Langkah Hukum atas Dugaan Intimidasi atau Ancaman dari Lembaga Penagih Dana Pasca Investasi Bodong
17/04/21
Oleh : Dia***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Gini yah sebelum nya kan saya ikut suatu investasi bodong dan akhirnya saya ketipu, yang ketipu itu bukan saya saja, sekitar 50 orang lebih lah.. nah kan orang sebanyak itu tidak satu komando, dan akhirnya sebagian orang ada yang menyewa suatu lembaga, sebelum nya saya juga disuruh ikut lembaga tersebut dengan dalih uang kembali dalam waktu 4 hari dari si penipu katanya, tapi harus bayar uang terlebih dahulu sebesar 150ribu, tapi saya tidak ikutan karena saya tidak punya uang bayar nya, lagian kan habis ketipu juga wkkw.. dan setelah beberapa hari juga lembaga itu tidak mampu membuat si penipu investor mengembalikan uang dalam waktu yang telah di janjikan.. akhirnya kabar tersebut sampai ke investor yang lain, dan akhirnya jadi bahan pembicaraan.. nah kan lembaga tersebut Deket dengan desa saya, ada satu investor yang menanyakan ke saya, apa benar di Deket rumah kau ada lembaga itu, aku jawak ya tidak tau.. nah karena percakapan antar investor ini, si lembaga tersebut mungkin tidak merasa enak hati, akhirnya karena mungkin dekat desa atau rumah saya dia jadi menyerang saya, padahal saya tidak melakukan apapun, saya cuman ngejawab pertanyaan orang aja, bahkan saya sudah meminta maaf kepadanya jika ada salah kata, tapi kata dia "Nasi udah jadi bubur " terus langkah apa yang harus saya lakukan pak ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. DIAS
ANGGARA dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan Korporasi termasuk berkedok
investasi bodong diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu
muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan
barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,
diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ganti Kerugian atas Tindak Pidana Korporasi yang mengakibatkan Kerugian
yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta
ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13 tahun 2016 yang
berbunyi:
Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh
Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.
Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan
mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi
perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat
diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan
perwakilan kelompok (class action). Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu
tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang
mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri.
Pihak-pihak yang dapat mengajukan Gugatan Class Action, adalah sebagai berikut :
Masyarakat;
Lembaga Swadaya Masyarakat;
Pemerintah.
Terkait dengan permasalahan anda dengan pihak lembaga yang merasa
terserang secara hukum atas pernyataan anda, maka perbuatan anda untuk
meminta maaf sudah benar karena dengan demikian diharapkan oleh anda
permasalahan dengan lembaga tersebut selesai secara damai dan kekeluargaan.
Namun jika pihak lembaga tersebut masih merasa terserang kehormatan dan/atau
nama baik lembaganya, maka pihak lembaga tersebut harus melalkukan upaya
hukum baik secara perdata maupun pidana. Namun anda juga berhak untuk
membela diri dengan mengajukan perlawanan hukum jika memang lembaga
tersebut tidak mau menerima permintaan/permohonan maaf anda secara hukum
pula. Untuk itu anda bisa meminta pendampingan hukum melalui
lembaga/organisasi bantuan hukum gratis, jika anda masuk kategori masyarakat
miskin.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPidana
KUHPerdata
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara
Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi
PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!