Kekhawatiran Anak terhadap Rencana Nikah Siri Ibu dengan Pria Berkeluarga Saat Perceraian Belum Resmi Secara Negara
17/04/21Oleh : Tri***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Selamat pagi, izin bertanya. Saya Lia 21 tahun.
Saya akhir-akhir ini sering menangis tanpa sebab dan ketika melihat ibu saya melakukan komunikasi dengan orang lain.
Orang tua saya memang sudah pisah selama satu dekade namun belum sah secara negara. Namun seseorang yang sudah berkeluarga muncul dan sering menghubungi ibu saya.
Saya tidak mau ibu saya merusak rumah tangga orang lain karena ibu saya sudah berucap akan menikah siri tanpa aturan yang berlaku.
Bagaimana saya harus berbuat ? Karena saya seorang yang pendiam dan tidak berani menegur.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Tri*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. Tri
Apriliantu dari JAWA BARATerkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Sesuai dengan peraturan pernikahan di Indonesia, jika seseorang
akan menikah maka harus sah dan tunduk terhadap agama yang dianut. Maka dari
itu jika seorang seorang istri menikah siri dengan pria lain, dan masih bersuami atau
belum dicerai menurut ajaran agama Islam tidak diperbolehkan, atau haram. Ada
beberapa kasus di mana seorang perempuan memiliki lebih dari satu suami atau
yang dikenal dengan istilah poliandri. Akan tetapi, baik dalam hukum agama
maupun hukum negara, poliandri diharamkan di Indonesia.
Hukum istri nikah siri maupun nikah resmi tapi belum dicerai baik menurut
Agama Islam maupun hukum negara oleh suami secara resmi maupun yang masih
berproses perceraian dipengadilan, maka pernikahan isteri tersebut tersebut haram.
Hal ini karena UU Perkawinan menganut asas monogami dan tidak menganut asas
poliandri, yang artinya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai
seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Tetapi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU
Perkawinan”), memberikan izin bagi suami untuk memiliki lebih dari satu istri dengan
berbagai persyaratan (Lihat Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1)
UU Perkawinan).
.Secara normatif, ketentuan mengenai hal ini telah diatur di dalam Pasal 3
ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang
menyatakan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami, dengan bunyi
selengkapnya sebagai berikut:
Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai
seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
Kemudian Pasal 9 UU Perkawinan juga kembali menegaskan bahwa seorang
yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi, dengan
bunyi ketentuan selengkapnya:
Seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin
lagi, kecuali dalam hal yang tersebut pada Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.
Sementara itu, larangan seorang istri yang masih terikat hubungan
perkawinan untuk menikah dengan laki-laki lain juga terdapat di dalam Pasal
27 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:
Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat perkawinan
dengan satu orang perempuan saja; dan seorang perempuan hanya dengan satu
orang lelaki saja.
Syarat nikah siri bagi perempuan
1. Beragama Islam
2. Berjenis kelamin perempuan dan bukan transgender
3. Telah mendapat izin nikah dari wali yang sah
4. Mempelai perempuan bukanlah istri orang dan nggak dalam masa iddah
5. Calon suami yang akan menikahinya bukan mahram
6. Pernikahan dilakukan bukan dalam masa ihram atau umrah
Perceraian pasangan yang muslim, tunduk pada Kompilasi Hukum Islam
(KHI) yang berlakunya berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang
Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Dalam KHI terdapat dua istilah cerai yaitu
cerai gugat dan cerai talak. Dalam pasal 116 KHI menegaskan:
Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak
atau berdasarkan gugatan perceraian.
Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“PP
9/1975”) antara lain mengatakan bahwa bagi mereka yang beragama Islam, suatu
perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak
terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai
kekuatan hukum yang tetap.
Dalam hal ini, jika pernikahan siri tersebut tetap berlangsung maka wanita
dan pria tersebut dapat dituntut oleh suami wanita tersebut atas dasar perzinahan
yang diatur dalam Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Berdasarkan penjelasan di atas, maka menjawab pertanyaan Anda, tuntutan
yang bisa dilakukan oleh sang suami adalah tuntutan pidana atas perzinaan. Dasar
hukum yang dapat digunakan untuk menjerat suami siri adalah Pasal 284 KUHP.
Terkait dengan keresahan anda sebagai anak kami meminta agar tetap
tenang dan berfikiran jernih dalam menghadapi permasalahan keluerga ini, jangan
mengambil langkah-langkah yang bisa merugikan diri anda. Lebih baik anda
menceritakan dan atau melaporkan permasalahan ini kepada keluraga besar anda,
baik oleh kakek, paman-bibi yang dituakan dan dihormati petuah dan nasehatnya
dalam keluarga anda atau tokoh masyarakat dan tokoh agama disekitar lingkungan
anda, agar bisa memberikan nasehat keagamaan kepada orang tua anda terutama
ibu kandung anda. Anda bisa menemui teman/sahabat anda agar bisa menceritakan
permasalahan anda/curhat, teman bicara, agar segala permasalahan ini tidak
dipendam terlalu lama oleh anda atau anda bisa mendatagi psikolog
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
3. Kompilasi hukum islam
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!