Hak Ayah Mengambil Anak dari Mertua Selama Belum Bercerai dan Sengketa Tuntutan Hutang Adat Nikah
17/04/21
Oleh : ard***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: saya blum cerai dengan istri saya , tetapi istri saya sudah mengatakan dia tidak mau lagi dengan saya, suatu hari dya prg meninggalkan saya dan anak saya yg masih berumur 4 thun. sudah hmpir 3 bulan dia datang mengambil anak dari saya, saya berikan anak trsebut dngn berjanji akan menjaga dia dngan baik. tetapi setelah 2 minggu dia membawa anak saya ternyata ditinggalkan nya anak saya dengan orang tua perempuan nya.. orang tua istri saya sudah bercerai dan bekerja di luar kota. karna saya tidak tega dngan anak saya yang jauh dari kedua org tua nya. saya jemput anak saya mertua saya tidak mengizin kan saya membawa anak saya dengan alsan harus melunasi hutang2 adat yang belum saya bayar di saat nikah., saya bingung krna d waktu nikah saya tidak mengetahui hal tersebut pernikahan saya berjalan dengan baik.. jadi pertanyaan saya apa tindakan yg harus saya ambil untuk mengambil anak saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ard* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARDY
dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anak ini dalam Undang-
undang No.1 tahun 1974 diatur dalam pasal 45 sampai 49. Dalam pasal 45
ditentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka
dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban
ini berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.
Menurut Pasal 299 KUH Perdata, dimana pada pasal tersebut mengatur
tentang azas-azas kekuasaan orang tua. Pasal tersebut menentukan bahwa selama
perkawinan orang tua berlangsung, maka anak – anak berada dalam 'kekuasaan
orang tuanya sampai anak itu menjadi meerderjaring (sudah dewasa), sepanjang
kekuasaan orang tua tidak dicabut (ontzet ) atau dibebaskan ( ontheven).
Dari ketentuan pasal 299 KUH Perdata, tersebut dapat disimpulkan :
a). Kekuasaan orang tua ada pada kedua orangtua itu dan tidak hanya ada pada
bapak saja melainkan bersama dengan ibu;
b). Kekuasaan orangtua hanya ada selama perkawinan sehingga kalau perkawinan
itu putus maka kekuasaan orangtua itu tidak ada lagi;
c). Kekuasaan orangtuaanya ada selama orang tua itu memenuhi kewajiban -
kewajibannya terhadap anak - anaknya dengan baik, kalau tidak maka akan ada
kemungkinan kekuasaan orang tua itu dicabut atau dibebaskan.
Hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) UU 35 Tahun
2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh
orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah
menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan
merupakan pertimbangan terakhir.
Tindakan merebut paksa seorang anak dari kekuasaan orang tua
sebagaimana diatur Pasal 330 KUHP,:
1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari
kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari
pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.
2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan,
atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal ,
menjelaskan mengenai pasal tersebut, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal
ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut (melarikan) orang yang belum
dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa adalah
orang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin, baik
laki-laki maupun perempuan.
Mengenai batasan usia dewasa dalam konteks ini, kami cenderung merujuk
pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU 35 Tahun 2014 Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. yaitu
anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi, yang dikategorikan belum
dewasa adalah mereka yang belum berusia 18 tahun.
Pasal 76F UU 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 Tentang Perlindungan Anak:
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh
melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau
perdagangan Anak.
Sayangnya, dalam penjelasan UU 35/2014, tidak dijelaskan apa yang
dimaksud dengan penculikan. Namun, merujuk pada Kamus Besar Bahasa
Indonesia Daring , yang dimaksud dengan culik adalah ambil (anak atau orang) untuk
tujuan tertentu. Jika merujuk pada definisi tersebut, perbuatan pelaku yang
mengambil cucu sebagai jaminan utang dapat dikategorikan sebagai penculikan
anak.
Jadi selama Anda dapat membuktikan bahwa mertua Anda membawa anak
Anda bukan dengan kemauan anak Anda, Anda dapat melaporkannya ke pihak
berwajib dengan Pasal 330 KUHP. Namun alangkah baiknya jika permasalahan ini
diselesaikan secara kekeluargaan agar masalah tidak menjadi lebih besar lagi.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!