Pembukaan rekening atas nama sendiri untuk digunakan pihak lain dalam aktivitas judi online dan risiko penyalahgunaan rekening

17/04/21

Oleh : far***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
pagi pak. saya mau bertanya. .tmpo hr tmn saya mengajak sy mmbuka rekning atas nama saya. trs sya tanya untuk apa?dy jawab tenang di bayar ko, awal saya brfikir cm bka rek tbungan doang kan , ya no problem. eh pas jadi katanya tabungan sma atm nya hars di brikn semua bserta pin dan mbanjing dll.sya bngong oh di kashin semua??kata diq tng ntr d bayar 350 . ini buat judi online. ada bosnya teng aman katanya.karna pada saat itu keadaan sya kppet pak sya btuh untuk anak anak drmh.sya takut pak sya gmw itu d slh gunakan

Terima kasih atas pertanyaan saudara far*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. FARIKA dari BANTEN terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pengertian judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur perihal perjudian, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP. Kemudian, hukum judi online secara spesifik diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan perubahannya. Perjudian Menurut Pasal 303 ayat (1) KUHP menjelaskan hal sebagai berikut: Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin: 1. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu; 2. dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara; 3. menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP, berbunyi: Diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah: 1. barangsiapa menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303; 2. barangsiapa ikut serta permainan judi yang diadakan di jalan umum atau di pinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu, ada izin dari penguasa yang berwenang. Kemudian, berdasarkan Pasal 303 ayat (3) KUHP, judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih. Yang juga termasuk main judi ialah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala pertaruhan yang lain-lain. Indonesia melarang aktivitas perjudian karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Khusus judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Di samping itu, perjudian yang dilakukan secara online di internet diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang menerangkan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Perlu diketahui bahwa hukum judi online diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 yang menerangkan ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. UU PPTPPU memberikan penjelasan unsur perbuatan pencucian uang sebagai: a. "Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ...” (Pasal 3); b. "Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ..." (Pasal 4); c. "Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ..." (Pasal 5). Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU, harta kekayaan yang disembunyikan asal-usulnya dapat berasal dari hasil kejahatan korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih Rekening yang dijadikan sarana dalam kegiatan kejahatan perbankan seperti yang diuraikan diatas dapat dilakukan pemblokiran oleh pihak bank atas permintaan penyidik kepolisian jika sudah dijadika tersangka untuk disita dana yang ada dalam rekening tersebut. Pemblokiran ini dapat dilakukan bila terbukti terdapat penyalahgunaan rekening tanpa sepengetahuan nasabah pemilik rekening. Pasal 12 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, yang berbunyi sebagai berikut: “Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang Nasabah Penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari Pimpinan Bank Indonesia.” Merujuk ketentuan tersebut, maka pemblokiran simpanan di bank hanya dapat dilakukan apabila nasabah penyimpan telah melakukan tindak pidana dan telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa. Pemblokiran rekening oleh pemilik biasanya terjadi karena alasan keamanan. Ia ingin mengamankan rekening miliknya dari indikasi tindakan kriminal oleh orang lain. Sedangkan pemblokiran oleh pihak bank terjadi akibat tindak pidana atau perdata yang dilakukan pemilik rekening tersebut. Dalam kasus pembeli rekening sebagai pelaku kejahatan, kemungkinan besar para pembeli rekening ini adalah untuk disalahgunakan atau sebagai dana tampungan tindak penipuan dan/atau perjudian online. Karena secara logika jika nasabah memang membutuhkan rekening untuk keperluan pribadi dan bukan untuk disalah gunakan, mereka akan lebih mudah membuka rekening atas nama sendiri. Berikut risiko bagi si penjual / pemilik rekening selaku korban:  Rekening yang diperjualbelikan akan beresiko disalahgunakan seperti dana tampungan kriminal yang sudah pasti akan diblokir oleh pihak Bank.  Pemilik rekening yang diperjualbelikan akan dimintai pertanggung jawaban secara penuh jika rekening yang diperjualbelikan tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.  Rekening yang disalahgunakan akan dilakukan pemblokiran sehingga kemungkinan besar pemilik rekening ini terkena black list dan tidak akan bisa melakukan pembukaan rekening kembali baik melalui cabang manapun secara online.  Jadi, sebaiknya anda segera menutup rekening dibank atas nama anda, karena anda akan dianggap terlibat dalam kasus perjudian online dengan sarana rekening bank sebagai tempat pencucian uang.  Laporkan ke pihak kepolisian jika anda merasa ada intimidasi dari pelaku terkait penutupan rekening bank tersebut Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPidana  Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang  Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000. Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!