Kebutuhan Legalitas Komunitas untuk Menyelenggarakan Acara dan Opsi Bantuan Hukum
17/04/21Oleh : Rah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat Pagi mohon maaf mengganggu waktunya, ingin bertanya jika saya mempunyai sebuah komunitas, apakah saya bisa mengadakan suatu acara? Jika harus memerlukan legalitas komunitas terlebih dahulu, apakah bantuan hukum yang komunitas saya dapatkan ya? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr.
RAHMATILLAH dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, komunitas diartikan sebagai
sekelompok orang yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu.
Komunitas dapat terbentuk karena memiliki kesamaan di antara anggotanya, seperti
kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan (terkait
budaya, minat, hobi, dan lain-lain). Komunitas adalah kelompok organisme (orang
dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu. KBBI
juga menyebutkan jika komunitas dapat diartikan sebagai kelompok masyarakat
atau sebuah paguyuban
Terkait dengan keinginan komunitas akan melaksanakan suatu kegiatan yang
mengundang keramaian maka harus ada ijin keramaian dari pihak yang berwenang
berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan
pemberitahuan kegiatan masyarakat. Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga
suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti
harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. . Pemberian ijin
dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas
personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya.
Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah :
1. Pentas musik band / dangdut
2. Wayang Kulit
3. Ketoprak
4. Dan pertunjukan lain
Hal tersebut juga senada dan diatur mengenai perijinan penyampaian
pendapat di muka umum berdasarkan UU No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan
Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum :
1. Unjuk rasa / Demonstrasi
2. Pawai
3. Rapat Umum
4. Mimbar Bebas
PP Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan
Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan
Kegiatan Politik Pasal 3 yang menyatakan Bentuk kegiatan keramaian umum
meliputi:
a. keramaian;
b. tontonan untuk umum; dan
c. arak-arakan di jalan umum.
Sedangkanmeknisme untuk mendapatkan ijin keramaian sebagaimana diatur
Pasal 6 PP Nomor 60 Tahun 2017 yang menyatakan ;
(1) Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis
kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian
tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya
dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan kegiatan.
(4) Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3),
Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang dapat menolak permohonan
izin yang diajukan
Ketentuan menganai ijin keramaian harus memuat sebagaiamana diatur
Pasal 7 ayat (1), ayat (2) PP Nomor 60 Tahun 2017, diataranya;
Permohonan izin harus memuat paling sedikit:
a. tujuan dan sifat kegiatan;
b. tempat dan waktu penyelenggaraan;
c. jumlah peserta atau undangan; dan
d. penanggung jawab kegiatan.
Permohonan izin harus melampirkan paling sedikit:
a. daftar susunan panitia penyelenggara;
b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan;
c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan
d. pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang
dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau
kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang
didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial,
keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada
anggotanya. komunitas berasal dari kata komunitas yang merupakan bahasa Latin
berarti kesamaan. Artinya sebuah individu dengan kesamaan ciri, aktivitas, minat,
juga profesi kemudian berkumpul dalam lingkup sama.
Legalitas dapat diartikan sebagai bentuk hukum dari komunitas tersebut.
Kemudian terkait pertanyaan tersebut jawabannya dikembalikan kepada tujuan apa
yang hendak dibuat oleh komunitas tersebut. Jika tujuan komunitas tersebut untuk
mencari keuntungan maka bentuk non-badan hukum, seperti persekutuan perdata,
persekutuan komanditer (CV) dan firma atau pun bentuk badan hukum seperti
koperasi bahkan perseroan terbatas dapat dipilih. Akan tetapi jika tidak memiliki
tujuan untuk mencari keuntungan maka bentuk yang diatur dalam Undang-Undang
No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 (UU
Ormas) dapat dipergunakan. Spirit untuk melegalkan sebuah organisasi atau
komunitas memang patut diapresiasi. Bahkan tak jarang mereka menganggap
organisasi tanpa badan hukum berarti ilegal. Padahal konstitusi kita menjunjung
tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk
yang formal. Oleh karena itu, masyarakat harus mulai memahami bentuk-bentuk
organisasi dan pilihan yang paling sesuai untuk komunitas mereka agar dapat
mengembangkan komunitasnya menjadi organisasi yang lebih maju. melegalkan
suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum. Menurutnya, perlu
tidaknya membentuk badan hukum sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan
masing-masing komunitas.
Memilih organisasi yang tepat biasanya didasarkan pada kebutuhan
organisasi atau komunitas itu sendiri. Jika komunitas yang ada memiliki sifat
komersial dan bertujuan untuk mencari keuntungan, ada baiknya untuk memilih
bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) ataupun alternatifnya berupa CV atau
firma yang tidak berbadan hukum. Syarat pendirian PT sekarang relatif mudah dan
biaya pendirian PT juga terjangkau.
Bagaimana dengan komunitas yang dibentuk tanpa tujuan komersial? anda
masih mempunyai opsi yang tersedia, karena untuk badan hukum non profit bisa
memilih berbentuk yayasan atau perkumpulan.
Permohonan Pengajuan Nama Perkumpulan Pasal 4 PERMENKUMHAM No.
3 tahun 2016 yakni;
(1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada
Menteri melalui SABH.
(2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengisi format pengajuan nama Perkumpulan.
5
(3) Format pengajuan nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling sedikit memuat:
a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perkumpulan dari bank
persepsi; dan
b. nama Perkumpulan yang dipesan.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memilih badan hukum
untuk organisasi atau komunitas, yakni:
1. Kenali dengan baik organisasi atau komunitas yang dibentuk dari sisi sifat,
anggota, tujuan, hingga visi misi.
2. Seseorang harus lebih dahulu paham dan mengerti perlu tidaknya
membentuk badan hukum. Jangan sampai memaksakan diri sebab badan
hukum yang dibentuk mendatangkan konsekuensi tersendiri termasuk dari
sisi pajak.
3. Komunitas harus memahami soal persyaratan dan konsekuensi dalam
membentuk badan hukum. Dengan membentuk badan hukum, itu berarti
suatu organisasi telah melahirkan entitas hukum di mata publik yang diakui
negara dengan segala konsekuensinya. Misalnya organisasi harus selalu
membuat laporan keuangan dan membayar pajak sebagai bentuk
pertanggungjawaban.
Meskipun tidak berbadan hukum namun organisasi kemasyarakat harus
didirikan dengan menggunakan akta notaris serta memiliki anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga (AD/ART). Terdapat struktur pengurusan yang jelas minimal
terdapat ketua, sekretaris, dan bendahara. Yang paling penting adalah ia harus
melakukan pencatatan dan verifikasi ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau
Bupati/Walikota atau Camat tergantung dari lingkup anggota organisasi masyarakat
tersebut.
Namun, pendirian perkumpulan dan legalitasnya oleh Kemenkum HAM
sangat disarankan dengan pertimbangan manfaat sebagai berikut:
Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi
sengketa
Melindungi aset organisasi
Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur
Komunitas bisa berkembang lebih besar
Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil
Proses pendaftaran legalitas organisasi di Indonesia cukup panjang. Sesuai
Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum
Perkumpulan, berikut langkah mengurus pendirian perkumpulan dan legalitasnya:
Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili
notaris) kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
Pemohon mengisi format nama pengajuan perkumpulan.
Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan
Kemenkumham mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara
elektronik.
Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum
Perkumpulan.
Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris, selanjutnya Notaris
akan memproses :
1. Surat keterangan domisili
2. NPWP atas nama perkumpulan
Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian Hukum dan HAM akan
mengeluarkan Pernyataan Tidak Berkeberatan (PTB).
Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Pengesahan badan
hukum perkumpulan secara elektronik, selambat-lambatnya 14 hari
setelah PTB dikeluarkan.
Surat Keputusan Pengesahan menandakan bahwa suatu perkumpulan
sudah sah dan diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Dengan berakhirnya proses pengajuan tersebut, perkumpulan pun sudah
dianggap legal di mata hukum. Selanjutnya pengurus dapat melanjutkan program
kerja perkumpulan.
Jika tujuan komunitas tersebut untuk mencari keuntungan maka bentuk non-
badan hukum, seperti persekutuan perdata, persekutuan komanditer (CV) dan firma
atau pun bentuk badan hukum seperti koperasi bahkan perseroan terbatas dapat
dipilih. Akan tetapi jika tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan maka bentuk
yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi
Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 (UU Ormas) dapat dipergunakan.
Konstitusi yakni UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”.
Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin
dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
UUD 1945
KUHPerdata
UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
UU No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
UU NO. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemaasyarakatan
PP Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan
Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan
Kegiatan Politik
PERMENKUMHAM NO. 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum
Perkumpulan
PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan
Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perkumpulan
JUKLAP KAPOLRI No. Pol / 02 / XII / 95 Tentang Perijinan Dan Pemberitahuan
Kegiatan Masyarakat
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!