Status Hukum Tukar Guling Rumah dengan Objek Warisan dan Perubahan Nama Sertifikat atas Nama Para Ahli Waris
16/04/21
Oleh : Has***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Salam sejahtera buat kita semuanya.
Sebelumnya terimakasih sudah memberikan kesempatan untuk bertanya. Saya mau bertanya mengenai TUKAR GULING RUMAH.
Kasusnya dimana saya memiliki Rumah milik sendiri dibuktikan dengan sertifikat yang ada. Hendak ingin melakukan TUKAR GULING RUMAH DENGAN RUMAH. dimana Rumah yang hendak saya tukar Guling tersebut Pemilik yang ada disertifikat telah meninggal dunia, dimana pemilik rumah tersebut adalah orang tua saya sendiri. sehingga yang ada tinggallah kami anaknya para Ahli Warisnya. Sehingga saya dan para ahli warisnya sepakat ingin melakukan TUKAR GULING rumah orang tua tersebut dengan RUMAH SAYA. Setelah selesai melakukan tukar GULING RUMAH tersebut dibuktikan dengan SURAT perjanjian TUKAR GULING dan SURAT KETERANGAN AHLI WARIS setelah selesai Tibalah pada pada kepengurusan mengubah nama yang ada pada SERTIFIKAT TANAH, dimana nama RUMAH SAYA menjadi nama RUMAH ORANG TUA dan nama RUMAH ORANG TUA menjadi nama RUMAH SAYA.
Pertanyaannya bagaimanakah status Hukumnya pak?? kemudian pada saat kami ingin mengubah nama SAYA YANG ADA DI SERTIFIKAT MENJADI NAMA ORANG TUA dengan dasar tukar Guling tadi. Pihak pertanahanan mengatakan bahwa nama yang ada dalam sertifikat haruslah orang yang masih hidup dalam Hal ini AHLI WARIS ORANG TUA. Pertanyaannya pak apakah bisa nama yang ada di SERTIFIKAT AHLI WARIS TERSEBUT lebih dari satu orang mengingat anaknya lebih dari satu orang? DAN jika BISA apakah nama SAYA MASUK JUGA TERMASUK DI DALAMNYA mengingat saya juga adalah AHLI WARIS ORANG TUA??
Terima kasih atas pertanyaan saudara Has** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. HASAN
dari SULAWESI TENGGARA terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Dalam pasal 1541 KUHPerdata, tukar guling adalah suatu persetujuan,
dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberi suatu
barang secara bertimbal balik, sebagai gantinya atas suatu barang.
Perjanjian tukar menukar hak atas tanah adalah suatu perjanjian yang dibuat antara
pihak yang satu dengan pihak lainnya, dalam perjanjian itu pihak yang satu
berkewajiban menyerahkan hak atas tanah yang ditukar, begitu pula pihak lainnya
berhak menerima hak atas tanah yang ditukar.
Dalam peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan cara
pemindahan hak seperti jual-beli, tukar menukar, hibah, lelang, pewarisan, peralihan
hak karena penggabungan atau peleburan dan pemindahan hak lainnyasedangkan
Ahli waris adalah orang yang menerima warisan disebut sebagai ahli waris yang
diberi hak secara hukum untuk menerima harta dan kewajiban atau hutang yang
ditinggalkan oleh pewaris.
Tata cara peralihan hak atas tanah sebagai akibat adanya seseorang yang
meninggal dunia dan hak atas tanah akan beralih kepada ahli waaris atau para
warisnya, jika tanah yang akan diwariskan karena meninggalnya seseorang , maka
ahli waris untuk melakukan pendaftaran peralihan hak berdasarkan pewarisan
mengenai bidang tanah yang sudah terdaftar ( bersertifikat) harus melibatkan
pejabat umum ( Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional),dimana peralihan
hak atas tanah ke tangan ahli waris ini harus didaftarkan pada Kantor
Pertanahan.Hal ini diatur dalam Pasal 36 PP No 24 Th 1997 yang menyatakan
sebagai berikut :
(1) Pemeliharaan data pendaftaran tanah dilakukan apabila terjadi perubahan pada data
fisik data yuridis objek pendaftaran tanah yang telah terdaftar.
(2) Pemegang hak yang bersangkutan wajib mendaftarkan perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Kantor Pertanahan.
Pendaftaran ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997
Tentang Pendaftaran Tanah,menurut peraturan tersebut,peralihan tanah karena
waris harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat dengan menyertakan
dokumen sebagai berikut :
1. Sertifikat tanah yang asli.
2. Surat keterangan kematian.
3. Surat keterangan ahli waris.
a. Bagi Warga Negara Indonesia penduduk Indonesia asli Surat Keterangan Ahli
waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang yang
dikuatkan oleh Kepala Desa / Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada
waktu meninggal dunia.
b. Bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghwa dengan Akta Keterangan Hak
Mewaris yang dibuat oleh Notaris.
c. Bagi Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya,Surat Keterangan
Waris yang dibuat oleh Balai Harta Peninggalan ( Pasal 111 ayat (1)
Peraturan Mentri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997)
menyatakana Jika ahli waris lebih dari seseorang,maka yang harus dilakukan semua
ahli waris berdasarkan surat keterangan waris,pendaftaran peralihan haknya
dilakukan kepada penerima yang berhak sebagai hak bersama,Kantor Pendaftaran
Tanah akan memasukkan semua nama – nama ahli waris ke dalam sertifikat tanah.
Dengan demikian, maka nama dalam sertifikat tanah bisa lebih darii satu orang.
Demikian pula dapat terjadi,jika ahli waris lebih dari seorang dan smua ahli
waris sepakat untuk menyerahkan sebidang tanah kepada salah satu ahli
waris,maka selain tanda bukti surat keterangan waris,surat kematian,maka perlu
juga dilampirkan
Akta Pembagian Waris,dimana dalam akta ini menerangkan bahwa hak atas
tanah tertentu diberikan kepada seorang wris tertentu sebagai penerima.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah No 24
Tahun 1997 yang menyatakan :
(1) Untuk pendaftaran peralihan hak karena perawisan mengenai bidang tanah hak yang
sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang diwajibkan menurut
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36,wajib diserahkan oleh menerima hak
atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang bersangkutan,surat kematian
orang yang namanya dicatat sebagai pemegang hak dan surat tanda bukti sebagai ahli
waris.
(2) Jika bidang tanah yang merupakan warisan didaftar,wajib diserahkan juga dokumen –
dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf b. 13
(3) Jika penerima warisan dari satu orang,pendaftaran peralihan hak tersebut dilakukan
dilakukan kepada orang tersebut berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan
disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah
atau hak milik atas satuan rumah susun tertenu jatuh kepada seorang penerima warisan
tertentu,pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun
itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda
bukti ahli waris dan akta pembagian waris tersebut.
(5) Warisan yang berupa hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun yang
menurut akta pembagian waris harus dibagi bersama antara beberapa penerima
warisan atau waktu didaftarkan belum ada akta pembagian warisnya,didaftar perlihan
haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka
berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan/atau akta pembagian waris
tersebut.
Pelaksanaan peralihan hak milik atas tanah karena pewarisan setelah berlaku UUPA
juncto PP No.24 Tahun 1997, apabila seorng pemilik tanah meninggal dunia maka
orang yang menerima warisan tersebut dalam waktu 6 (enam) bulan harus
mendaftarkan tanah warisannya tersebut ke Badan Pertanahan Nasional.
Proses membalik nama sertifikat hak milik yang merupakan objek waris ke
masing-masing ahli waris;
1. Membuat surat kematian dan surat tanda bukti ahli waris agar bisa
didaftarkan pada kantor pertanahan berdasarkan pasal 42 ayat 1 PP NO. 24
tahun 1997 tentang pendaftaran tanah yang menyatakan;
Untuk pendaftaran peralihan hak karena pewarisan mengenai bidang tanah hak
yang sudah didaftar dan hak milik atas satuan rumah susun sebagai yang
diwajibkan menurut ketentuan sebagaiamana dimaksud dalam pasal 36 wajib
diserahkan oleh yang menerima hak atas tanah atau hak milik atas satuan
rumah susun yang bersangkutan sebagai warisan kepada kantor pertanahan,
sertifikat hak yang bersangkutan , surat kematian orang yang namanya dicatat
sebagai pemegang haknya dan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Keberadaan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) sebagai akta otentik ini
tentu untuk meminimalisir terjadinya sengketa perebutan harta warisan.
Dalam praktiknya, SKHW dapat dibuat oleh Notaris dan Badan Harta
Peninggalan (BHP), selain di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri.
2. Membalik nama sertifikat ke seluruh ahli waris
3. Membuat akta pembagian harta bersama dihadapan PPAT hal ini diatur pasal
51 ayat 1 PP 24/1997; Pembagian Hak Bersama Atas Tanah Atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun Menjadi Hak Masing-Masing Pemegang Hak
Bersama Didaftar Berdasarkan Akta Yang Dibuat PPAT yang berwenang
menurut peraturan yang berlaku yang membuktikan kesepakatan antara para
pemegang hak bersama mengenai pembagian hak bersama tersebut
Dalam kasus ini sebaiknya memang anda selaku salah satu ahli waris yang sah
beserta para ahli waris lainnya untuk segera melakukan pengalihan hak waris sesuai
dengan proses membalik nama sertifikat hak milik objek waris kepada seluruh ahli
waris sebagaiamana yang diminta oleh pihak BPN. untuk perkara tukar guling rumah
bisa dilakukan oleh anda apalagi ada persetujuan dari seluruh ahli waris yang ada
selain anda sendiri dan sebaiknya dilakukan perjanjian tukar guling didepan pejabat
yang berwenang agar bisa mendapatkan akta otentik
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
UU No. 5 tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria
PP NO. 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!