Hak Ayah Mengambil Anak dari Mertua Selama Belum Bercerai dan Sengketa Tuntutan Hutang Adat Nikah

17/04/21

Oleh : ard***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya blum cerai dengan istri saya , tetapi istri saya sudah mengatakan dia tidak mau lagi dengan saya, suatu hari dya prg meninggalkan saya dan anak saya yg masih berumur 4 thun. sudah hmpir 3 bulan dia datang mengambil anak dari saya, saya berikan anak trsebut dngn berjanji akan menjaga dia dngan baik. tetapi setelah 2 minggu dia membawa anak saya ternyata ditinggalkan nya anak saya dengan orang tua perempuan nya.. orang tua istri saya sudah bercerai dan bekerja di luar kota. karna saya tidak tega dngan anak saya yang jauh dari kedua org tua nya. saya jemput anak saya mertua saya tidak mengizin kan saya membawa anak saya dengan alsan harus melunasi hutang2 adat yang belum saya bayar di saat nikah., saya bingung krna d waktu nikah saya tidak mengetahui hal tersebut pernikahan saya berjalan dengan baik.. jadi pertanyaan saya apa tindakan yg harus saya ambil untuk mengambil anak saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ard* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARDY dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Hak dan kewajiban antara orang tua dan anak-anak ini dalam Undang- undang No.1 tahun 1974 diatur dalam pasal 45 sampai 49. Dalam pasal 45 ditentukan bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka dengan sebaik-baiknya, sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri. Kewajiban ini berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua itu putus.  Menurut Pasal 299 KUH Perdata, dimana pada pasal tersebut mengatur tentang azas-azas kekuasaan orang tua. Pasal tersebut menentukan bahwa selama perkawinan orang tua berlangsung, maka anak – anak berada dalam 'kekuasaan orang tuanya sampai anak itu menjadi meerderjaring (sudah dewasa), sepanjang kekuasaan orang tua tidak dicabut (ontzet ) atau dibebaskan ( ontheven).  Dari ketentuan pasal 299 KUH Perdata, tersebut dapat disimpulkan : a). Kekuasaan orang tua ada pada kedua orangtua itu dan tidak hanya ada pada bapak saja melainkan bersama dengan ibu; b). Kekuasaan orangtua hanya ada selama perkawinan sehingga kalau perkawinan itu putus maka kekuasaan orangtua itu tidak ada lagi; c). Kekuasaan orangtuaanya ada selama orang tua itu memenuhi kewajiban - kewajibannya terhadap anak - anaknya dengan baik, kalau tidak maka akan ada kemungkinan kekuasaan orang tua itu dicabut atau dibebaskan. Hal serupa juga disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Yang menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir. Tindakan merebut paksa seorang anak dari kekuasaan orang tua sebagaimana diatur Pasal 330 KUHP,:  1. Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 2. Bilamana dalam hal ini dilakukan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau bilamana anaknya belum berumur dua belas tahun, dijatuhkan pidana penjara paling lama sembilan tahun. R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal , menjelaskan mengenai pasal tersebut, bahwa yang diancam hukuman dalam pasal ini adalah orang yang dengan sengaja mencabut (melarikan) orang yang belum dewasa dari kekuasaan orang yang berhak. Orang yang belum dewasa adalah orang yang belum berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau belum pernah kawin, baik laki-laki maupun perempuan. Mengenai batasan usia dewasa dalam konteks ini, kami cenderung merujuk pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. yaitu anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Jadi, yang dikategorikan belum dewasa adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Pasal 76F UU 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak. Sayangnya, dalam penjelasan UU 35/2014, tidak dijelaskan apa yang dimaksud dengan penculikan. Namun, merujuk pada  Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring , yang dimaksud dengan culik adalah ambil (anak atau orang) untuk tujuan tertentu. Jika merujuk pada definisi tersebut, perbuatan pelaku yang mengambil cucu sebagai jaminan utang dapat dikategorikan sebagai penculikan anak. Jadi selama Anda dapat membuktikan bahwa mertua Anda membawa anak Anda bukan dengan kemauan anak Anda, Anda dapat melaporkannya ke pihak berwajib dengan Pasal 330 KUHP. Namun alangkah baiknya jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar masalah tidak menjadi lebih besar lagi. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!