Perubahan sepihak nilai pencairan dan denda pembatalan pada arisan online serta keterlambatan pembayaran oleh penyelenggara
17/04/21
Oleh : Res***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: assalammualaikum
jadi teman saya ada buat arisan oline , get 10juta / 1 Minggu bayarnya recehan gitu
Dan saya ikut arisan totalnya 8slot
tetapi slot awal itu ada sekita 40an yang masih kosong
tetapi tanpa sepengetahuan saya para admin dan owner-nya rapat untuk menurun kan get 10 juta ke 7 juta , dengan cara menghilakan slot yg blm ada yang mengisi ....
pas sudah wktnya pembayaran uang awal (admin) baru dikasih tau kalau get nya turun ke 7JT , saya mau membatalkan arisan karna menurut say tdk sesuai tetapi dia bilang kalau mau batal in denda 3jt per slot
dan akhirnya saya ikuti lah arisannya
dan di waktu saya dapat get 7juta , owner-nya beralasan pengiriman uang get ny di cicil karena alasannya saya juga sering telat dan kurang bayarnya , dan dia juga tidak bisa nombokin uang yg lain karna member lain juga telat telat bayar nya ....
ketika saya sudah dikirim 2,8 JT , 500k , 400k Dan sisa uangnya di potong untuk hutang ke owner dan sisanya di bayarkan ke get Minggu depannya
Jadi total 7jt
Terus beberapa Minggu kemudaia pihak owner bilang ke grup jika dia menurunkan lagi get 7jt ke get 6,2jt karna ada beberapa orang yg TDK bayar dari awal , dan ketika grup rame dengan pertanyaan , admin menutup percakapan grup .
Jadi kami harus bagaimana ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Res************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RESKI
NUR SAPUTRI dari KALIMANTAN TIMUR terkait permasalahan hukum yang
sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan
Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan
hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan
hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan
lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang
telah kami terima dari anda.
Arisan online, Sesuai namanya, arisan online dimainkan di dunia maya
seperti media sosial dengan perantara. Sesama anggota arisan bisa jadi saling
kenal, bisa juga tidak. Sistemnya bisa saja flat bisa juga menurun. Anggotanya bisa
memilih urutan dan nominal setoran yang disanggupinya. Sesuai namanya, arisan
online dimainkan di dunia maya seperti media sosial dengan perantara. Sesama
anggota arisan bisa jadi saling kenal, bisa juga tidak. Sistemnya bisa saja flat bisa
juga menurun. Anggotanya bisa memilih urutan dan nominal setoran yang
disanggupinya.
Arisan menurun adalah sistem yang mana setiap anggota akan menyetorkan
jumlah uang yang berbeda-beda.. Semakin tinggi nilai yang dibayarkan, maka akan
semakin cepat anggota tersebut jatuh nama dan mendapatkan hasilnya. Nominal
yang diperoleh juga bervariasi, ada arisan menurun get 1 juta, 5 juta bahkan bisa
lebih besar dari itu. Arisan jenis ini cukup berisiko tinggi, bahkan rawan
penggelapan. Banyak kasus penipuan dari arisan dengan sistem online ini. Arisan
adalah perjanjian yang diatur dalam hukum perikatan perdata. Dicantumkan dalam
Pasal 1234 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata bahwa “Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu.” (KUHPerdata).
Jika ada unsur tindak tipu muslihat/penipuan dalam Arisan online tersebut. Maka
berdasar uraian diatas maka pengurus / owner dapat
dikenakan dipidana berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(“KUHP”) tentang penipuan,
Lalu, bagaimana hukum di Indonesia mengatur tentang perbuatan pelaku?
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kegiatan arisan bodong ini dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal
378 KUHP tentang Penipuan. Adapun Pasal 372 memiliki rumusan sebagai berikut :
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang
seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam
kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sedangkan Pasal 378 memiliki rumusan sebagai berikut :
“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain
dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan
akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk
orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang,
dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Tips Menghindari Penipuan
Tidak ada salahnya mengikuti arisan untuk membangun relasi sekaligus
mendapat keuntungan. Namun, untuk berjaga-jaga, berikut tips menghindari
penipuan arisan yang perlu Anda perhatikan.
1. Pastikan Anda mengenal owner dengan baik
Saat mengikuti arisan, ada baiknya Anda mengenal owner dengan baik. Ini
dimaksudkan agar jika terjadi sesuatu yang sekiranya buruk, Anda masih bisa
menjangkau owner arisan. Selain itu, dengan mengenal siapa owner arisan,
Anda juga dapat menilai apakah arisan itu terpercaya atau tidak.
2. Teliti dengan hati-hati sebelum masuk
Sebelum memutuskan untuk mengikuti arisan tersebut, pastikan Anda telah
mengecek semua ketentuannya. Jangan terburu-buru dan masuk dengan
nominal besar tanpa mempertimbangkan apapun.
3. Usahakan membuat perjanjian di awal
Dengan adanya perjanjian, sebagai anggota, Anda bisa menuntut apabila ada
pelanggaran dari salah satu pihak. Gugatan ini didasari dengan hukum perdata
atas perbuatan ingkar janji atau wanprestasi .
Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan
Sebaiknya anda menyampaikan keluhan anda ke pihak penyelenggara arisan online
/ owner terkait permaslahan anda dan rekan-rekan arisan lainnya untuk mencarai
penyelesaian secara baik-baik
Jika ada unsur kerugian akibat peristiwa tersebut, anda berserta rekan-rekan
bisa menggugat ganti kerugian secara perdata, dengan mengajukan somasi dan
Jika somasi tersebut tetap tidak diindahkan oleh pelaku, maka anda dan Pihak
korban lainnya dapat mengajukan gugatan ke pengadilan atas perbuatan pelaku
untut menuntut Ganti rugi yang dapat dituntut: Debitur wajib membayar ganti rugi,
setelah dinyatakan lalai ia tetap tidak memenuhi prestasi itu”. (Pasal 1243
KUHPerdata). “Ganti rugi terdiri dari biaya, rugi, dan bunga” (Pasal 1244 s.d. 1246
KUHPerdata).
Pada pasal 1313 KUHPerdata dapat disimpulkan
bahwa perjanjian merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum
berupa hak dan kewajiban. Kontrak adalah perjanjian yang dibuat secara tertulis
karena perjanjian juga dapat dibuat secara lisan. Perjanjian yang sah tidak dapat
ditarik kembali secara sepihak. Perjanjian tersebut mengikat pihak-pihaknya, dan
tidak dapat ditarik kembali atau dibatalkan secara sepihak saja.
Karena perjanjian/kontrak berlaku sebagai undang-undang bagi para
pembuatnya, maka perjanjian tersebut mengikat para pihak untuk menaatinya. Hal
ini sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata.
Bentuk-bentuk daripada wanprestasi pada umumnya adalah sebagai berikut:
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
4. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau
sanksi berupa:
1. Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2. Pembatalan perjanjian;
3. Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak
dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4. Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Pelanggaran kontrak/perjanjian adalah penyebab tindakan hukum dan jenis
kesalahan perdata, di mana perjanjian yang mengikat atau tawar-menawar untuk
pertukaran tidak dihormati oleh satu atau lebih pihak dalam kontrak dengan non-
kinerja atau campur tangan dengan kinerja pihak lain. Akibat hukum yang timbul
terhadap perjanjian yang dapat di batalkan adalah salah satu pihak dapat meminta
pembatalan perjanjian. Sedangkan, akibat hukum terhadap perjanjian yang batal
demi hukum adalah perjanjian dianggap batal atau bahkan perjanjian dianggap tidak
ada dan tidak pernah terjadi dari awal.
Pelaporan ke pihak kepolisian untuk tindak pidana
Jika dalam kasus korban, pelaku ada indikasi melakukan tindak pidana arisan
online maka Secara aturan ada pasal penipuan yaitu pasal 378 KUHP tentang
seseorang yang menguntungkan diri sendiri maupun orang lain dengan cara
melanggar hukum. Dalam aturan tersebut ancaman hukumannya adalah penjara
maksimal hingga 4 tahun lamanya.
Pada dasarnya ketika Anda mengalami kasus seperti ini maka ada 4 hal penting
yang harus dilakukan secara tepat berikut.
1. Mengumpulkan para korban
Tentu saja sebenarnya korban dari tempat arisan online ini mungkin bukan
hanya Anda. Sehingga nantinya bukti kasus ini akan jadi lebih kuat dengan
munculnya para korban ini. Anda bisa mencari tahu siapa saja korbannya dengan
membuka layanan pengaduan secara khusus. Bisa juga dilakukan dengan membuat
pengumuman agar siapa yang merasa menjadi korban dari penipu arisan online
tersebut bisa menghubungi Anda. Cara ini tentunya memudahkan proses pencarian
para korban tersebut tentunya.
2. Mengajukan hukum pidana dan pasal penipuan
Ketika Anda ingin mengajukan hukum pidana untuk kasus ini maka jalurnya
adalah lapor ke polisi. Sehingga nantinya pelaku bisa dihukum penjara sesuai aturan
perundangan yang ada saat ini, setidaknya selama 4 tahun lamanya. Namun
memang untuk menjalani proses ini akan membutuhkan waktu lebih lama, juga
termasuk biaya lebih. Sehingga Anda juga perlu memikirkan mengenai hal tersebut.
Meskipun memang akan setimpal dengan banyaknya jumlah korban penipuannya.
Untuk itu, Sebaiknya Anda untuk melakukan pengaduan kepada kepolisian,
khususnya melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”). Anda wajib
melampirkan bukti-bukti dokumen yang mendukung, antara lain bukti dokumen
tanda terima uang, bukti percakapan melalui media elektronik dengan terduga
pelaku dan menyiapkan/menghubungi saksi yang mendengar, melihat, mengalami,
atau mengetahui dugaan tindak pidana tersebut apabila diminta oleh penyidik
nantinya.
Setelah Anda melakukan pengaduan atas tindak pidana penggelapan
tersebut, jadikan laporan polisi ini sebagai dasar untuk bernegosiasi kembali dengan
peneyelenggara arisan / owner sambil menunggu hasil penyidikan yang dilakukan
oleh polisi.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian
Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!