Hambatan Pernikahan Akibat Penolakan dan Konflik dengan Kakak Kandung Calon Istri

17/04/21

Oleh : Osv***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya dan calon istri saya seorang Kristen,berumur 31 tahun dan mempunyai 1 orang anak laki berumur1,5 tahun. antara kedua orang tua saya dan kakak kandung calon istri saya punya Saya dan calon istri saya berumur 31 tahun mau menikah tapi dihalang oleh Kaka kandung calon istri saya Dimana kakak calon saya mengatakan perkataan tak pantas,sehingga orang tua saya tidak lagi mau menerima perkataan itu. Saya sebagai bapak dari calon istri saya tetap mau menikah menjalankan pernikahantapi dihalang oleh Kaka kandung calon istri saya. Saya minta solusi terbaiknya bagaima ya.???

Terima kasih atas pertanyaan saudara Osv** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. OSVAL dari NTT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah keluarga Selain itu, perkawinan merupakan suatu ikatan sosial atau suatu ikatan perjanjian hukum antara pribadi manusia dalam membentuk hubungan kekerabatan atau membentuk sebuah keluarga. Menurut Pasal 1 Undang-undang Perkawinan, yang dimaksud dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. adapun syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ialah sebagai berikut : 1) Adanya Persetujuan kedua calon mempelai. 2) Adanya izin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia21 tahun. 3) Usia calon mempelai pria sudah 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah mencapai 16 tahun, kecuali ada dispensasi dari pengadilan. 4) Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan keluarga atau hubungan darah. 5) Calon mempelai wanita tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain dan calon mempelai pria juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain, kecuali telah mendapat izin dari pengadilan untuk poligami. 6) Bagi suami istri yang telah bercerai, lalu kawin lagi, agama dan kepercayaan mereka tidak melarang kawin kembali (untuk ketiga kalinya). 7) Tidak dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang berstatus janda. Ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yaitu “ perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai” maka perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dengan demikian pembatalan perkawinan berarti adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan yang dilaksanakan adalah tidak sah. Pasal 22 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, pada prinsipnya perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan Kemudian pihak-pihak yang dapat mencegah suatu perkawinan diatur dalam Pasal 14 ayat (1) adalah: 1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, 2. Saudara, 3. Wali nikah, 4. Wali pengampu dari salah seorang calon mempelai ,dan 5. Pihak-pihak yang berkepentingan. Sedangkan permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke Pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 yaitu sebagai berikut : 1. Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan. 2. Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan. Pencegahan perkawinan adalah menghindari suatu perkawinan berdasarkan larangan hukum islam yang diundangkan. Pencegahan perkawinan dilakukan bila tidak terpenuhi dua persyaratan ini. Pencegahan perkawinan diatur dalam UU No. 1/1974 dalam pasal 13 yang berbunyi: “Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.” Tidak memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud didalam ayat diatas mengacu kepada dua hal yaitu syarat administratif dan syarat materiil. Syarat administratif berhubungan dengan administratif perkawinan pada bagian tata cara perkawinan. Adapun syarat materiil menyangkut hal-hal mendasar seperti larangan perkawinan. Perkawinan dapat dicegah bila salah seorang ataupun kedua calon pengantin masih terikat dalam perkawinan dengan orang KESIMPULAN Ada baiknya dalam kasus ini anda melakukan pendekatan kepada calon kaka ipar anda untuk mendpatkan restu dari seluruh keluarga, namun jika tidak anda tetap bisa melangsungkan pernikahan sebagaimana persyaratan yang telah saya uraikan diatas. Selama persyaratan formil dan materil terpenuhi maka anda bisa terus melangsungkan pernikahan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!