Kewenangan Satpol PP dalam Penyitaan Surat Izin Usaha Hotel
16/04/21Oleh : Joh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Hallo selamat siang pak/Bu
Izin nanya
Bolehkah satpol PP mengambil izin usaha hotel?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Joh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. JOHAN
dari RIAU terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line.
Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda.
Adapun Wewenang Satpol PP
Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat,
aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda
dan/atau Perkada.
Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan
hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Sebagai Penegakan Peraturan Daerah, maka dapat melakukan tindakan
diantaranya:
1. Penyelidikan
Sesuai Pasal 149 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (atas kuasa undang-undang) memiliki kewenangan untuk
melakukan penyelidikan.
2. Penyitaan
Dasar hukum penyitaan adalah undang-undang yang menjadi dasar hukum
PPNS dan tata cara diatur dalam KUHAP. Dengan mekanisme sebagai berikut;
1. Surat permintaan kepada Ketua Pengadilan Negeri dibuat oleh PPNS dan
disampaikan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan
tembusan kepada Penyidik Polri.
2. Dalam hal PPNS memerlukan bantuan Penyidik Polri untuk melakukan
penyitaan, maka PPNS meminta bantuan penyitaan kepada Penyidik Polri ;
3. Penandatanganan Surat Perintah Penyitaan diatur sebagai berikut:
a. Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja seorang penyidik
(PPNS) maka penandatanganan Surat Perintah penyitaan dilakukan
oleh atasan anggota Polisi Pamong Praja selaku penyidik
b. Dalam hal atasan anggota Polisi Pamong Praja bukan penyidik (PPNS)
maka penandatanganan Surat Penyitaan dilakukan oleh anggota Polisi
Pamong Praja yang PPNS dengan diketahui oleh atasannya.
4. Sehubungan dengan pelaksanaan penyitaan tersebut PPNS memberikan
tanda penerimaan benda, selain kepada orang dari mana benda itu disita
untuk dijadikan barang bukti atau dikembalikan berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 15 Tahun 2000 Tentang
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
Pasal 1
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya
disingkat PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas
melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan
Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PPNS adalah pejabat
Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah, yang diberi
wewenang khusus oleh Undang-undang, sebagaimana dimaksud dalam
pasal 6 ayat (1) huruf b, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981.
Pasal 3
PPNS mempunyai tugas melakukan Penyidikan terhadap pelanggaran
Peraturan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas tersebut dalam Pasal 3 PPNS mempunyai
wewenang :
a. menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya Tindakan
Pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan
pemeriksaan;
c. menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri
tersangka;
d. melakukan penyitaan benda dan surat;
e. mengambil sidik jari dan memotret tersangka;
f. memanggil sesorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g. mendatangkan orang ahli dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian Penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik
POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan
hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
i. melakukan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 7
PPNS sesuai dengan bidang tugasnya wajib:
a. melakukan penyidikan apabila mengetahui, me nerima laporan atau
pengaduan tentang terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah;
b. menyerahkan berkas perkara hasil -penyidik annya kepada penuntut umum
melalui penyidik;
c. Membuat berita acara setiap tindakan;
UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke dua UU Nomor 23 Tahun 2014
tentang pemerintah daerah dinyatakan Satuan Polisi pamong Praja dapat
Melakukan tindakan penyidikan terhadap masyarakat, aparat, atau badan hukum
yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan atau Perkada hal ini juga
didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Satpol
PP mempunyai Tugas dan Fungsi yang terdiri dari : Tugas Satpol PP : “Menegakkan
Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat
serta Perlindungan Masyarakat .
PPNS Daerah dalam melaksanakan tugas operasional penyidik maka;
Petugas harus dilengkapi Kartu Tanda Pengenal PPNS Daerah
Setiap petugas yang diperintahkan harus dilengkapi dengan surat perintah
tugas / dilengkapi Surat Perintah Penyidikan/surat perintah penyitaan, jika
anggota Polisi Pamong Praja seorang penyidik (PPNS) maka
penandatanganan Surat Perintah penyitaan dilakukan oleh atasan anggota
Polisi Pamong Praja selaku penyidik tapi jika anggota Polisi Pamong Praja
bukan penyidik (PPNS) maka penandatanganan Surat Penyitaan dilakukan
oleh anggota Polisi Pamong Praja yang PPNS dengan diketahui oleh
atasannya.
Dalam pelaksanaan penyitaan tersebut PPNS memberikan tanda penerimaan
benda, selain kepada orang dari mana benda itu disita untuk dijadikan barang
bukti atau dikembalikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Satpol PP harus mengantongi izin dari Pengadilan Negeri setempat
untuk melakukan penyitaan, dalam keadaan tersebut tentu penyitaan dapat
dilakukan jika keadaan perlu dan mendesak dilakukan penyitaan tersebut.
berdasarkan keterangan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa Satpol PP dapat
melakukan penyitaan tapi dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam
perundang-undangan
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan ke dua Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, ,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor: 15 Tahun 2000 Tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!