Keamanan Pembelian Rumah yang Hanya Memiliki Dokumen PBB Tanpa Bukti Kepemilikan Lain dan Cara Penelusuran Status Tanah
17/04/21Oleh : rar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
ada sebuah rumah dijual & saya minat membeli karna dekat rumah orang tua saya. Namun pemilik saat ini, hanya memiliki surat PBB saja dengan alasan tanah milik kotamadya (tidak ada berkas lain, hanya PBB), dikarenakan orang tua tidak pernah mengurus hingga meninggal dunia.
Sedangkan yg saya tau bahwa PBB bukanlah bukti kepemilikan.
Pertanyaan saya apakah aman jika saya membelinya? Jika tidak, bagaimana saya dapat mengurusnya agar aman bagi saya? Apakah bisa melacak hanya menggunakan PBB & kemana saya bisa melacaknya?
Terimakasih jika ada yg bisa menjawab
Terima kasih atas pertanyaan saudara rar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RARA
dari JAWA BARATerkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang
selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak
atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau Badan
Usaha Milik Negara/Daerah
Tanah Negara didefinisikan oleh banyak peraturan perundang-undangan
sebagai berikut:
1. Tanah Negara, ialah tanah yang dikuasai penuh oleh Negara; [1]
2. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara adalah tanah
yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah; [2]
3. Tanah Negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh Negara yang
selanjutnya disebut Tanah Negara adalah tanah yang tidak dilekati suatu hak
atas tanah dan bukan merupakan Barang Milik Negara/Daerah dan atau
Badan Usaha Milik Negara/Daerah. [3]
Untuk mengetahui keaslian sertifikat tanah masyarakat bisa melakukan dua
cara yakni; menggunakan jasa notaris yang segalanya akan diurus atau melakukan
pengecekan secara mandiri alias cek sertifikat BPN secara online. Naun dalam
kasus anda ini tidak ada pemberitahuan mengenai alas hak atas tanah negara
tersebut apakah tang hak pakai, HGU, HGB tapi hanya ada bukti pembayaran PBB
saja
Baik Surat Keputusan (SK) Walikota terkait ijin penggunaan/pengelolaan
lahan/bangunan milik pemkot dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak
Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tidak dapat menjadi dasar untuk penguasaan
suatu tanah. Adapun untuk membuktikan kepemilikan tanah, dibutuhkan sertifikat
yang kemudian diberikan kepada pemegang hak.
Sertifikat bukti untuk tanda kepemilikan tanah Berdasarkan UU No.5 Tahun
1960 tentang Pokok-pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum adalah
Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat
Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA, Hak Pakai adalah hak untuk
menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara atau tanah milik orang lain. Hak Pakai ini timbul berdasarkan keputusan
pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian
dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian
pengolahan tanah.
Sementara berdasarkan Pasal 42 UUPA, Hak Pakai hanya bisa diberikan
kepada Warga Negara Indonesia (WNI), orang asing yang berkedudukan di
Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia, serta badan hukum asing yang mempunyai perwakilan
di Indonesia.
Subyek yang berhak mendapatkan Hak Pakai ini lalu ditambah lagi
berdasarkan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU,
HGB dan Hak Pakai (“PP No. 40/1996”). Yaitu departemen (saat ini digunakan
nomenklatur ‘kementerian’); lembaga departemen non pemerintah, dan pemerintah
daerah; badan-badan keagamaan dan sosial; serta perwakilan negara asing dan
perwakilan badan internasional.
Ada dua jenis perpanjangan jangka waktu Hak Pakai, yaitu:
· Hak Pakai atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan: jangka
waktunya maksimal adalah 25 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
(Pasal 45 PP No. 40/1996). Hak Pakai atas Tanah Milik perorangan: jangka
waktunya maksimal adalah 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang (Pasal 49 PP No.
40/1996).
Walau tak dapat diperpanjang, Hak Pakai atas tanah milik perorangan dapat
diperbaharui berdasarkan kesepakatan dengan pemegang Hak Milik atas tanah
tersebut. (Pasal 49 ayat (2) PP No. 40/1996).
Bisa tidaknya diperjualbelikan sangat tergantung pada status obyek tanah.
Untuk Hak Pakai di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan, jual beli Hak
Pakai bisa dilakukan sesuai Pasal 54 ayat (1) jo. ayat (3) No. 40/1996.
Jual beli Hak Pakai dilakukan dengan Akta PPAT dan wajib didaftarkan ke
Kantor Pertanahan (Pasal 54 ayat (4) dan (5) PP No. 40/1996). Sesuai Pasal 45 PP
No. 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Atas
Tanah, jangka waktu sertifikat hak pakai atas tanah negara dan tanah hak
pengelolaan adalah maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun
lagi. Sementara itu jangka waktu pemanfaatan sertifikat hak pakai atas tanah milik
perorangan adalah maksimal 25 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
Yang dapat memiliki hak pakai antara lain :
warga negara Indonesia;
orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan
berkedudukan di Indonesia;
badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Apa yang harus diperhatikan saat membeli tanah?
Agar transaksi jual beli tanah berjalan mulus, dalam artikel ini akan
membahas poin-poin penting yang meliputi:
1. Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikannya.
2. Cek Status Kepemilikannya.
3. Periksa Detail Tanahnya.
4. Cek Status Pemilik.
5. Biaya Lain-Lain.
6. Seriuskan Dengan Tanda Jadi.
7. Pembuatan Akta Jual Beli.
8. Cara Pembayaran.
Anda bisa mengajukan permohonan hak milik atas tanah negara. Tapi Anda
juga memiliki kewajiban setelah mendapatkan sertifikat hak milik tersebut, seperti
membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan uang pemasukan kepada
negara sesuai peraturan yang berlaku; memelihara tanda batas; mencegah
kerusakan pada tanah; menggunakan tanah secara optimal dan sesuai kondisi
lingkungan; serta kewajiban lain yang tercantum dalam sertifikat. Jika tanah tersebut
merupakan tanah yang dikuasai oleh negara atau merupakan tanah hak
pengelolaan, maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan izin
pejabat yang berwenang. Meskipun bukan bukti atas kepemilikan tanah, akta ini
berperan sebagai bukti peralihan hak atas properti yang dijual. AJB diperlukan ketika
Anda akan membuat sertifikat tanah. Akta ini merupakan bukti bahwa peralihan hak
dengan cara jual beli tersebut telah sah sehingga bisa dibuatkan sertifikat tanahnya
oleh PPAT.
Sesuai ketentuan pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Bahwa seseorang yang secara melawan hukum, menjual, menukarkan tanah yang
bukan miliknya kepada pihak lain dan memperoleh keuntungan atas perbuatannya,
diancam pidana penjara paling lama empat tahun
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
2. PP Nomor 8 tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-Tanah Negara;
3. PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai Atas Tanah;
4. Keputusan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun
1998 tentang Pemberian Hak Milik atas Tanah untuk Rumah Tinggal.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!