Hambatan Pernikahan Akibat Penolakan dan Konflik dengan Kakak Kandung Calon Istri
17/04/21
Oleh : Osv***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya dan calon istri saya seorang Kristen,berumur 31 tahun dan mempunyai 1 orang anak laki berumur1,5 tahun.
antara kedua orang tua saya dan kakak kandung calon istri saya punya Saya dan calon istri saya berumur 31 tahun mau menikah tapi dihalang oleh Kaka kandung calon istri saya
Dimana kakak calon saya mengatakan perkataan tak pantas,sehingga orang tua saya tidak lagi mau menerima perkataan itu.
Saya sebagai bapak dari calon istri saya tetap mau menikah menjalankan pernikahantapi dihalang oleh Kaka kandung calon istri saya.
Saya minta solusi terbaiknya bagaima ya.???
Terima kasih atas pertanyaan saudara Osv** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. OSVAL
dari NTT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Perkawinan merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi
seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah
keluarga Selain itu, perkawinan merupakan suatu ikatan sosial atau suatu ikatan
perjanjian hukum antara pribadi manusia dalam membentuk hubungan kekerabatan
atau membentuk sebuah keluarga. Menurut Pasal 1 Undang-undang Perkawinan,
yang dimaksud dengan perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria
dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
adapun syarat-syarat perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 tentang Perkawinan ialah sebagai berikut :
1) Adanya Persetujuan kedua calon mempelai.
2) Adanya izin kedua orangtua atau wali bagi calon mempelai yang belum berusia21
tahun.
3) Usia calon mempelai pria sudah 19 tahun dan calon mempelai wanita sudah
mencapai 16 tahun, kecuali ada dispensasi dari pengadilan.
4) Antara calon mempelai pria dan calon mempelai wanita tidak dalam hubungan
keluarga atau hubungan darah.
5) Calon mempelai wanita tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain dan
calon mempelai pria juga tidak dalam ikatan perkawinan dengan pihak lain,
kecuali telah mendapat izin dari pengadilan untuk poligami.
6) Bagi suami istri yang telah bercerai, lalu kawin lagi, agama dan kepercayaan
mereka tidak melarang kawin kembali (untuk ketiga kalinya).
7) Tidak dalam waktu tunggu bagi calon mempelai wanita yang berstatus janda.
Ketentuan pada Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 yaitu “
perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai” maka
perkawinan harus disetujui oleh kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan
tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dengan demikian pembatalan
perkawinan berarti adanya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa perkawinan
yang dilaksanakan adalah tidak sah. Pasal 22 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,
pada prinsipnya perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan
Kemudian pihak-pihak yang dapat mencegah suatu perkawinan diatur dalam
Pasal 14 ayat (1) adalah:
1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah,
2. Saudara,
3. Wali nikah,
4. Wali pengampu dari salah seorang calon mempelai ,dan
5. Pihak-pihak yang berkepentingan.
Sedangkan permohonan pencegahan perkawinan diajukan ke Pengadilan
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 yaitu sebagai berikut :
1. Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah
hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan
memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
2. Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan
pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh
pegawai pencatat perkawinan.
Pencegahan perkawinan adalah menghindari suatu perkawinan berdasarkan
larangan hukum islam yang diundangkan. Pencegahan perkawinan dilakukan bila
tidak terpenuhi dua persyaratan ini.
Pencegahan perkawinan diatur dalam UU No. 1/1974 dalam pasal 13 yang
berbunyi: “Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi
syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.”
Tidak memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud didalam ayat diatas
mengacu kepada dua hal yaitu syarat administratif dan syarat materiil. Syarat
administratif berhubungan dengan administratif perkawinan pada bagian tata cara
perkawinan. Adapun syarat materiil menyangkut hal-hal mendasar seperti larangan
perkawinan. Perkawinan dapat dicegah bila salah seorang ataupun kedua calon
pengantin masih terikat dalam perkawinan dengan orang
KESIMPULAN
Ada baiknya dalam kasus ini anda melakukan pendekatan kepada calon kaka
ipar anda untuk mendpatkan restu dari seluruh keluarga, namun jika tidak anda tetap
bisa melangsungkan pernikahan sebagaimana persyaratan yang telah saya uraikan
diatas. Selama persyaratan formil dan materil terpenuhi maka anda bisa terus
melangsungkan pernikahan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!