Kekhawatiran Anak terhadap Rencana Nikah Siri Ibu dengan Pria Berkeluarga Saat Perceraian Belum Resmi Secara Negara

17/04/21

Oleh : Tri***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Selamat pagi, izin bertanya. Saya Lia 21 tahun. Saya akhir-akhir ini sering menangis tanpa sebab dan ketika melihat ibu saya melakukan komunikasi dengan orang lain. Orang tua saya memang sudah pisah selama satu dekade namun belum sah secara negara. Namun seseorang yang sudah berkeluarga muncul dan sering menghubungi ibu saya. Saya tidak mau ibu saya merusak rumah tangga orang lain karena ibu saya sudah berucap akan menikah siri tanpa aturan yang berlaku. Bagaimana saya harus berbuat ? Karena saya seorang yang pendiam dan tidak berani menegur.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Tri Apriliantu dari JAWA BARATerkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Sesuai dengan peraturan pernikahan di Indonesia, jika seseorang akan menikah maka harus sah dan tunduk terhadap agama yang dianut. Maka dari itu jika seorang seorang istri menikah siri dengan pria lain, dan masih bersuami atau belum dicerai menurut ajaran agama Islam tidak diperbolehkan, atau haram. Ada beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau yang dikenal dengan istilah poliandri. Akan tetapi, baik dalam hukum agama maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia. Hukum istri nikah siri maupun nikah resmi tapi belum dicerai baik menurut Agama Islam maupun hukum negara oleh suami secara resmi maupun yang masih berproses perceraian dipengadilan, maka pernikahan isteri tersebut tersebut haram. Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Tetapi,  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (“UU Perkawinan”), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan). .Secara normatif, ketentuan mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 3 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  yang menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dengan bunyi selengkapnya sebagai berikut: Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Kemudian Pasal 9 UU Perkawinan juga kembali menegaskan bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, dengan bunyi ketentuan selengkapnya: Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini. Sementara itu, larangan seorang istri yang masih terikat hubungan perkawinan untuk menikah dengan laki-laki lain juga terdapat di dalam Pasal 27  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  yang menyatakan: Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja. Syarat nikah siri bagi perempuan  1. Beragama Islam 2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender 3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah 4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah 5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram 6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah Perceraian pasangan yang muslim, tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dalam KHI terdapat dua istilah cerai yaitu cerai gugat dan cerai talak. Dalam pasal 116 KHI menegaskan: Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian. Pasal 34 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  (“PP 9/1975”) antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Dalam hal ini, jika pernikahan siri tersebut tetap berlangsung maka wanita dan pria tersebut dapat dituntut oleh suami wanita tersebut atas dasar perzinahan yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, tuntutan yang bisa dilakukan oleh sang suami adalah tuntutan pidana atas perzinaan. Dasar hukum yang dapat digunakan untuk menjerat suami siri adalah Pasal 284 KUHP. Terkait dengan keresahan anda sebagai anak kami meminta agar tetap tenang dan berfikiran jernih dalam menghadapi permasalahan keluerga ini, jangan mengambil langkah-langkah yang bisa merugikan diri anda. Lebih baik anda menceritakan dan atau melaporkan permasalahan ini kepada keluraga besar anda, baik oleh kakek, paman-bibi yang dituakan dan dihormati petuah dan nasehatnya dalam keluarga anda atau tokoh masyarakat dan tokoh agama disekitar lingkungan anda, agar bisa memberikan nasehat keagamaan kepada orang tua anda terutama ibu kandung anda. Anda bisa menemui teman/sahabat anda agar bisa menceritakan permasalahan anda/curhat, teman bicara, agar segala permasalahan ini tidak dipendam terlalu lama oleh anda atau anda bisa mendatagi psikolog Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 3. Kompilasi hukum islam 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!