Prosedur Memperoleh Salinan IMB Rumah yang Masih dalam Status KPR
17/04/21Oleh : ARI***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
selamat malam, saya ingin bertanya. jika ingin mendapatkan copy IMB di perumahan yang statusnya masih kredit (KPR). apakah saya harus meminta ke developer atau pihak BANK. ??
Terima kasih atas pertanyaan saudara ARI* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ARIF
dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Pengaturan hukum perjanjian kredit pemilikan rumah mengacu pada Pasal 1
angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sedangkan
perjanjian kredit menurut Hukum Perdata yang diatur dalam Buku Ketiga
KUHPerdata Pasal 1754-1769 merupakan salah satu dari bentuk perjanjian
pinjammeminjam
Ketika seseorang telah mengajukan akad kredit untuk pembelian rumah yang
dijual oleh pihak developer dengan sistem KPR, maka segala dokumen terkait
trasnsksi pembelian rumah maupun dokumen rumah yang anda beli akan berada di
pihak bank yang telah mengluarkan kredit pembelian rumah
Namun anda tidak memberikan informasi lengkap terkait bank apa yang anda
gunakan ketika mengajukan KPR. Namun sebagai informasi bandingan kami
menggunakan asusmsi KPR yang diterbitkan oleh bank tabungab negara / (Bank
BTN) bagi nasabah ingin mengajukan penggandaan dokumen rumah / fotocopy
dokumen rumah, seperti copy PK (Perjanjian Kredit), copy AJB (Akta Jual Beli), copy
IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan copy sertifik dapat mendatangi bank tempat
anda mengajukan KPR. Dan untuk BANK BTN maka akan dikenakan biaya
penggandaan dokumen yang besarannya disesuaikan dengan masing-masing bank
(jika anda menggunakan bank lain selain BTN)
Adapun syarat dan prosedur untuk mendapatkan copy sertifikat tersebut, setiap
debitur dapat mengajukan fotocopy sertifikat dengan syarat
membawa KTP asli dan
Tabungan Batara. (Untuk nasabah bank BTN)
mengisi formulir di Loan Service (LS), kemudian petugas Bank BTN akan
mengecek kondisi keberadaan dokumen tersebut. Setelah itu baru si debitur
membayar di loket dan buktinya diserahkan ke LS untuk pengambilan copy
dokumen tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!