Pembukaan rekening atas nama sendiri untuk digunakan pihak lain dalam aktivitas judi online dan risiko penyalahgunaan rekening
17/04/21Oleh : far***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
pagi pak. saya mau bertanya. .tmpo hr tmn saya mengajak sy mmbuka rekning atas nama saya. trs sya tanya untuk apa?dy jawab tenang di bayar ko, awal saya brfikir cm bka rek tbungan doang kan , ya no problem. eh pas jadi katanya tabungan sma atm nya hars di brikn semua bserta pin dan mbanjing dll.sya bngong oh di kashin semua??kata diq tng ntr d bayar 350 . ini buat judi online. ada bosnya teng aman katanya.karna pada saat itu keadaan sya kppet pak sya btuh untuk anak anak drmh.sya takut pak sya gmw itu d slh gunakan
Terima kasih atas pertanyaan saudara far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. FARIKA
dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada
tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Pengertian judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang
sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan
oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses
internet sebagai perantara.
Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian,
seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum
judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya.
Perjudian Menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut:
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda
paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi
dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu
perusahaan untuk itu;
2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum
untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,
dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat
atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi:
Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak
sepuluh juta rupiah:
1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan
melanggar peraturan pasal 303;
2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di
pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika
untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang.
Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap
permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya
peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk
main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang
tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga
segala pertaruhan yang lain-lain.
Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan
masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang
mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara
paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur
dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik
yang memiliki muatan perjudian.
Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU
19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja
dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat
diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1 miliar.
UU PPTPPU memberikan penjelasan unsur perbuatan pencucian uang sebagai:
a. "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,
membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah
bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas
harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak
pidana ...” (Pasal 3);
b. "Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi,
peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ..."
(Pasal 4);
c. "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan,
pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta
kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ..."
(Pasal 5).
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU, harta kekayaan yang
disembunyikan asal-usulnya dapat berasal dari hasil kejahatan korupsi, penyuapan,
narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di
bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan,
cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan,
pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang
perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan
perikanan, atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4
(empat) tahun atau lebih
Rekening yang dijadikan sarana dalam kegiatan kejahatan perbankan seperti
yang diuraikan diatas dapat dilakukan pemblokiran oleh pihak bank atas permintaan
penyidik kepolisian jika sudah dijadika tersangka untuk disita dana yang ada dalam
rekening tersebut. Pemblokiran ini dapat dilakukan bila terbukti terdapat
penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening.
Pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Persyaratan
dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang
berbunyi sebagai berikut:
“Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah
Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau
hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa
memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.”
Merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya
dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan
telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa.
Pemblokiran rekening oleh pemilik biasanya terjadi karena alasan keamanan.
Ia ingin mengamankan rekening miliknya dari indikasi tindakan kriminal oleh orang
lain. Sedangkan pemblokiran oleh pihak bank terjadi akibat tindak pidana atau
perdata yang dilakukan pemilik rekening tersebut.
Dalam kasus pembeli rekening sebagai pelaku kejahatan, kemungkinan besar
para pembeli rekening ini adalah untuk disalahgunakan atau sebagai dana
tampungan tindak penipuan dan/atau perjudian online. Karena secara logika jika
nasabah memang membutuhkan rekening untuk keperluan pribadi dan bukan untuk
disalah gunakan, mereka akan lebih mudah membuka rekening atas nama sendiri.
Berikut risiko bagi si penjual / pemilik rekening selaku korban:
Rekening yang diperjualbelikan akan beresiko disalahgunakan seperti dana
tampungan kriminal yang sudah pasti akan diblokir oleh pihak Bank.
Pemilik rekening yang diperjualbelikan akan dimintai pertanggung jawaban
secara penuh jika rekening yang diperjualbelikan tersebut disalahgunakan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Rekening yang disalahgunakan akan dilakukan pemblokiran sehingga
kemungkinan besar pemilik rekening ini terkena black list dan tidak akan bisa
melakukan pembukaan rekening kembali baik melalui cabang manapun
secara online.
Jadi, sebaiknya anda segera menutup rekening dibank atas nama anda,
karena anda akan dianggap terlibat dalam kasus perjudian online dengan
sarana rekening bank sebagai tempat pencucian uang.
Laporkan ke pihak kepolisian jika anda merasa ada intimidasi dari pelaku
terkait penutupan rekening bank tersebut
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPidana
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Persyaratan dan Tata Cara
Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!