Kewenangan Peradilan atas Tindak Pidana Warga Negara Jepang di Kapal Berbendera Indonesia di Perairan India

17/04/21

Oleh : Nov***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Pengadilan di negara manakah yang berwenang terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh warga Negara Jepang di Kapal Indonesia yang sedang berlayar di kawasan perairan India? Jelaskan disertai dengan dasar hukumnya!

Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. NOVITA SARI dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Penerapan yurisdiksi ekslusif kapal di laut lepas ditinjau dari aspek hukum Internasional bahwa laut lepas merupakan wilayah perairan yang lepas dari kedaulatan negara manapun, sehingga setiap kejahatan yang berada di Laut Lepas berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi negara bendera. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional. Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa (hukum) Yurisdiksi ekstrateritorial berbicara mengenai kemampuan hukum dari suatu negara untuk melaksanakan kedaulatan atau kewenangannya di luar wilayahnya. Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar yang berdasarkan hukum Internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu negara. Sejak tahun 1985 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS 1982) melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982). Prinsip yang digunakan dalam konsep laut lepas menggunakan prinsip kebebasan yaitu tidak berlakunya kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi suatu negara. Kebebasan yang dimaksud dalam UNCLOS 1982 juga dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa tidak ada satupun negara yang dapat menegakkan yurisdiksinya di laut lepas dan laut lepas ini hanya digunakan untuk kegiatan yang bertujuan untuk perdamaian. Oleh sebab itu, yurisdiksi sebuah kapal yang berlayar di laut lepas didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku dalam yurisdiksi benderanya. Hal ini dilakukan supaya terciptanya kesatuan hukum yang dapat menjamin ketertiban di atas kapal. Peraturan ini berlaku bukan hanya pada kapal tetapi juga pada semua orang di atas kapal Penerapan yurisdiksi ekslusif kapal di laut lepas ditinjau dari aspek hukum Internasional bahwa laut lepas merupakan wilayah perairan yang lepas dari kedaulatan negara manapun, sehingga setiap kejahatan yang berada di Laut Lepas berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi negara bendera. berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI, bahwa satu- satunya aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Mengenai penegakan hukum di ZEEI, UU No. 5 Tahun 1983 Pasal 14 menentukan sebagai berikut : (1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. (2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a. Berdasarkan prinsip universal, suatu negara dapat melakukan yurisdiksi atas perbuatan pidana yang melanggar kepentingan masyarakat internasional. Semua negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku kejahatan itu. tujuan adanya yurisdiksi universal adalah untuk menjamin agar kejahatan itu tidak lepas dari hukuman Adapun unsur-unsur yurisdiksi :  hak kekuasaan.  Mengatur (legislatif, eksekutif dan yudikatif)  Objek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang benda)  Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.  Hukum Internasional (sebagai dasar atau landasannya) Wilayah ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu negara yang berada dalam wilayah kekuasaan negara lain. Contohnya adalah: Perwakilan suatu negara di negara lain, yaitu kedutaan besar dan konsulat jenderal. Yurisdiksi ini bisa diartikan sebagai kekuasaan hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. Dalam arti sempit yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan yudikatif saja yakni kekuasaan peradilan negara. Yurisdiksi muncul karena dalam masyarakat internasional masing-masing negara merupakan anggota yang berdaulat. Dalam prakteknya, ada dua asas yang menjadi landasan yurisdiksi negara terhadap orang, perbuatan ataupun benda yang terkait dalam hubungan internasional. Adapun dua asas yang digunakan adalah : asas teritorial dan asas teritorial yang diperluas. 1. Asas Teritorial Dalam asas teritorial ini, yuridiksi berlaku atas orang, perbuatan dan benda yang ada di dalam wilayah kekuasaan suatu negara. Asas teritorial ini mulanya berlaku terutama di Inggris, yaitu sebuah negara yang terpencil karena sekelilingnya dibatasi laut. 2. Asas Teritorial yang Diperluas asas teritorial hanya berkuasa di dalam teritorial sebuah negara, maka asas teritorial yang diperluas cakupannya pada orang, perbuatan dan benda yang terkait dengan negara tersebut yang ada atau terjadi di luar wilayahnya. Negara mempunyai yurisdiksi atas orang, perbuatan dan benda tersebut kecuali bila orang, perbuatan dan benda itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan negara tadi. Perluasan teknik yurisdiksi teritorial terjadi karena perbuatan hukum, khususnya perbuatan pidana, dirumuskan dengan menetapkan unsur-unsur perbuatan tersebut. Sebagian unsur-unsur itu mungkin terjadi di suatu negara dan sebagian unsur-unsur yang lain terjadi di negara lain. Dalam hal demikian negara itu tidak dapat mengadili perbuatan tersebut, mengingat tidak semua unsur perbuatan itu terjadi di wilayah negaranya. Untuk dapat mengadili perbuatan tersebut beberapa negara menggunakan prinsip teritorial subyektif dan prinsip teritorial obyektif. Prinsip teritorial subyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayah negara lain. meskipun prinsip ini belum  diterima umum,namun telah ditetapkan berlaku juga dalam beberapa konvensi internasional,misalnya : Konvensi Jenewa tahun 1929 tentang penumpasan pemalsuan uang dan Konvensi Jenewa tahun 1936 tentang penumpasan perdagangan obat-obatan terlarang. Prinsip teritorial obyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayahnya. Berdasarkan Kewarganegaraan, Perluasan yurisdiksi teritorial berdasarkan kewarganegaraan terjadi karena suatu perbuatan hukum, khususnya perbuatan hukum pidana, dilakukan oleh warga negara suatu negara dan membawa akibat kepada warga negara suatu negara pula. Oleh karena itu perluasan yurisdiksi teritorial berdasarkan kewarganegaraan dapat terjadi karena 2 prinsip yakni prinsip kewarganegaraan aktif dan pasif. Dalam perluasan yurisdiksi, prinsip kewarganegaraan aktif yaitu menetapkan yurisdiksi negara atas warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum di wilayah negaranya atau di wilayah negara lain. Jadi suatu negara harus mengekstradisi warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum di negara lain. Sementara di prinsip kewarganegaraan pasif, menetapkan yurisdiksi negara atas orang yang melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan di wilayah negara lain ,yang akibatnya menimpa warga negaranya. Dasar pembenar pada prinsip ini masih diragukan karena setiap negara berhak sepenuhnya melindungi warga negaranya di luar negeri. Jadi bila negara tempat terjadinya pelanggaran itu tidak menghukum pelaku pelanggaran itu, negara yang warga negaranya dirugikan berwenang untuk menghukum pelaku pelanggaran itu. Sebagai tambahan, Pasal 3 KUHP mengindikasikan bahwa selain di wilayah Indonesia yang mencakup daratan, perairan, dan udara, perundang-undangan pidana di Indonesia dapat diberlakukan juga pada pelanggaran hukum pidana yang terjadi di kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. Penggunaan kata “di luar wilayah Indonesia” menunjukan bahwa pembentuk undang-undang menganggap bahwa kendaraan air atau pesawat udara tersebut juga merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia. Apabila ketentuan tesebut tidak ada dan terjadi suatu pelanggaran pidana di atas kendaraan air atau pesawat udara Indonesia, maka pelaku pelanggaran tersebut akan terlepas dari penuntutan dan penghukuman menurut perundang-undangan Indonesia.[2] Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu asas keberlakuan hukum pidana menurut tempat terjadinya yaitu asas teritorial berlaku di Indonesia. Hal ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu pula, mengenai perpanjangan asas teritorial ke trasportasi udara juga dijelaskan dalam pengaturan khusus dalam UU 4/1976 yang memberikan klasifikasi tindak pidana di pesawat udara yang dapat tuntut. Dengan begitu, melalui asas ini mengartikan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku atas pelanggaran yang terjadi di wilayah Indonesia, baik di daratan, di perairan, maupun di udara, dan juga di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana PenerbanganUnited Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS)  UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea - Unclos) 1982  UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI  UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!