Kebutuhan Legalitas Komunitas untuk Menyelenggarakan Acara dan Opsi Bantuan Hukum

17/04/21

Oleh : Rah***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat Pagi mohon maaf mengganggu waktunya, ingin bertanya jika saya mempunyai sebuah komunitas, apakah saya bisa mengadakan suatu acara? Jika harus memerlukan legalitas komunitas terlebih dahulu, apakah bantuan hukum yang komunitas saya dapatkan ya? Terima kasih.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Rah******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. RAHMATILLAH dari DKI JAKARTA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, komunitas diartikan sebagai sekelompok orang yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu. Komunitas dapat terbentuk karena memiliki kesamaan di antara anggotanya, seperti kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan (terkait budaya, minat, hobi, dan lain-lain). Komunitas adalah kelompok organisme (orang dan sebagainya) yang hidup dan saling berinteraksi di dalam daerah tertentu. KBBI juga menyebutkan jika komunitas dapat diartikan sebagai kelompok masyarakat atau sebuah paguyuban Terkait dengan keinginan komunitas akan melaksanakan suatu kegiatan yang mengundang keramaian maka harus ada ijin keramaian dari pihak yang berwenang berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol / 02 / XII / 95 tentang perijinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. Ijin keramaian dimaksudkan untuk menjaga suasana yang kondusif bagi semua pihak. Kelancaran suatu acara keramaian pasti harus didukung dengan persiapan pengamanan yang pas. . Pemberian ijin dipertimbangkan dengan resiko-resiko yang mungkin timbul, kesiapan kuantitas personil, sarana dan prasarana Polri untuk antisipasinya. Dalam hal ini kegiatan yang dimaksud adalah : 1. Pentas musik band / dangdut 2. Wayang Kulit 3. Ketoprak 4. Dan pertunjukan lain Hal tersebut juga senada dan diatur mengenai perijinan penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan UU No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Bentuk Penyampaian pendapat di muka umum : 1. Unjuk rasa / Demonstrasi 2. Pawai 3. Rapat Umum 4. Mimbar Bebas PP Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik Pasal 3 yang menyatakan Bentuk kegiatan keramaian umum meliputi: a. keramaian; b. tontonan untuk umum; dan c. arak-arakan di jalan umum. Sedangkanmeknisme untuk mendapatkan ijin keramaian sebagaimana diatur Pasal 6 PP Nomor 60 Tahun 2017 yang menyatakan ; (1) Untuk memperoleh Surat Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, setiap penyelenggara mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang Berwenang di Daerah Hukum Kepolisian tempat kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan. (4) Dalam hal permohonan izin tidak memenuhi ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), Kapolri atau Pejabat Polri Yang Berwenang dapat menolak permohonan izin yang diajukan Ketentuan menganai ijin keramaian harus memuat sebagaiamana diatur Pasal 7 ayat (1), ayat (2) PP Nomor 60 Tahun 2017, diataranya; Permohonan izin harus memuat paling sedikit: a. tujuan dan sifat kegiatan; b. tempat dan waktu penyelenggaraan; c. jumlah peserta atau undangan; dan d. penanggung jawab kegiatan. Permohonan izin harus melampirkan paling sedikit: a. daftar susunan panitia penyelenggara; b. persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan; c. rekomendasi dari instansi atau organisasi terkait; dan d. pernyataan tertulis dari penyelenggara yang menyatakan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan atau kesopanan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. komunitas berasal dari kata komunitas yang merupakan bahasa Latin berarti kesamaan. Artinya sebuah individu dengan kesamaan ciri, aktivitas, minat, juga profesi kemudian berkumpul dalam lingkup sama. Legalitas dapat diartikan sebagai bentuk hukum dari komunitas tersebut. Kemudian terkait pertanyaan tersebut jawabannya dikembalikan kepada tujuan apa yang hendak dibuat oleh komunitas tersebut. Jika tujuan komunitas tersebut untuk mencari keuntungan maka bentuk non-badan hukum, seperti persekutuan perdata, persekutuan komanditer (CV) dan firma atau pun bentuk badan hukum seperti koperasi bahkan perseroan terbatas dapat dipilih. Akan tetapi jika tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan maka bentuk yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 (UU Ormas) dapat dipergunakan. Spirit untuk melegalkan sebuah organisasi atau komunitas memang patut diapresiasi. Bahkan tak jarang mereka menganggap organisasi tanpa badan hukum berarti ilegal. Padahal konstitusi kita menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berkumpul tanpa harus membuatnya dalam bentuk yang formal. Oleh karena itu, masyarakat harus mulai memahami bentuk-bentuk organisasi dan pilihan yang paling sesuai untuk komunitas mereka agar dapat mengembangkan komunitasnya menjadi organisasi yang lebih maju. melegalkan suatu komunitas bukan berarti harus membentuk badan hukum. Menurutnya, perlu tidaknya membentuk badan hukum sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing komunitas. Memilih organisasi yang tepat biasanya didasarkan pada kebutuhan organisasi atau komunitas itu sendiri. Jika komunitas yang ada memiliki sifat komersial dan bertujuan untuk mencari keuntungan, ada baiknya untuk memilih bentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) ataupun alternatifnya berupa CV atau firma yang tidak berbadan hukum. Syarat pendirian PT sekarang relatif mudah dan biaya pendirian PT juga terjangkau. Bagaimana dengan komunitas yang dibentuk tanpa tujuan komersial? anda masih mempunyai opsi yang tersedia, karena untuk badan hukum non profit bisa memilih berbentuk yayasan atau perkumpulan. Permohonan Pengajuan Nama Perkumpulan Pasal 4 PERMENKUMHAM No. 3 tahun 2016 yakni; (1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri melalui SABH. (2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Perkumpulan. 5 (3) Format pengajuan nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perkumpulan dari bank persepsi; dan b. nama Perkumpulan yang dipesan. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum memilih badan hukum untuk organisasi atau komunitas, yakni: 1. Kenali dengan baik organisasi atau komunitas yang dibentuk dari sisi sifat, anggota, tujuan, hingga visi misi. 2. Seseorang harus lebih dahulu paham dan mengerti perlu tidaknya membentuk badan hukum. Jangan sampai memaksakan diri sebab badan hukum yang dibentuk mendatangkan konsekuensi tersendiri termasuk dari sisi pajak. 3. Komunitas harus memahami soal persyaratan dan konsekuensi dalam membentuk badan hukum. Dengan membentuk badan hukum, itu berarti suatu organisasi telah melahirkan entitas hukum di mata publik yang diakui negara dengan segala konsekuensinya. Misalnya organisasi harus selalu membuat laporan keuangan dan membayar pajak sebagai bentuk pertanggungjawaban. Meskipun tidak berbadan hukum namun organisasi kemasyarakat harus didirikan dengan menggunakan akta notaris serta memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART). Terdapat struktur pengurusan yang jelas minimal terdapat ketua, sekretaris, dan bendahara. Yang paling penting adalah ia harus melakukan pencatatan dan verifikasi ke Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atau Bupati/Walikota atau Camat tergantung dari lingkup anggota organisasi masyarakat tersebut. Namun, pendirian perkumpulan dan legalitasnya oleh Kemenkum HAM sangat disarankan dengan pertimbangan manfaat sebagai berikut:  Mendapat perlindungan dan bantuan hukum jika sewaktu-waktu terjadi sengketa  Melindungi aset organisasi  Komunitas lebih kredibel di mata masyarakat atau donatur  Komunitas bisa berkembang lebih besar  Kemudahan mendapat bantuan moril maupun materil Proses pendaftaran legalitas organisasi di Indonesia cukup panjang. Sesuai Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, berikut langkah mengurus pendirian perkumpulan dan legalitasnya:  Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili notaris) kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).  Pemohon mengisi format nama pengajuan perkumpulan.  Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan Kemenkumham mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara elektronik.  Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.  Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris, selanjutnya Notaris akan memproses : 1. Surat keterangan domisili 2. NPWP atas nama perkumpulan  Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Pernyataan Tidak Berkeberatan (PTB).  Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik, selambat-lambatnya 14 hari setelah PTB dikeluarkan.  Surat Keputusan Pengesahan menandakan bahwa suatu perkumpulan sudah sah dan diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan berakhirnya proses pengajuan tersebut, perkumpulan pun sudah dianggap legal di mata hukum. Selanjutnya pengurus dapat melanjutkan program kerja perkumpulan. Jika tujuan komunitas tersebut untuk mencari keuntungan maka bentuk non- badan hukum, seperti persekutuan perdata, persekutuan komanditer (CV) dan firma atau pun bentuk badan hukum seperti koperasi bahkan perseroan terbatas dapat dipilih.  Akan tetapi jika tidak memiliki tujuan untuk mencari keuntungan maka bentuk yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 (UU Ormas) dapat dipergunakan. Konstitusi yakni  UUD 1945  Pasal 28E ayat (3) yang jelas menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Selanjutnya, selain itu jaminan Kebebasan Berkumpul dan Berpendapat juga dijamin dalam Undang-undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UUD 1945  KUHPerdata  UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,  UU No. 9 Th 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum  UU NO. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemaasyarakatan  PP Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, Dan Pemberitahuan Kegiatan Politik  PERMENKUMHAM NO. 6 Tahun 2014 Tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan  PERMENKUMHAM No. 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum Dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan  JUKLAP KAPOLRI No. Pol / 02 / XII / 95 Tentang Perijinan Dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!