Tuntutan Ganti Rugi oleh Pengendara Motor yang Menabrak Mobil dalam Kecelakaan Lalu Lintas

17/04/21

Oleh : Ayu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pengendara motor menabrak mobil adik saya dari arah berlawanan, dan akibatnya si pengendara motor mengalami patah tulang. Menurut adik saya dan keluarga yang sedang berada didalam mobil. Pengendara motor ini melaju dengan cepat & mendahului dua mobil didepannya. Saat pengendara motor ini mendahului 2 mobil di depannya, pengendara motor ini langsung menabrak bagian depan (kanan) mobil adik saya karena jaraknya sangat dekat.. Bapak saya sudah mengurus biaya pengobatan si pengendara motor & ditanggung oleh jasaraharja. Bapak saya mau kasus ini berakhir damai. Tapi pihak pengendara motor meminta biaya ganti rugi (kerusakan motor & biaya berobat setelah keluar dari rumah sakit) sebesar 20 juta rupiah. Langkah apa yang seharusnya kami ambil karena menurut kami biaya ganti rugi sebesar itu tidak masuk akal, apalagi si pengendara motor yang menabrak mobil adik saya. Pengendara motor tersebut juga tidak memakai helm dan menurut adik saya motor yang digunakan pengendara diduga sudah mati pajak & stnk.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ayu kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. AYU dari SULBAR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kecelakaan lalu lintas merupakan suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja yang melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda. Berdasarkan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 229, karakteristik kecelakaan lalu lintas dapat dibagi menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu: 1. Kecelakaan Lalu Lintas Ringan; Kecelakaan lalu lintas ringan merupakan kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang. 2. Kecelakaan Lalu Lintas Sedang; Kecelakaan lalu lintas sedang merupakan kecelakaan yang mengakibatkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang 3. Kecelakaan Lalu Lintas Berat; Kecelakaan lalu lintas berat merupakan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat. Hukum kecelakaan lalu lintas diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Hukum dan undang- undang ini akan menjadi dasar atas kasus kecelakaan seperti gugatan ganti rugi kecelakaan lalu lintas. Salah satu pasal yang menjadi dasar hukum kecelakaan lalu lintas adalah pasal 283 yang berbunyi : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).” Selain pasal 283, pasal lainnya yang juga bisa menjadi dasar hukum untuk kasus kecelakaan lalu lintas seperti motor tabrak mobil dari belakang siapa yang salah adalah pasal 311 UU LLAJ tahun 2009 yang berbunyi: 1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta. 2. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta. 3. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta. 4. Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 8 juta. 5. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 24 juta. Selain melalui jalur hukum, cara menyelesaikan masalah tabrakan juga bisa dilakukan dengan jalan damai. Hal ini dilakukan dengan membuat kesepakatan antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kecelakaan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Meskipun pelaku telah bertanggungjawab dan terjadi prosedur damai laka lantas antara kedua belah pihak, akan tetapi hal ini tidak menghilangkan tuntutan pidana terhadap pelaku kecelakaan terutama yang menyebabkan hilangnya nyawa. Kepolisian akan tetap melakukan penyidikan meskipun ada kesepakatan bahwa keluarga korban tidak menuntut secara pidana. Jika negosiasi cara menyelesaikan masalah tabrakan berjalan alot, tidak ada salahnya minta bantuan pihak berwajib untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Biasanya pihak polisi akan meminta keterangan dari pengendara yang terlibat kecelakaan dan saksi maka yang ada di lokasi kejadian untuk menentukan tindakan hukum yang tepat. Jika menurut keterangan yang sdr berikan bahwa pihak pengendara motor yang berjalan melawan arah maka dapat saja dibebankan ganti kerugian atas laka lantas tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:  “Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.” Anda dapat pula menuntut Nilai ganti rugi yang harus ditanggung oleh pihak pengedara motor tersebut, Namun apabila tidak tercapai kesepakatan secara kekeluargaan, saudara dapat menyelesaikannya melalui Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 236 ayat (1) UU LLAJ, yang menyatakan:  “Pihak yang menyebabkan terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.” perlu diketahui bahwa Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ di atas TIDAK BERLAKU SECARA MUTLAK, karena ada beberapa pengecualian yang diatur pada Pasal 234 ayat (3) UU LLAJ, yaitu: “Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: a.  adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b.  disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau c.  disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.” Keterangan saudara yang menyatakan pengendara motor tersebut melaju di lajur yang salah sehingga mengakibatkan tabrakan merupakan dasar bagi saudara untuk melaporkan tindakannya kepada Kepolisian. Itu artinya saudara akan berstatus sebagai Pelapor (korban) dan pengendara motor sebagai Terlapor (pelaku). Namun pihak Kepolisian akan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada untuk menindaklanjuti laporan saudara. Bukti-bukti yang dapat mendukung dalil saudara, misalnya (jika ada): saksi yang melihat langsung kecelakaan tersebut, rekaman CCTV, dan lain-lain.  Menuntut Ganti Rugi Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat. Macam-macam pelanggaran yang biasa dilakukan oleh pengendara motor, diantaranya;  tidak memiliki SIM; Jika Tidak Punya SIM, maka sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam UU LLAJ tahun 2009 disebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki surat izin mengemudi sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4(empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.  Tidak Menggunakan Helm; UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sudah mengatur mengenai kewajiban pengendara untuk penggunaan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI). Bahkan dalam UU tersebut dengan jelas tertera pula sanksi jika pengemudi tidak mengenai helm, maka ia bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Namun, pada prakteknya, lagi-lagi aturan ini sering diabaikan. Rata-rata beralasan, mereka enggan menggunakan helm karena jarak tempuh yang dekat serta merasa tidak nyaman.   Tidak Membawa Surat Kelengkapan Berkendara; Aksi tilang yang dilakukan pihak kepolisian juga sering terjadi terhadap pengendara yang tidak membawa surat-surat berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).  Melawan Arus (Contra Flow); para pengendara sepeda motor acapkali bersikap seenaknya di jalanan dengan “melawan arus”. Mereka seolah tutup mata dengan adanya pengendara lain yang berjalan berlawanan arah dengan mereka. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: 1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2.    Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!