Keabsahan Penahanan pada Tahap Kasasi Tanpa Perpanjangan dan Kemungkinan Bebas Demi Hukum
16/04/21Oleh : Iin***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apakah jika dalam proses kasasi tapi tidak ada perpanjangan penahan,maka tahanan bisa di bebaskan demi hukum?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Iin********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Iin
Sarwinda dari Kep. Bangka Belitung terkait permasalahan hukum yang sedang
dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan
Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang
anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu
oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan diperbolehkan untuk
kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga
melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih.
Menurut KUHAP, penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau
terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau
mengulangi tindak pidana. Penahanan terhadap tersangka / terdakwa dapat
diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan
ketentuan undang-undang yang berlaku. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur
tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam
Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi
memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan
rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa
ditahan. Adapun Tujuan dilakukannya penahanan adalah untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam
tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan, maka
Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak
ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah
memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga
diperpanjang masa penahanannya. Terkait dengan masa penahanan yang akan
habis pada saat proses upaya hukum masih berjalan, Maka Untuk menghindari
keterlambatan dikeluarkannya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29
KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus
menyampaikan surat permohonan perpanjangan penahanan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir.
Berdasarkan Surat Edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah Agung dan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman Nomor
MA/PAN/368/XI/1983 Tahun 1983 tentang Kesatuan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 jo PP Nomor 27 Tahun 1983 disebutkan dalam angka 4
bahwa:
Dalam hal lamanya tahanan yang dijalani oleh terdakwa sudah sama dengan lamanya
pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkaranya masih
dalam pemeriksaan tingkat kasasi maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala
Rumah Tahanan Negara tidak dibenarkan untuk mengeluarkan terdakwa demi
hukum, akan tetapi harus menanyakan terlebih dahulu masalahnya kepada
Mahkamah Agung.
Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen
Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:
Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan
penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga
diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah
konsultasi dengan instansi yang menahan.
Pasal 6 ayat (1), (3), dan (4) Permenkumham 24/2011 yaitu:
Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 24/2011
Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada
Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa
Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan.
Pasal 6 ayat (3) Permenkumham 24/2011
Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang
telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.
Pasal 6 ayat (4) Permenkumham 24/2011
Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena
melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan
terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta
perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi.
Dalam tingkat kasasi, wewenang hakim di tingkat kasasi untuk melakukan
penahan diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP yang berbunyi:
Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak
diajukan permohonan kasasi.
Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan bahwa selama putusan
belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak
atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi.
Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir
Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada
Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan.
Guna kepentingan pemeriksaan kasasi, hakim Mahkamah Agung berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari. Jangka waktu
tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai,
dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 60 hari. Oleh
karena itu, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih
ada upaya hukum yang dilakukan, hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk
ditahan.
Jadi jika tidak ada perpanjangan penahanan bagi terdakwa pada saat proses
upaya hukum / proses persidangan tidak serta merta bisa bebas atau dibebaskan
demi hukum tapi pihak yang menahan akan bersurat/berkoordinasi dengan instansi
yang berwenang mengeluarkan surat perpanjangan penahanan sebagaiaman yang
telah diatur dalam peraturan maka pihak Rutan akan mengeluarkan tahanan demi
hukum, sebagaiamana berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan diatas.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun
2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum;
4. Surat Edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman Nomor MA/PAN/368/XI/1983 Tahun 1983
tentang Kesatuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo PP Nomor 27
Tahun 1983.
5. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara
Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara.
6. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus,
Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan
disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak
mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!