Prosedur Memperoleh Salinan IMB Rumah yang Masih dalam Status KPR

17/04/21

Oleh : ARI***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat malam, saya ingin bertanya. jika ingin mendapatkan copy IMB di perumahan yang statusnya masih kredit (KPR). apakah saya harus meminta ke developer atau pihak BANK. ??

Terima kasih atas pertanyaan saudara ARI* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARIF dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pengaturan hukum perjanjian kredit pemilikan rumah mengacu pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sedangkan perjanjian kredit menurut Hukum Perdata yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata Pasal 1754-1769 merupakan salah satu dari bentuk perjanjian pinjammeminjam Ketika seseorang telah mengajukan akad kredit untuk pembelian rumah yang dijual oleh pihak developer dengan sistem KPR, maka segala dokumen terkait trasnsksi pembelian rumah maupun dokumen rumah yang anda beli akan berada di pihak bank yang telah mengluarkan kredit pembelian rumah Namun anda tidak memberikan informasi lengkap terkait bank apa yang anda gunakan ketika mengajukan KPR. Namun sebagai informasi bandingan kami menggunakan asusmsi KPR yang diterbitkan oleh bank tabungab negara / (Bank BTN) bagi nasabah ingin mengajukan penggandaan dokumen rumah / fotocopy dokumen rumah, seperti copy PK (Perjanjian Kredit), copy AJB (Akta Jual Beli), copy IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan copy sertifik dapat mendatangi bank tempat anda mengajukan KPR. Dan untuk BANK BTN maka akan dikenakan biaya penggandaan dokumen yang besarannya disesuaikan dengan masing-masing bank (jika anda menggunakan bank lain selain BTN) Adapun syarat dan prosedur untuk mendapatkan copy sertifikat tersebut, setiap debitur dapat mengajukan fotocopy sertifikat dengan syarat  membawa KTP asli dan  Tabungan Batara. (Untuk nasabah bank BTN)  mengisi formulir di Loan Service (LS), kemudian petugas Bank BTN akan mengecek kondisi keberadaan dokumen tersebut. Setelah itu baru si debitur membayar di loket dan buktinya diserahkan ke LS untuk pengambilan copy dokumen tersebut. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!