Kewenangan Disdukcapil Domisili dalam Pembetulan Akta Nikah yang Diterbitkan Daerah Lain dan Dampaknya terhadap Akta Kelahiran Anak
17/04/21
Oleh : Y. ***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: - Saya menikah di Jagakarsa Jaksel 2005 (akta nikah diterbitkan Dukcapil prov DKI Jakarta)
- Dokumen yang keliru Nama:
1. Nama saya yang tercantum tidak sesuai dengan Akta kelahiran dan dokumen2 saya,
2. akta kelahiran anak tertulis nama saya sesuai akta nikah sehingga keliru.
- KTP dan KK saat ini Kabupaten Madiun Jawa timur
- saya akan sidang permohonan pembetulan nama di Akta Nikah di Pemgadilan Negeri Kab. Madiun. (20 April 2021)
- Dalam Perpres no 96 tahun 2018,Tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pembetulan. Pasal 59 (1) pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan pada Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota atau Perwakilan Republik Indonesia sesuai domisili dengan atau tanpa permohonan subjek akta.
Pertanyaan saya:
1. apakah setelah mendapatkan penetapan pengadilan negeri Kab. Madiun, saya bisa mengurus pembetulannya di Dukcapil Kab. Madiun (sesuai domisili). Karena dalam surat permohonan ditulis memerintahkan Dukcapil Prov. DKI Jakarta (penerbit akta nikah) untuk melaksanakan pembetulan.
2. Apakah saya harus mendaftarkan permohonan sidang kembali untuk pembetulan nama saya di akta kelahiran anak?
Mohon bantuan jawabannya, terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Y. ************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Y. Djoko
Sukoco dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Implikasi dari perbedaan data dalam Buku Nikah dengan data pada dokumen lain
berdampak pada kesulitan dalam mengurus keperluan, seperti pembuatan akta
kelahiran anak, mengurus kartu keluarga, mengurus pembuatan paspor.
Bagi Anda yang mengalami kesalahan penulisan nama pada buku nikah,
maka dapat segera mengurus ke KUA terdekat karena proses penggantian ini cukup
mudah dan tidak dikenakan biaya. Akan tetapi, Anda harus melampirkan surat
keterangan salah nama buku nikah saat mengurusnya
Ralat buku nikah dapat dilakukan berdasarkan PMA nomor 20 tahun 2019
tentang pencatatan pernikahan, pasal 37 Ayat 1 yang berbunyi yang terjadi
kesalahan dalam buku nikah atau manual pada buku nikah yang dimaksud pasal 36,
dapat dilakukan penggantian Buku Nikah. Jika ada salah tulis di Buku Nikah, KUA
dapat mengganti dengan Buku Nikah yang baru. Pemilik Buku Nikah tinggal datang
ke KUA dengan membawa sejumlah dokumen. Persyaratan surat Pengantar Ralat
Buku Nikah dari Desa/Kelurahan, salinan penetapan pengadilan tentang perubahan
nama, kutipan akte nikah, fotokopi KK, dan fotokopi KTP.
perubahan nama pada akta perkawinan, dapat kami sampaikan sesuai
ketentuan pasal 52 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan
berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri sesuai tempat atau domisili
kependudukan pemohon dan wajib dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri oleh pemohon untuk
dicatat kembali kedalam Register Akta pada Instansi Pelaksana yang menerbitkan
Akta Pencatatan Sipil tersebut (Akta Perkawinan).
Namun sekarang untuk melakukan perbaikan tidak memerlukan surat
penetapan pengadilan bisa langsung datang ke KUA. Biasanya kesalahan penulisan
data di buku nikah disebabkan data calon pengantin seperti kesalahan tanggal lahir
karena perbedaan pada akata kelahiran dan KTP. Untuk perbaikan data buku nikah
bisa datang langsung ke KUA dimana pasangan tersebut mengurus pernikahan
dengan membawa
Buku nikah asli
KTP,
Kartu keluarga
Ijasah terakhir
Pas foto 2x3 latar biru
Merujuk pada Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun
2006, prosedur penggantian nama pada akta kelahiran atau pemberian catatan
pinggir pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon mendapatkan
penetapan pengadilan tentang penggantian nama pemohon.
Setelah itu, penetapan pengadilan mengenai penggantian nama pemohon
tersebut harus dilaporkan pada instansi pelaksana, dalam kasus ini adalah Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil atau Dispendukcapil daerah setempat yang
menerbitkan akta kelahiran tersebut. Penetapan pengadilan ini harus sudah
diserahkan paling lambat 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang penggantian
nama pemohon tersebut diterima.
Syarat Mengajukan Permohonan Ganti Nama di Akta Kelahiran meliputi:
1. Kutipan Akta Kelahiran
Persyaratan pertama yang harus dipenuhi oleh pemohon adalah
menyerahkan kutipan akta kelahiran yang bersangkutan. Kutipan akta kelahiran
yang harus disertakan saat mengajukan penggantian nama adalah yang asli dan
fotokopi.
2. Fotokopi Salinan Penetapan Pengadilan Negeri
Syarat kedua yang harus disiapkan oleh pemohon adalah fotokopi salinan
penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama pemohon. fotokopi penetapan
Pengadilan Negeri ini harus sudah dilegalisasi.
3. Fotokopi KTP + KSK
Syarat ketiga adalah melampirkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu
Susunan Keluarga atau KSK.
4. Fotokopi Akta Perkawinan (setelah anda pebaiki jika terjadi kesalahan data diri)
Syarat terakhir untuk melakukan permohonan pergantian nama di akta
kelahiran adalah dengan melampirkan fotokopi akta perkawinan, jika si pemohon
sudah melangsungkan pernikahan.
Namun tidak semua perubahan data akta kelahiran harus melalui penetapan
pengadilan. Hal itu diatur dalam Permendagri nomor 108 tahun 2019, tentang
peraturan pelaksanaan peraturan presiden nomor 96 tahun 2018, tentang
persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, termuat
dalam pasal 88 dan 89. Pada kedua pasal itu, selain mengatur tentang pembetulan
yang boleh dilakukan oleh petugas dispendukcapil, juga mengatur tentang
pembatalan dan perubahan pada kutipan akta.
Pada pasal 89 ayat 1, secara eksplisit menjelaskan pembatalan dan
perubahan akta harus dengan adanya penetapan Pengadilan baik melalui
penetapan PN (Pengadilan Negeri) atau PA (Pengadilan Agama), atau bisa
dilaksanakan tanpa penetapan pengadilan yang dikenal dengan azas contrarius
actus,” Contrarius actus adalah hukum administrasi yang menyebutkan pejabat
negara yang membuat keputusan tata usaha negara dengan sendirinya berwenang
mengubah, mengganti mencabut atau membatalkan dokumen yang
dibuatnya. “Contrarius Actus bisa dilaksanakan dalam perubahan kutipan akta
kelahiran yang sifatnya ringan dan tidak mendasar. Contohnya perubahan
pembetulan nama pada akta kelahiran untuk disesuaikan dengan nama di ijazah
atau perubahan nama singkatan untuk dijabarkan
Sedangkan pembatalan atau perubahan akta kelahiran yang memerlukan
penetapan dari Pengadilan contohnya adalah bila pembatalan dan perubahan akta
kelahiran dilakukan pada akta yang sudah terjadi melampaui waktu bertahun-tahun
atau perubahan nama orang tua yang nanti ada kaitannya dengan hak pewarisan.
setelah pemohon melengkapi persyaratan maka Disdukcapil memanggil pemohon
juga saksi-saksi untuk kemudian dibuatkan berita acara, kemudian diproses
perubahan pada data aktanya
Sesuai dengan Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 pencatatan kelahiran yang sebelumnya
berdasarkan atas asa peristiwa, sejak ditetapkannya undang-undang ini berubah
menjadi berdasarkan atas domisli. Sehingga pencatatan dilakukan pada instansi
pelaksanan sesuai dengan domisili pelapor.
Cara mengubah kesalahan penulisan pada akta yang telah dibuat
Tidak jarang, setelah akta kelahiran diterbitkan, terdapat kesalahan penulisan
nama anak, nama orangtua, kesalahan tanggal maupun kesalahan tulis redaksional
lainnya. Untuk mengubahnya, berikut sini syarat yang perlu Anda bawa saat
pengurusan.
Formulir pelaporan perubahan, kerusakan, atau kehilangan
Surat keterangan kelahiran dari kelurahan
Akta kelahiran asli yang akan diubah
Fotokopi ijazah asli yang terbit lebih dahulu sebelum akta kelahiran, jika ada
Fotokopi kartu keluarga
Fotokopi KTP orangtua
Ijazah asli ayah atau akta kelahiran ayah, untuk perbaikan penulisan nama
ayah
Ijazah asli ibu atau akta kelahiran ibu, untuk perbaikan penulisan nama ayah
Apabila tidak dapat memenuhi salah satu syara buat akta anak yang telah
disebutkan, maka ada baiknya jika Anda menyambangi kantor Disdukcapil atau
kelurahan setempat. Dengan begitu, Anda bisa memperoleh informasi mengenai
dokumen alternatif yang bisa digunakan. Sedangkan terkait perbaikan data diri pada
buku nikah anda bisa memperoleh informasi lebih anjut ke KUA tempat anda
melangsungkan pernikahan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang
No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
peraturan presiden nomor 96 tahun 2018, tentang persyaratan dan tata cara
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
PMA nomor 20 tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!