Perubahan sepihak nilai pencairan dan denda pembatalan pada arisan online serta keterlambatan pembayaran oleh penyelenggara

17/04/21

Oleh : Res***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
assalammualaikum jadi teman saya ada buat arisan oline , get 10juta / 1 Minggu bayarnya recehan gitu Dan saya ikut arisan totalnya 8slot tetapi slot awal itu ada sekita 40an yang masih kosong tetapi tanpa sepengetahuan saya para admin dan owner-nya rapat untuk menurun kan get 10 juta ke 7 juta , dengan cara menghilakan slot yg blm ada yang mengisi .... pas sudah wktnya pembayaran uang awal (admin) baru dikasih tau kalau get nya turun ke 7JT , saya mau membatalkan arisan karna menurut say tdk sesuai tetapi dia bilang kalau mau batal in denda 3jt per slot dan akhirnya saya ikuti lah arisannya dan di waktu saya dapat get 7juta , owner-nya beralasan pengiriman uang get ny di cicil karena alasannya saya juga sering telat dan kurang bayarnya , dan dia juga tidak bisa nombokin uang yg lain karna member lain juga telat telat bayar nya .... ketika saya sudah dikirim 2,8 JT , 500k , 400k Dan sisa uangnya di potong untuk hutang ke owner dan sisanya di bayarkan ke get Minggu depannya Jadi total 7jt Terus beberapa Minggu kemudaia pihak owner bilang ke grup jika dia menurunkan lagi get 7jt ke get 6,2jt karna ada beberapa orang yg TDK bayar dari awal , dan ketika grup rame dengan pertanyaan , admin menutup percakapan grup . Jadi kami harus bagaimana ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Res************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RESKI NUR SAPUTRI dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Arisan online, Sesuai namanya, arisan online dimainkan di dunia maya seperti media sosial dengan perantara. Sesama anggota arisan bisa jadi saling kenal, bisa juga tidak. Sistemnya bisa saja flat bisa juga menurun. Anggotanya bisa memilih urutan dan nominal setoran yang disanggupinya. Sesuai namanya, arisan online dimainkan di dunia maya seperti media sosial dengan perantara. Sesama anggota arisan bisa jadi saling kenal, bisa juga tidak. Sistemnya bisa saja flat bisa juga menurun. Anggotanya bisa memilih urutan dan nominal setoran yang disanggupinya. Arisan menurun adalah sistem yang mana setiap anggota akan menyetorkan jumlah uang yang berbeda-beda.. Semakin tinggi nilai yang dibayarkan, maka akan semakin cepat anggota tersebut jatuh nama dan mendapatkan hasilnya. Nominal yang diperoleh juga bervariasi, ada arisan menurun get 1 juta, 5 juta bahkan bisa lebih besar dari itu. Arisan jenis ini cukup berisiko tinggi, bahkan rawan penggelapan. Banyak kasus penipuan dari arisan dengan sistem online ini. Arisan adalah perjanjian yang diatur dalam hukum perikatan perdata. Dicantumkan dalam Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa “Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.” (KUHPerdata). Jika ada unsur tindak tipu muslihat/penipuan dalam Arisan online tersebut. Maka berdasar uraian diatas maka pengurus / owner dapat dikenakan dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang penipuan, Lalu, bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang perbuatan pelaku? Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kegiatan arisan bodong ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Adapun Pasal 372 memiliki rumusan sebagai berikut : “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.” Sedangkan Pasal 378 memiliki rumusan sebagai berikut : “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Tips Menghindari Penipuan Tidak ada salahnya mengikuti arisan untuk membangun relasi sekaligus mendapat keuntungan. Namun, untuk berjaga-jaga, berikut tips menghindari penipuan arisan yang perlu Anda perhatikan. 1. Pastikan Anda mengenal owner dengan baik Saat mengikuti arisan, ada baiknya Anda mengenal owner dengan baik. Ini dimaksudkan agar jika terjadi sesuatu yang sekiranya buruk, Anda masih bisa menjangkau owner arisan. Selain itu, dengan mengenal siapa owner arisan, Anda juga dapat menilai apakah arisan itu terpercaya atau tidak. 2. Teliti dengan hati-hati sebelum masuk Sebelum memutuskan untuk mengikuti arisan tersebut, pastikan Anda telah mengecek semua ketentuannya. Jangan terburu-buru dan masuk dengan nominal besar tanpa mempertimbangkan apapun. 3. Usahakan membuat perjanjian di awal Dengan adanya perjanjian, sebagai anggota, Anda bisa menuntut apabila ada pelanggaran dari salah satu pihak. Gugatan ini didasari dengan hukum perdata atas perbuatan ingkar janji atau  wanprestasi . Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Sebaiknya anda menyampaikan keluhan anda ke pihak penyelenggara arisan online / owner terkait permaslahan anda dan rekan-rekan arisan lainnya untuk mencarai penyelesaian secara baik-baik Jika ada unsur kerugian akibat peristiwa tersebut, anda berserta rekan-rekan bisa menggugat ganti kerugian secara perdata, dengan mengajukan somasi dan Jika somasi tersebut tetap tidak diindahkan oleh pelaku, maka anda dan Pihak korban lainnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan pelaku untut menuntut Ganti rugi yang dapat dituntut: Debitur wajib membayar ganti rugi, setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243  KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246 KUHPerdata). Pada pasal 1313 KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum berupa hak dan kewajiban. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis karena perjanjian juga dapat dibuat secara lisan. Perjanjian yang sah tidak dapat ditarik kembali secara sepihak. Perjanjian tersebut mengikat pihak-pihaknya, dan tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak saja. Karena perjanjian/kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak untuk menaatinya. Hal ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata. Bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya adalah sebagai berikut: 1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; 2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat); 3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan 4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa: 1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi); 2. Pembatalan perjanjian; 3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur; 4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim. Pelanggaran kontrak/perjanjian adalah penyebab tindakan hukum dan jenis kesalahan perdata, di mana perjanjian yang mengikat atau tawar-menawar untuk pertukaran tidak dihormati oleh satu atau lebih pihak dalam kontrak dengan non- kinerja atau campur tangan dengan kinerja pihak lain. Akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian yang dapat di batalkan adalah salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian. Sedangkan, akibat hukum terhadap perjanjian yang batal demi hukum adalah perjanjian dianggap batal atau bahkan perjanjian dianggap tidak ada dan tidak pernah terjadi dari awal.  Pelaporan ke pihak kepolisian untuk tindak pidana Jika dalam kasus korban, pelaku ada indikasi melakukan tindak pidana arisan online maka Secara aturan ada pasal penipuan  yaitu pasal 378 KUHP tentang seseorang yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara melanggar hukum. Dalam aturan tersebut ancaman hukumannya adalah penjara maksimal hingga 4 tahun lamanya. Pada dasarnya ketika Anda mengalami kasus seperti ini maka ada 4 hal penting yang harus dilakukan secara tepat berikut.  1. Mengumpulkan para korban Tentu saja sebenarnya korban dari tempat arisan online ini mungkin bukan hanya Anda. Sehingga nantinya bukti kasus ini akan jadi lebih kuat dengan munculnya para korban ini. Anda bisa mencari tahu siapa saja korbannya dengan membuka layanan pengaduan secara khusus. Bisa juga dilakukan dengan membuat pengumuman agar siapa yang merasa menjadi korban dari penipu arisan online tersebut bisa menghubungi Anda. Cara ini tentunya memudahkan proses pencarian para korban tersebut tentunya. 2. Mengajukan hukum pidana dan pasal penipuan Ketika Anda ingin mengajukan hukum pidana untuk kasus ini maka jalurnya adalah lapor ke polisi. Sehingga nantinya pelaku bisa dihukum penjara sesuai aturan perundangan yang ada saat ini, setidaknya selama 4 tahun lamanya. Namun memang untuk menjalani proses ini akan membutuhkan waktu lebih lama, juga termasuk biaya lebih. Sehingga Anda juga perlu memikirkan mengenai hal tersebut. Meskipun memang akan setimpal dengan banyaknya jumlah korban penipuannya. Untuk itu, Sebaiknya Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian, khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”). Anda wajib melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen tanda terima uang, bukti percakapan melalui media elektronik dengan terduga pelaku dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami, atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik nantinya. Setelah Anda melakukan pengaduan atas tindak pidana penggelapan tersebut, jadikan laporan polisi ini sebagai dasar untuk bernegosiasi kembali dengan peneyelenggara arisan / owner sambil menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh polisi. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; 3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!