Penyebaran Video Berisi Foto Wajah Orang Lain di Media Sosial dan Potensi Pelanggaran UU ITE

17/04/21

Oleh : Ren***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika ada seseorang yang mengambil foto wajah orang lain dan membuat video hingga disebarkan ke media sosial, apakah itu termasuk pelanggaran ITE juga? Mohon untuk penjelasannya. Terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ren************ kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. RENI NOVITASARI dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Bagi Anda yang sering membagikan foto maupun video di dunia maya, mulai sekarang harus hati-hati. Tidak boleh sembarangan mengupload maupun berbagi, karena bisa saja terjerat hukum karenanya. Termasuk dalam mengupload data pribadi / dokumen pribadi lainnya. dokumen yang diunggah ke media sosial dapat melanggar pidana itu beragam apalagi jika tanpa ijin dari pemilik yang sah. dalam hal untuk melindungi data pribadi seseorang contoh data pribadi sepeti KTP, data perusahaan seperti gaji pegawai. Termasuk foto hingga merekam pembicaran orang tanpa izin. Atau nomor telepon. semua data itu merupakan privasi dan bukan milik publik. Karena kegiatan penyebaran data pribadi tanpa izin berdampak luas. begitu juga dengan dokuemn pribadi seperti Kartu Keluarga (KK) di mana terdapat dapat Nomor Pendapatan Wajib Pajak (NPWP), nomor KTP dan indentitas anak. Semua data itu harus dilindungi. Perbuatan menyebarluaskan data pribadi seseorang tanpa izin melanggar Undang-undang Pasal 32 Ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang ITE. Aturan itu menyebutkan larangan untuk memindahkan data pribadi orang lain tanpa hak dan tanpa izin. Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini. Penyebaran video berlaku di berbagai lama website maupun media sosial sehingga tidak terbatas di media sosial saja. Pengaturan perbuatan penyebarluasan foto melalui media sosial maupun media lainnya telah diatur baik melalui UU ITE maupun UU Hak Cipta. 1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta) Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya. Pasal 12 UUHC yang isinya: (1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya. (2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya Apabila seseorang memotret orang lain tanpa izin dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta. 2. Peraturan Privasi Menjaga Rahasia Hak privasi seseorang dilindungi oleh UU, terutama jika ada interferensi. Misalnya melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan, penyembunyian terhadap informasi orang lain. Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos. Apabila pelaku melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan  UU ITE  pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos. 3. Aturan Tentang Penyebaran  Nama Baik Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu  menyebarkan video tanpa izin  maupun dalam bentuk foto melalui media sosial. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat. Sanksi hukumannya Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain hukuman kurungan maupun denda tersebut, bisa juga pelaku harus menanggung hukum sosial yang juga tidak mudah.. UU No 19 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26 menyebutkan bahwa  Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan. Lalu apa dasar hukum yang menyebutkan tentang foto asusila? Himbauan tentang penyebaran konten asusila ada pada Pasal 27 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman. Hukuman yang akan didapatkan dijelaskan pada Pasal 45 UU ITE yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)." Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44/2008 Tentang Pornografi disebutkan bahwa: "Selain orang yang menyebarkan konten asusila itu sendiri, yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar." Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak boleh sembarangan unggah atau membagikannya. Sebab ada dasar sanksi hukuman bagi pelaku yang menyebarkan foto orang lain tanpa ijin yang bisa menjerat pelaku karena perbuatan tersebut. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta  UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!