Penyebaran Video Berisi Foto Wajah Orang Lain di Media Sosial dan Potensi Pelanggaran UU ITE
17/04/21Oleh : Ren***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika ada seseorang yang mengambil foto wajah orang lain dan membuat video hingga disebarkan ke media sosial, apakah itu termasuk pelanggaran ITE juga? Mohon untuk penjelasannya. Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RENI
NOVITASARI dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Bagi Anda yang sering membagikan foto maupun video di dunia maya, mulai
sekarang harus hati-hati. Tidak boleh sembarangan mengupload maupun berbagi,
karena bisa saja terjerat hukum karenanya. Termasuk dalam mengupload data
pribadi / dokumen pribadi lainnya. dokumen yang diunggah ke media sosial dapat
melanggar pidana itu beragam apalagi jika tanpa ijin dari pemilik yang sah. dalam
hal untuk melindungi data pribadi seseorang contoh data pribadi sepeti KTP, data
perusahaan seperti gaji pegawai. Termasuk foto hingga merekam pembicaran orang
tanpa izin. Atau nomor telepon. semua data itu merupakan privasi dan bukan milik
publik. Karena kegiatan penyebaran data pribadi tanpa izin berdampak luas. begitu
juga dengan dokuemn pribadi seperti Kartu Keluarga (KK) di mana terdapat dapat
Nomor Pendapatan Wajib Pajak (NPWP), nomor KTP dan indentitas anak. Semua
data itu harus dilindungi. Perbuatan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa
izin melanggar Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE.
Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang
lain tanpa hak dan tanpa izin. Jika penyebar melakukannya dengan sengaja
dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu,
juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini. Penyebaran
video berlaku di berbagai lama website maupun media sosial sehingga tidak
terbatas di media sosial saja.
Pengaturan perbuatan penyebarluasan foto melalui media sosial maupun
media lainnya telah diatur baik melalui UU ITE maupun UU Hak Cipta.
1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri
ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media
sosial tanpa izinnya.
Pasal 12 UUHC yang isinya:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan,
Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna
kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari
orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau
Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua)
orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli
warisnya
Apabila seseorang memotret orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman
maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa
izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.
2. Peraturan Privasi Menjaga Rahasia
Hak privasi seseorang dilindungi oleh UU, terutama jika ada interferensi.
Misalnya melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan,
penyembunyian terhadap informasi orang lain. Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU
ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap
dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh
sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos. Apabila pelaku melakukan
pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8
tahun. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto
tanpa izin di medsos.
3. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik
Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan,
yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto melalui media sosial.
Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat
dihukum berat. Sanksi hukumannya Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji
menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain hukuman
kurungan maupun denda tersebut, bisa juga pelaku harus menanggung hukum
sosial yang juga tidak mudah..
UU No 19 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pasal 26 menyebutkan bahwa Kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan orang yang bersangkutan.
Lalu apa dasar hukum yang menyebutkan tentang foto asusila? Himbauan
tentang penyebaran konten asusila ada pada Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun
2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.
Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."
Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi disebutkan bahwa:
"Selain orang yang menyebarkan konten asusila itu sendiri, yang terkait dengan
segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak,
menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,
memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancama hukuman pidana
penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling
sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar."
Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak
boleh sembarangan unggah atau membagikannya. Sebab ada dasar sanksi
hukuman bagi pelaku yang menyebarkan foto orang lain tanpa ijin yang bisa
menjerat pelaku karena perbuatan tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008
Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!