Langkah Hukum atas Dugaan Intimidasi atau Ancaman dari Lembaga Penagih Dana Pasca Investasi Bodong

17/04/21

Oleh : Dia***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Gini yah sebelum nya kan saya ikut suatu investasi bodong dan akhirnya saya ketipu, yang ketipu itu bukan saya saja, sekitar 50 orang lebih lah.. nah kan orang sebanyak itu tidak satu komando, dan akhirnya sebagian orang ada yang menyewa suatu lembaga, sebelum nya saya juga disuruh ikut lembaga tersebut dengan dalih uang kembali dalam waktu 4 hari dari si penipu katanya, tapi harus bayar uang terlebih dahulu sebesar 150ribu, tapi saya tidak ikutan karena saya tidak punya uang bayar nya, lagian kan habis ketipu juga wkkw.. dan setelah beberapa hari juga lembaga itu tidak mampu membuat si penipu investor mengembalikan uang dalam waktu yang telah di janjikan.. akhirnya kabar tersebut sampai ke investor yang lain, dan akhirnya jadi bahan pembicaraan.. nah kan lembaga tersebut Deket dengan desa saya, ada satu investor yang menanyakan ke saya, apa benar di Deket rumah kau ada lembaga itu, aku jawak ya tidak tau.. nah karena percakapan antar investor ini, si lembaga tersebut mungkin tidak merasa enak hati, akhirnya karena mungkin dekat desa atau rumah saya dia jadi menyerang saya, padahal saya tidak melakukan apapun, saya cuman ngejawab pertanyaan orang aja, bahkan saya sudah meminta maaf kepadanya jika ada salah kata, tapi kata dia "Nasi udah jadi bubur " terus langkah apa yang harus saya lakukan pak ?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Dia********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. DIAS ANGGARA dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan Korporasi termasuk berkedok investasi bodong diatur dalam Pasal 378 KUHP yang berbunyi:  Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ganti Kerugian atas Tindak Pidana Korporasi yang mengakibatkan Kerugian yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13 tahun 2016 yang berbunyi:  Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.  Pasal 1243 KUH Perdata yang berbunyi:  Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan. Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Gugatan Perwakilan Kelompok adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk dia atau dari dia mereka sendiri. Pihak-pihak yang dapat mengajukan Gugatan Class Action, adalah sebagai berikut :  Masyarakat;  Lembaga Swadaya Masyarakat;  Pemerintah. Terkait dengan permasalahan anda dengan pihak lembaga yang merasa terserang secara hukum atas pernyataan anda, maka perbuatan anda untuk meminta maaf sudah benar karena dengan demikian diharapkan oleh anda permasalahan dengan lembaga tersebut selesai secara damai dan kekeluargaan. Namun jika pihak lembaga tersebut masih merasa terserang kehormatan dan/atau nama baik lembaganya, maka pihak lembaga tersebut harus melalkukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana. Namun anda juga berhak untuk membela diri dengan mengajukan perlawanan hukum jika memang lembaga tersebut tidak mau menerima permintaan/permohonan maaf anda secara hukum pula. Untuk itu anda bisa meminta pendampingan hukum melalui lembaga/organisasi bantuan hukum gratis, jika anda masuk kategori masyarakat miskin. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPidana  KUHPerdata  Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 TAHUN 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi   PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!