Pengajuan Kembali Justice Collaborator Setelah Permohonan Ditolak
17/04/21Oleh : Far***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ass.
Jika pengajuan JC di tolak apakah dapat mengajukan lagi?
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri.
FARIDA dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
2
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang
bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama
dengan penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang
terorganisir dan menimbulkan ancaman serius. Justice Collaborator adalah istilah
yang digunakan terhadap seseorang yang menjadi saksi namun juga berperan
bersmasama sebagai pelaku kejahatan. Di Indonesia sendiri saksi yang juga
sekaligus sebagai pelaku ini di kenal dengan beberapa istilah antara lain:
1.Saksi Tersangka,
2. Saksi Pelaku yang Bekerjasama / justice Collaborator,
3. Saksi Mahkota.
sejak diundangkannya UU No. 13 Tahun 2006 adalah awal diaturnya Whistle
Blowers dan Justice Collaborator, kemudian UU ini dilengkapi dengan SEMA No. 04
Tahun 2011 dan akhirnya diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 . Persyaratan
menjadi JC tercantum pula dalam Pasal 34A Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah
Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan.
Adapun syarat-syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat
ditentukan sebagai justice collaborator adalah:
1. Mengakui kejahatan yang dilakukannya.
2. Bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut.
3. Memberikan keterangan saksi dalam proses pengadilan.
Dalam Angka 9 SEMA 4/2011 disebutkan bahwa pedoman untuk menentukan
seseorang sebagai saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) adalah
yang bersangkutan merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu yang
dimaksud dalam SEMA 4/2011, yaitu, tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika,
pencucian uang, perdagangan orang, dan tindak pidana lainnya yang terorganisir
dan menimbulkan ancaman terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat.
Setidaknya ada tiga regulasi yang menagatur soal JC dalam hukum positif
Indonesia.
Pertama, UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kedua, adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011
tentang Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku
yang bekerja sama.
Ketiga adalah Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta
Menteri Hukum dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor,
dan Saksi pelaku yang bekerja sama Tahun 2011.
JC dapat diterima permohonannya dalam beberapa catatan.
Pertama, bila terdakwa bukanlah pelaku utama,
kedua, bersikap kooperatif dalam membuka tindak pidana yang melibatkan
dirinya dan pihak lain berkait yang memilki peranan lebih besar.
Namun dalam pertanyaan saudara tidak dijelaskan pada saat ada penolakan
untuk menjadi JC apakah pada tahap penyidikan, penuntutan atau sudah masuk
proses persidangan. Dan juga saudara kurang menjelaskan keterlibatan dalam
kasus pidana apa. Karena untuk menjadi / mengajukan JC seperti diajukan ke KPK
jika kasus tindak pidana korupsi, atau BNPT jika kasus tindak pidana teorisme.
Namun tidak menutup kemungkinan jika semua kasus pidana tersebut bisa juga
diajukan JC oleh terdakwa melalui pengacaranya kepada majelis hakim.
Jika terjadi penolakan JC oleh masing-masing penegak hukum apalagi jika
yang menolak majelis hakim yang menyidangkan perkara pidana tersebut, maka
akan sulit untuk mengajukan upaya hukum untuk mengajukan kembali permohonan
JC nya. Mungkin penolakan tersebut didasarkan kepada persyaratan yang
ditetapkan oleh peraturan yang ada terkait persyaratan pengajuan JC yang dianggap
tidak terpenuhi oleh pemohon JC
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Safril Nurhalimi, SH, MH – Penyuluh Hukum Madya
Badan Pembinaan Hukum Nasional
Dasar hukum:
UU Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang
Perlakuan bagi pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang
bekerja sama.
Peraturan Bersama KPK, Kejaksaan, Kepolisian, LPSK, serta Menteri Hukum
dan HAM tentang Perlindungan bagi Pelapor, Saksi Pelapor, dan Saksi pelaku
yang bekerja sama Tahun 2011.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!