Kewenangan Peradilan atas Tindak Pidana Warga Negara Jepang di Kapal Berbendera Indonesia di Perairan India
17/04/21Oleh : Nov***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Pengadilan di negara manakah yang berwenang terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana yang dilakukan oleh warga Negara Jepang di Kapal Indonesia yang sedang berlayar di kawasan perairan India? Jelaskan disertai dengan dasar hukumnya!
Terima kasih atas pertanyaan saudara Nov******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri.
NOVITA SARI dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Penerapan yurisdiksi ekslusif kapal di laut lepas ditinjau dari aspek hukum
Internasional bahwa laut lepas merupakan wilayah perairan yang lepas dari
kedaulatan negara manapun, sehingga setiap kejahatan yang berada di Laut
Lepas berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi negara bendera.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya negara berdaulat yang
dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional. Yurisdiksi adalah
kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang, benda atau peristiwa
(hukum)
Yurisdiksi ekstrateritorial berbicara mengenai kemampuan hukum dari
suatu negara untuk melaksanakan kedaulatan atau kewenangannya di luar
wilayahnya. Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di
luar yang berdasarkan hukum Internasional diakui sebagai daerah kekuasaan suatu
negara.
Sejak tahun 1985 Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hukum Laut
Internasional (UNCLOS 1982) melalui Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985
tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the Sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982).
Prinsip yang digunakan dalam konsep laut lepas menggunakan prinsip
kebebasan yaitu tidak berlakunya kedaulatan, hak berdaulat atau yurisdiksi suatu
negara. Kebebasan yang dimaksud dalam UNCLOS 1982 juga dimaksudkan untuk
menjelaskan bahwa tidak ada satupun negara yang dapat menegakkan
yurisdiksinya di laut lepas dan laut lepas ini hanya digunakan untuk kegiatan yang
bertujuan untuk perdamaian. Oleh sebab itu, yurisdiksi sebuah kapal yang berlayar
di laut lepas didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku dalam yurisdiksi
benderanya. Hal ini dilakukan supaya terciptanya kesatuan hukum yang dapat
menjamin ketertiban di atas kapal. Peraturan ini berlaku bukan hanya pada kapal
tetapi juga pada semua orang di atas kapal
Penerapan yurisdiksi ekslusif kapal di laut lepas ditinjau dari aspek hukum
Internasional bahwa laut lepas merupakan wilayah perairan yang lepas dari
kedaulatan negara manapun, sehingga setiap kejahatan yang berada di Laut
Lepas berada sepenuhnya di bawah yurisdiksi negara bendera.
berdasarkan ketentuan UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI, bahwa satu-
satunya aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Mengenai penegakan hukum di ZEEI, UU No. 5 Tahun 1983 Pasal 14
menentukan sebagai berikut :
(1) Aparatur penegak hukum di bidang penyidikan di Zona Ekonomi
Eksklusif Indonesia adalah Perwira Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut yang ditunjuk oleh Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Penuntut umum adalah jaksa pada pengadilan negeri sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3).
(3) Pengadilan yang berwenang mengadili pelanggaran terhadap ketentuan
undang-undang ini adalah pengadilan negeri yang daerah hukumnya
meliputi pelabuhan dimana dilakukan penahanan terhadap kapal dan/atau
orang-orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a.
Berdasarkan prinsip universal, suatu negara dapat
melakukan yurisdiksi atas perbuatan pidana yang
melanggar kepentingan masyarakat internasional. Semua negara berhak untuk
menangkap dan menghukum pelaku kejahatan itu. tujuan
adanya yurisdiksi universal adalah untuk menjamin agar kejahatan itu tidak
lepas dari hukuman
Adapun unsur-unsur yurisdiksi :
hak kekuasaan.
Mengatur (legislatif, eksekutif dan yudikatif)
Objek (hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang benda)
Tidak semata-mata merupakan masalah dalam negeri.
Hukum Internasional (sebagai dasar atau landasannya)
Wilayah ekstrateritorial adalah daerah atau wilayah kekuasaan hukum suatu
negara yang berada dalam wilayah kekuasaan negara lain. Contohnya adalah:
Perwakilan suatu negara di negara lain, yaitu kedutaan besar dan konsulat jenderal.
Yurisdiksi ini bisa diartikan sebagai kekuasaan hak atau wewenang untuk
menetapkan hukum. Dalam arti sempit yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan
yudikatif saja yakni kekuasaan peradilan negara. Yurisdiksi muncul karena dalam
masyarakat internasional masing-masing negara merupakan anggota yang
berdaulat.
Dalam prakteknya, ada dua asas yang menjadi landasan yurisdiksi negara
terhadap orang, perbuatan ataupun benda yang terkait dalam hubungan
internasional.
Adapun dua asas yang digunakan adalah : asas teritorial dan asas teritorial
yang diperluas.
1. Asas Teritorial
Dalam asas teritorial ini, yuridiksi berlaku atas orang, perbuatan dan benda yang
ada di dalam wilayah kekuasaan suatu negara. Asas teritorial ini mulanya berlaku
terutama di Inggris, yaitu sebuah negara yang terpencil karena sekelilingnya
dibatasi laut.
2. Asas Teritorial yang Diperluas
asas teritorial hanya berkuasa di dalam teritorial sebuah negara, maka asas
teritorial yang diperluas cakupannya pada orang, perbuatan dan benda yang
terkait dengan negara tersebut yang ada atau terjadi di luar wilayahnya. Negara
mempunyai yurisdiksi atas orang, perbuatan dan benda tersebut kecuali bila
orang, perbuatan dan benda itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan negara
tadi.
Perluasan teknik yurisdiksi teritorial terjadi karena perbuatan hukum,
khususnya perbuatan pidana, dirumuskan dengan menetapkan unsur-unsur
perbuatan tersebut. Sebagian unsur-unsur itu mungkin terjadi di suatu negara dan
sebagian unsur-unsur yang lain terjadi di negara lain.
Dalam hal demikian negara itu tidak dapat mengadili perbuatan tersebut,
mengingat tidak semua unsur perbuatan itu terjadi di wilayah negaranya. Untuk
dapat mengadili perbuatan tersebut beberapa negara menggunakan prinsip teritorial
subyektif dan prinsip teritorial obyektif.
Prinsip teritorial subyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas
perbuatan yang mulai dilakukan di wilayahnya tetapi berakhir atau menimbulkan
akibat di wilayah negara lain. meskipun prinsip ini belum diterima umum,namun
telah ditetapkan berlaku juga dalam beberapa konvensi internasional,misalnya :
Konvensi Jenewa tahun 1929 tentang penumpasan pemalsuan uang dan Konvensi
Jenewa tahun 1936 tentang penumpasan perdagangan obat-obatan terlarang.
Prinsip teritorial obyektif membenarkan negara melakukan yurisdiksi atas
perbuatan yang mulai dilakukan di negara lain tetapi berakhir atau menimbulkan
akibat di wilayahnya.
Berdasarkan Kewarganegaraan, Perluasan yurisdiksi teritorial berdasarkan
kewarganegaraan terjadi karena suatu perbuatan hukum, khususnya perbuatan
hukum pidana, dilakukan oleh warga negara suatu negara dan membawa akibat
kepada warga negara suatu negara pula. Oleh karena itu perluasan yurisdiksi
teritorial berdasarkan kewarganegaraan dapat terjadi karena 2 prinsip yakni prinsip
kewarganegaraan aktif dan pasif.
Dalam perluasan yurisdiksi, prinsip kewarganegaraan aktif yaitu menetapkan
yurisdiksi negara atas warga negaranya yang melakukan pelanggaran hukum di
wilayah negaranya atau di wilayah negara lain.
Jadi suatu negara harus mengekstradisi warga negaranya yang melakukan
pelanggaran hukum di negara lain. Sementara di prinsip kewarganegaraan pasif,
menetapkan yurisdiksi negara atas orang yang melakukan pelanggaran hukum yang
dilakukan di wilayah negara lain ,yang akibatnya menimpa warga negaranya. Dasar
pembenar pada prinsip ini masih diragukan karena setiap negara berhak
sepenuhnya melindungi warga negaranya di luar negeri.
Jadi bila negara tempat terjadinya pelanggaran itu tidak menghukum pelaku
pelanggaran itu, negara yang warga negaranya dirugikan berwenang untuk
menghukum pelaku pelanggaran itu. Sebagai tambahan, Pasal 3 KUHP
mengindikasikan bahwa selain di wilayah Indonesia yang mencakup daratan,
perairan, dan udara, perundang-undangan pidana di Indonesia dapat diberlakukan
juga pada pelanggaran hukum pidana yang terjadi di kendaraan air atau pesawat
udara Indonesia. Penggunaan kata “di luar wilayah Indonesia” menunjukan bahwa
pembentuk undang-undang menganggap bahwa kendaraan air atau pesawat udara
tersebut juga merupakan bagian dari wilayah negara Indonesia. Apabila ketentuan
tesebut tidak ada dan terjadi suatu pelanggaran pidana di atas kendaraan air atau
pesawat udara Indonesia, maka pelaku pelanggaran tersebut akan terlepas dari
penuntutan dan penghukuman menurut perundang-undangan Indonesia.[2]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa salah satu asas keberlakuan hukum
pidana menurut tempat terjadinya yaitu asas teritorial berlaku di Indonesia. Hal ini
tercantum secara eksplisit dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. Selain itu pula, mengenai perpanjangan asas teritorial ke trasportasi udara
juga dijelaskan dalam pengaturan khusus dalam UU 4/1976 yang memberikan
klasifikasi tindak pidana di pesawat udara yang dapat tuntut. Dengan begitu, melalui
asas ini mengartikan bahwa hukum pidana Indonesia berlaku atas pelanggaran yang
terjadi di wilayah Indonesia, baik di daratan, di perairan, maupun di udara, dan juga
di dalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
UU Nomor 4 Tahun 1976 tentang Perubahan dan Penambahan Beberapa
Pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Bertalian Dengan
Perluasan Berlakunya Ketentuan Perundang-Undangan Pidana, Kejahatan
Penerbangan, dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana
PenerbanganUnited Nations Convention on The Law of the Sea (UNCLOS)
UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang
Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea - Unclos)
1982
UU No. 5 Tahun 1983 tentang ZEEI
UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!