Kewenangan Disdukcapil Domisili dalam Pembetulan Akta Nikah yang Diterbitkan Daerah Lain dan Dampaknya terhadap Akta Kelahiran Anak

17/04/21

Oleh : Y. ***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
- Saya menikah di Jagakarsa Jaksel 2005 (akta nikah diterbitkan Dukcapil prov DKI Jakarta) - Dokumen yang keliru Nama: 1. Nama saya yang tercantum tidak sesuai dengan Akta kelahiran dan dokumen2 saya, 2. akta kelahiran anak tertulis nama saya sesuai akta nikah sehingga keliru. - KTP dan KK saat ini Kabupaten Madiun Jawa timur - saya akan sidang permohonan pembetulan nama di Akta Nikah di Pemgadilan Negeri Kab. Madiun. (20 April 2021) - Dalam Perpres no 96 tahun 2018,Tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pembetulan. Pasal 59 (1) pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan subjek akta. Pertanyaan saya: 1. apakah setelah mendapatkan penetapan pengadilan negeri Kab. Madiun, saya bisa mengurus pembetulannya di Dukcapil Kab. Madiun (sesuai domisili). Karena dalam surat permohonan ditulis memerintahkan Dukcapil Prov. DKI Jakarta (penerbit akta nikah) untuk melaksanakan pembetulan. 2. Apakah saya harus mendaftarkan permohonan sidang kembali untuk pembetulan nama saya di akta kelahiran anak? Mohon bantuan jawabannya, terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Y. ************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Y. Djoko Sukoco dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Implikasi dari perbedaan data dalam Buku Nikah dengan data pada dokumen lain berdampak pada kesulitan dalam mengurus keperluan, seperti pembuatan akta kelahiran anak, mengurus kartu keluarga, mengurus pembuatan paspor.  Bagi Anda yang mengalami kesalahan penulisan nama pada buku nikah, maka dapat segera mengurus ke KUA terdekat karena proses penggantian ini cukup mudah dan tidak dikenakan biaya. Akan tetapi, Anda harus melampirkan surat keterangan salah nama buku nikah saat mengurusnya Ralat buku nikah dapat dilakukan berdasarkan PMA nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan, pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi yang terjadi kesalahan dalam buku nikah atau manual pada buku nikah yang dimaksud pasal 36, dapat dilakukan penggantian Buku Nikah. Jika ada salah tulis di Buku Nikah, KUA dapat mengganti dengan Buku Nikah yang baru. Pemilik Buku Nikah tinggal datang ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen. Persyaratan surat Pengantar Ralat Buku Nikah dari Desa/Kelurahan, salinan penetapan pengadilan tentang perubahan nama, kutipan akte nikah, fotokopi KK, dan fotokopi KTP. perubahan nama pada akta perkawinan, dapat kami sampaikan sesuai ketentuan pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri sesuai tempat atau domisili kependudukan pemohon dan wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh pemohon untuk dicatat kembali kedalam Register Akta pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil tersebut (Akta Perkawinan). Namun sekarang untuk melakukan perbaikan tidak memerlukan surat penetapan pengadilan bisa langsung datang ke KUA. Biasanya kesalahan penulisan data di buku nikah disebabkan data calon pengantin seperti kesalahan tanggal lahir karena perbedaan pada akata kelahiran dan KTP. Untuk perbaikan data buku nikah bisa datang langsung ke KUA dimana pasangan tersebut mengurus pernikahan dengan membawa  Buku nikah asli  KTP,  Kartu keluarga  Ijasah terakhir  Pas foto 2x3 latar biru Merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon. Setelah itu, penetapan pengadilan mengenai penggantian nama pemohon tersebut harus dilaporkan pada instansi pelaksana, dalam kasus ini adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil daerah setempat yang menerbitkan akta kelahiran tersebut. Penetapan pengadilan ini harus sudah diserahkan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon tersebut diterima. Syarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Akta Kelahiran meliputi: 1. Kutipan Akta Kelahiran Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah menyerahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan fotokopi. 2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri Syarat kedua yang harus disiapkan oleh pemohon adalah fotokopi salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon. fotokopi penetapan Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi. 3. Fotokopi KTP + KSK Syarat ketiga adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Susunan Keluarga atau KSK. 4. Fotokopi Akta Perkawinan (setelah anda pebaiki jika terjadi kesalahan data diri) Syarat terakhir untuk melakukan permohonan pergantian nama di akta kelahiran adalah dengan melampirkan fotokopi akta perkawinan, jika si pemohon sudah melangsungkan pernikahan. Namun tidak semua perubahan data akta kelahiran harus melalui penetapan pengadilan. Hal itu diatur dalam Permendagri  nomor 108 tahun 2019, tentang peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termuat dalam pasal 88 dan 89. Pada kedua pasal itu,  selain mengatur tentang pembetulan yang boleh dilakukan oleh petugas dispendukcapil, juga mengatur  tentang  pembatalan dan perubahan pada kutipan akta.  Pada pasal 89 ayat 1, secara eksplisit menjelaskan pembatalan dan perubahan akta harus dengan adanya  penetapan Pengadilan baik melalui penetapan  PN (Pengadilan Negeri) atau PA (Pengadilan Agama), atau bisa dilaksanakan tanpa penetapan pengadilan yang dikenal dengan azas contrarius actus,” Contrarius actus adalah hukum administrasi yang menyebutkan pejabat negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang mengubah, mengganti mencabut atau membatalkan dokumen yang dibuatnya. “Contrarius Actus bisa dilaksanakan dalam perubahan kutipan akta kelahiran yang sifatnya ringan dan tidak  mendasar. Contohnya perubahan pembetulan nama pada akta kelahiran untuk   disesuaikan dengan nama di ijazah atau perubahan nama singkatan untuk dijabarkan Sedangkan pembatalan atau perubahan akta kelahiran  yang memerlukan penetapan dari Pengadilan contohnya  adalah bila pembatalan dan perubahan akta kelahiran dilakukan pada akta yang  sudah terjadi melampaui waktu bertahun-tahun atau  perubahan nama orang tua yang nanti ada kaitannya dengan hak pewarisan. setelah pemohon  melengkapi persyaratan maka Disdukcapil memanggil pemohon juga saksi-saksi untuk kemudian dibuatkan berita acara, kemudian  diproses perubahan pada data aktanya Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.  Cara mengubah kesalahan penulisan pada akta yang telah dibuat Tidak jarang, setelah akta kelahiran diterbitkan, terdapat kesalahan penulisan nama anak, nama orangtua, kesalahan tanggal maupun kesalahan tulis redaksional lainnya. Untuk mengubahnya, berikut sini syarat yang perlu Anda bawa saat pengurusan.  Formulir pelaporan perubahan, kerusakan, atau kehilangan  Surat keterangan kelahiran dari kelurahan  Akta kelahiran asli yang akan diubah  Fotokopi ijazah asli yang terbit lebih dahulu sebelum akta kelahiran, jika ada  Fotokopi kartu keluarga  Fotokopi KTP orangtua  Ijazah asli ayah atau akta kelahiran ayah, untuk perbaikan penulisan nama ayah  Ijazah asli ibu atau akta kelahiran ibu, untuk perbaikan penulisan nama ayah Apabila tidak dapat memenuhi salah satu syara buat akta anak yang telah disebutkan, maka ada baiknya jika Anda menyambangi kantor Disdukcapil atau kelurahan setempat. Dengan begitu, Anda bisa memperoleh informasi mengenai dokumen alternatif yang bisa digunakan. Sedangkan terkait perbaikan data diri pada buku nikah anda bisa memperoleh informasi lebih anjut ke KUA tempat anda melangsungkan pernikahan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  peraturan presiden nomor 96 tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil  PMA nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!