Penentuan Ahli Waris atas Harta yang Diperoleh dari Perkawinan Pertama Ketika Ayah Menikah Lagi dan Meninggal Dunia

17/04/21

Oleh : And***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Salam sejahtera untuk kita semua, saya ingin mengajukan pertanyaan. Ayah saya menikah lagi (tercatat di dinas pencatatan sipil secara sah )setelah ibu saya meninggal dunia pada tahun 2019 dari hasil pernikahan memiliki 2 orang anak laki2 , saya dan adik saya. Pertanyaan nya adalah, harta seperti rumah, emas, dan tabungan atas nama ayah saya yg di dapatkan dari hasil pernikahan dengan almh ibu saya. Ketika ayah saya kelak meninggal dunia . Siapakah yang menjadi ahli waris/berhak atas dari harta ayah saya kelak ayah saya meninggal duni ? Apakah istri ayah saya yang dinikahinya setelah ibu saya meninggal mendapat kan hak atas warisan tsb. Trm ksh.

Terima kasih atas pertanyaan saudara And*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ANDY KURNIAWAN dari SUMUT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pada dasarnya, terdapat 2 jenis harta dalam perkawinan, yaitu: a. Harta bawaan, yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing, dalam arti merupakan milik pribadi masing-masing suami-istri, sepanjang para pihak tidak menentukan lain. b. Harta bersama, yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), perkawinan adalah “ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”. Pasal 65 ayat (1) UU Perkawinan, yang menegaskan bahwa: 1) Dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang baik berdasarkan hukum lama maupun berdasarkan pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka berlakulah ketentuan-ketentuan berikut: a. suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan anaknya; b. istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya terjadi; c. Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak perkawinannya masing-masing.   Kemudian Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga menegaskan bahwa: (1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri; (2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang pria yang mempunyai istri lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan kedua, ketiga atau keempat. Dengan demikian penjelasan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa hak waris istri kedua dalam perkawinan poligami tetap ada, sepanjang perkawinannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam UU Perkawinan dan tercatat di Lembaga Pencatat Perkawinan. Namun untuk hak warisnya antara istri pertama dan istri kedua masing-masing terpisah dan beridiri sendiri. artinya untuk istri kedua mulai berhak atas harta waris bersama dengan suaminya terhitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan. Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan: Bagi pewaris yang beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. Isteri kedua berhak mewarisi harta peninggalan suaminya sepanjang harta itu didapat pada masa pernikahan dengan isteri kedua itu. Sementara harta yang telah didapat pada masa perkawinan sebelumnya maka isteri kedua tidak berhak mendapatkan bagian. Ada Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, berdasarkan prinsip dalam KUH Perdata, golongan ahli waris yang dibagi menjadi empat golongan yaitu: 1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya 2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris. 3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris. 4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris. Namun jika istri dalam perkawinan pertama, maka harta waris yang menjadi bagian istri pertama berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama. Sedangkan untuk pembagian kepada 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari hasil perkawinan pertama dibagikan secara sama rata yakni ½ untuk masing-masing dari jumlah harta waris untuk perkawinan pertama sesuai ketentuan Pasal 852 KUH Perdata. Selanjutnya, pembagian harta waris menurut hukum Islam diatur di dalam Pasal 176-191 KHI. Yang termasuk ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.  Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri atas: 1. Menurut hubungan darah: a) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. b) Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek. 2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda.  Jika semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau duda.  Adapun mengenai besaran bagian masing-masing ahli waris menurut KHI Pasal 176 sampai Pasal 182 adalah:  1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan. 2. Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat 1/6 bagian. 3. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian. 4. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah. 5. Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian. 6. Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian. 7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat 1/3 bagian. 8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara perempuan. Pada prinsipnya, bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam hal ini yaitu hukum agama, hukum adat, dan hukum-hukum lainnya. Merujuk pada ketentuan tersebut, berarti bagi yang beragama Islam berlaku ketentuan pembagian harta bersama menurut  Kompilasi Hukum Islam  (“KHI”). Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, dapat tunduk pada ketentuan dalam Pasal 128 KUH Perdata: Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu. Menurut Pasal 126 KUH Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah satunya karena kematian. Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam hal istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada anak kandung Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum:  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;  UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;  Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!