembali permohonan JC nya. Mungkin penolakan tersebut didasarkan kepada persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan yang ada terkait persyaratan pengajuan JC yang dianggap tidak terpenuhi oleh pemohon JC Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Safril Nurhalimi, SH, MH – Penyuluh Hukum Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional Dasar hukum:  UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.  Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama.  Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!