Penentuan Ahli Waris atas Harta yang Diperoleh dari Perkawinan Pertama Ketika Ayah Menikah Lagi dan Meninggal Dunia
17/04/21
Oleh : And***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam sejahtera untuk kita semua, saya ingin mengajukan pertanyaan. Ayah saya menikah lagi (tercatat di dinas pencatatan sipil secara sah )setelah ibu saya meninggal dunia pada tahun 2019 dari hasil pernikahan memiliki 2 orang anak laki2 , saya dan adik saya. Pertanyaan nya adalah, harta seperti rumah, emas, dan tabungan atas nama ayah saya yg di dapatkan dari hasil pernikahan dengan almh ibu saya. Ketika ayah saya kelak meninggal dunia . Siapakah yang menjadi ahli waris/berhak atas dari harta ayah saya kelak ayah saya meninggal duni ? Apakah istri ayah saya yang dinikahinya setelah ibu saya meninggal mendapat kan hak atas warisan tsb. Trm ksh.
Terima kasih atas pertanyaan saudara And*********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ANDY
KURNIAWAN dari SUMUT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Pada dasarnya, terdapat 2 jenis harta dalam perkawinan, yaitu:
a. Harta bawaan, yakni harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan
harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan.
Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing, dalam arti
merupakan milik pribadi masing-masing suami-istri, sepanjang para pihak
tidak menentukan lain.
b. Harta bersama, yakni harta benda yang diperoleh selama perkawinan.
Terhadap harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan
kedua belah pihak.
menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan),
perkawinan adalah “ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga), yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa”.
Pasal 65 ayat (1) UU Perkawinan, yang menegaskan bahwa:
1) Dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang baik berdasarkan
hukum lama maupun berdasarkan pasal 3 ayat (2) undang-undang ini, maka
berlakulah ketentuan-ketentuan berikut:
a. suami wajib memberikan jaminan hidup yang sama kepada semua istri dan
anaknya;
b. istri yang kedua dan seterusnya tidak mempunyai hak atas harta bersama yang
telah ada sebelum perkawinan dengan istri kedua atau berikutnya terjadi;
c. Semua istri mempunyai hak yang sama atas harta bersama yang terjadi sejak
perkawinannya masing-masing.
Kemudian Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam juga
menegaskan bahwa:
(1) Harta bersama dari perkawinan seorang suami yang mempunyai istri lebih dari
seorang, masing-masing terpisah dan berdiri sendiri;
(2) Pemilikan harta bersama dari perkawinan seorang pria yang mempunyai istri
lebih dari seorang sebagaimana tersebut ayat (1), dihitung pada saat
berlangsungnya akad perkawinan kedua, ketiga atau keempat.
Dengan demikian penjelasan ketentuan di atas, dapat ditarik kesimpulan
bahwa hak waris istri kedua dalam perkawinan poligami tetap ada, sepanjang
perkawinannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang telah diatur dalam UU
Perkawinan dan tercatat di Lembaga Pencatat Perkawinan. Namun untuk hak
warisnya antara istri pertama dan istri kedua masing-masing terpisah dan beridiri
sendiri. artinya untuk istri kedua mulai berhak atas harta waris bersama dengan
suaminya terhitung pada saat berlangsungnya akad perkawinan.
Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menyatakan: Bagi pewaris yang
beristeri lebih dari seorang, maka masing-masing isteri berhak mendapat bagian
atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya, sedangkan keseluruhan bagian
pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya.
Isteri kedua berhak mewarisi harta peninggalan suaminya sepanjang harta itu
didapat pada masa pernikahan dengan isteri kedua itu. Sementara harta yang telah
didapat pada masa perkawinan sebelumnya maka isteri kedua tidak berhak
mendapatkan bagian.
Ada Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata, berdasarkan prinsip
dalam KUH Perdata, golongan ahli waris yang dibagi menjadi empat golongan yaitu:
1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya
2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris.
3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu
pewaris.
4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari
pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari
pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat
keenam dihitung dari pewaris.
Namun jika istri dalam perkawinan pertama, maka harta waris yang menjadi
bagian istri pertama berhak jatuh kepada anak dari perkawinan pertama. Sedangkan
untuk pembagian kepada 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan dari hasil
perkawinan pertama dibagikan secara sama rata yakni ½ untuk masing-masing dari
jumlah harta waris untuk perkawinan pertama sesuai ketentuan Pasal 852 KUH
Perdata.
Selanjutnya, pembagian harta waris menurut hukum Islam diatur di
dalam Pasal 176-191 KHI. Yang termasuk ahli waris adalah orang yang pada saat
meninggal dunia memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan
pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli
waris.
Adapun kelompok-kelompok ahli waris menurut KHI terdiri atas:
1. Menurut hubungan darah:
a) Golongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan
kakek.
b) Golongan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan,
dan nenek.
2. Menurut hubungan perkawinan terdiri dari duda atau janda. Jika semua ahli waris
ada, maka yang berhak mendapat warisan hanyalah anak, ayah, ibu, janda atau
duda.
Adapun mengenai besaran bagian masing-masing ahli waris menurut KHI
Pasal 176 sampai Pasal 182 adalah:
1. Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat 1/2 bagian, bila dua orang
atau lebih mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian, dan apabila anak
perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka perbandingan bagian
anak laki-laki adalah 2:1 dengan anak perempuan.
2. Ayah mendapat 1/3 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada
anak, ayah mendapat 1/6 bagian.
3. Ibu mendapat 1/6 bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak
ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat 1/3 bagian.
4. Ibu mendapat 1/3 bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila
bersama-sama dengan ayah.
5. Duda mendapat 1/2 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat 1/4 bagian.
6. Janda mendapat 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila
pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat 1/8 bagian.
7. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara
laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat 1/6 bagian.
Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat
1/3 bagian.
8. Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia
mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia
mendapat 1/2 bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama
dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih,
maka mereka bersama-sama mendapat 2/3 bagian. Bila saudara perempuan
tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka
perbandingan bagian saudara laki-laki adalah 2:1 dengan saudara
perempuan.
Pada prinsipnya, bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta bersama
diatur menurut hukumnya masing-masing, dalam hal ini yaitu hukum agama, hukum
adat, dan hukum-hukum lainnya. Merujuk pada ketentuan tersebut, berarti bagi yang
beragama Islam berlaku ketentuan pembagian harta bersama menurut Kompilasi
Hukum Islam (“KHI”).
Sedangkan bagi yang beragama selain Islam, dapat tunduk pada ketentuan
dalam Pasal 128 KUH Perdata:
Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua
antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan
dan pihak mana asal barang-barang itu.
Menurut Pasal 126 KUH Perdata, harta bersama bubar demi hukum salah
satunya karena kematian. Dari ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam
hal istri meninggal, maka suami berhak atas separuh harta bersama sebagai bagian
miliknya, sedangkan sisanya menjadi harta yang diwariskan kepada anak kandung
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi
Hukum Islam.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!