Gugatan hak asuh anak setelah ibu menikah lagi dan upaya pencegahan pemindahan anak dari nenek berdasarkan bukti perilaku ibu

16/04/21

Oleh : Ind***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Anak saya laki2 usia 5 tahun 2 bulan,tinggal bersama neneknya, ibunya anak kan menikah lagi dan mau mengambil anak dineneknya, saya ada bukti rekaman kalo keluarga nya pun tidak memberikan izin karena tabiat ibunya yg buruk (pernah menampar anak diusia 4 tahun, sering memarahi orang tuanya didepan anak,sering juga telepon marah 2 ke saya didepan anak, pernah juga menghalangi saya untuk menemui anak tapi dihalangi dengan kebohongan (pada saat ulang tahun ke 2 saya mau mengunjungi anak tapi dibilang anak dan dia ada dimedan (luar propinsi), sehari setelah ulangtahun anak ternyata ada dibandung gak kemana mana, saya dari awal cerai belum ada sekalipun bolong dalam membiayai anak yg nilainya ditentukan pengadilan pada saat cerai, untuk kesehatan dan lain2 sampai dengan sekarang saya yg cover,bahkan dua tiga kali uang untuk anak dipakai oleh ibunya dan tidak dikembalikan, keluarga ibunya anak (kakek,nenek) siap memberikan kesaksian agar anak tidak diambil ibunya, apakah cukup bukti2 tersebut agar anak saya tidak dibawa ibunya? Kemana saya mengajukan gugatan? Apa bisa melalui lawyer?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ind** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. INDRA dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Dalam kasus perceraian di mana pihak istri yang meminta cerai, maka hukum untuk hak asuh atas anak masih tetap sama dengan sebelumnya. Selama anak masih berusia di bawah 12 tahun, maka ibu berhak mendapatkan hak asuh atas anaknya, walau ia merupakan pihak yang mengajukan gugatan cerai. Ayah dari anak pun wajib memberikan biaya pengasuhan hingga anak menikah atau dewasa. Namun, hal berbeda akan terjadi jika istri minta cerai disebabkan kesibukannya, yang kemudian membuatnya juga turut menelantarkan anaknya. Telah disinggung sebelumnya bahwa jika seorang ibu tak bisa menjamin pemeliharaan atas anaknya, maka hak asuh akan bisa dialihkan pada pihak ayah. Apalagi jika misalnya si ibu terlibat dalam perbuatan kriminal yang membahayakan si anak. Hak asuh dapat diserahkan atau jatuh kepada ayah apabila, terjadi kesepakatan antara kedua pihak sebagai orang tua pada saat setelah perceraian. Sehingga hakim dapat mengambulkan permohonan suami untuk mendapatkan hak asuh. Pengajuan gugatan hak asuh anak, ayah atau ibu kandung bisa mengajukan di wilayah Pengadilan Agama dimana anak tersebut tinggal atau dimana ayah dan ibu kandung melakukan perceraian sebelumnya dengan melengkapi beberapa persyaratan dan melalui beberapa kali persidangan Keputusan hak asuh anak akan dilakukan berdasarkan hasil persidangan. Hakim akan memutuskan hak asuh anak juga memiliki banyak sekali pertimbangan. Bahkan, status pengasuhan anak tidak akan selalu jatuh ke tangan ibu, tetapi bisa juga diberikan kepada ayah. Syarat untuk memperoleh hak asuh anak: 1. Kondisi psikologi Agar bisa mendapatkan hak asuh anak, maka faktor yang pertama adalah kondisi psikologis yang harus mempunyai kesehatan mental yang baik 2. Kondisi ekonomi Salah satu faktor lain yang mempengaruhi adalah memiliki kondisi yang baik, karena itu akan menjadi salah satu pertimbangan hukum. Perlu diingat juga bahwa pembiayaan anak akan menjadi tanggung jawab ayah, maka agar hak asuh anak jatuh ke suami juga akan dipastikan apakah layak untuk menghidupi anaknya. 3. Adanya Itikad baik Dalam hal ini juga harus mempunyai itikad baik dari pihak yang bersangkutan atau pihak yang diberikan hak perwalian anak baik berupa perilaku pemegang hak asuh, faktor emosional, faktor psycologis, faktor ekonomi, faktor kesibukan yang menyebabkan anak yang dibawah hak asuh perwalian menjadi terlantar. Agar hak asuh anak jatuh ke suami, maka pihak ayah tidak boleh melakukan hal-hal yang telah disebutkan. Dan, itu tadi merupakan  beberapa syarat yang harus disanggupi untuk mendapatkan hak asuh anak. 4. bukti elektronik bukti elektronik berupa rekaman suara, video dan sebagainya yang merupakasn hasil rekaman atas kejadian atau pernyataan seseorang yang sengaja direkam sebagai alat bukti jika akan diajukan kep pengadilan sebagai salah satu alat bukti untu mneguatkan bukti-bukti dipersidangan bagi para pihak 5. Keterangan Saksi Keterangan saksi dapat berperan jika pada saat proses perceraian, terdapat keterangan yang memberatkan hak asuh anak kepada seorang ibu. Kemudian hakim bisa saja memberikan hak asuh ke tangan ayah. 6. Ibu Tidak Bertanggung Jawab Perilaku ibu merupakan hal yang terpenting untuk jadi pertimbangan jatuhnya hak asuh anak. Seorang ibu akan kehilangan hak asuhnya jika terbukti berperilaku tidak baik seperti, terlibat perselingkuhan, mabuk-mabukan, kriminal, dan masih banyak perilaku yang akhirnya membuat hakim memutuskan untuk memberikan hak asuh kepada ayah. Adapun salah satu Cara untuk bisa Memenangkan Hak Asuh Anak Apabila Bercerai Dalam Pasal 156 huruf c KHI, ayah atau ibu yang bercerai dapat kehilangan hak asuh anaknya atau yang dalam peraturan ini disebut hadhanah. Hadhanan dapat berpindah jika ibu atau ayah yang menjadi pemegang hak asuh dianggap tidak layak melakukan pengasuhan. Pasal 156 huruf c berbunyi, ; “apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.” Merujuk pada pasal ini, artinya, untuk memenangkan gugatan hak asuh anak, seorang penggugat harus bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak. Keselamatan jasmani yang dimaksud seperti: tidak memukul, melukai, atau melakukan kekerasan fisik lain kepada anak; menyediakan lingkungan yang aman bagi anak. Sementara keselamatan rohani di antaranya: memberikan kasih sayang, ajaran agama, serta pendidikan yang baik untuk anak; berperilaku dan menjadi teladan yang baik bagi anak; menyediakan lingkungan yang baik untuk anak. apakah harus pakai lawyer? 1. Sebenarnya fungsi pengacara adalah untuk memperjuangkan hak asuh agar sesuai dengan prinsip berkeadilan 2. Fungsi pengacara adalah memperjuangkan hak klien secara hukum di Pengadilan 3. Fungsi pengacara dalam mendampingi klien yang memang kurang menguasai hukum acara agar gugatan klien menjadi lebih mudah dan lancar tidak menghambat persidangangan nantinya. 4. Namun jika tidak didampingi pengacara masih dan ingin beracara sendiri anda Bisa menggunakan jasa drafing terkait gugatan untuk hak asuh anak dengan dibebankan biaya. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!