Keabsahan Penahanan pada Tahap Kasasi Tanpa Perpanjangan dan Kemungkinan Bebas Demi Hukum

16/04/21

Oleh : Iin***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apakah jika dalam proses kasasi tapi tidak ada perpanjangan penahan,maka tahanan bisa di bebaskan demi hukum?

Terima kasih atas pertanyaan saudara Iin********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Iin Sarwinda dari Kep. Bangka Belitung terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum atau hakim menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penahanan diperbolehkan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan. Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara lima tahun atau lebih. Menurut KUHAP, penahanan dilakukan karena kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Penahanan terhadap tersangka / terdakwa dapat diperintahkan oleh Penyidik, Penuntut Umum atau oleh Hakim berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku. Pasal 21 ayat (4) KUHAP mengatur tentang tindak pidana yang terdakwanya dapat ditahan. Dalam hal ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP terpenuhi, Hakim dalam amar putusannya berbunyi memerintahkan agar terdakwa ditahan, putusan untuk itu harus disesuaikan dengan rumusan Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP, yaitu memerintahkan agar terdakwa ditahan. Adapun Tujuan dilakukannya penahanan adalah untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.   Pada pembebasan tahanan demi hukum, tingkat pemeriksaan masih dalam tahap proses penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan pengadilan, maka Pembebasan tahanan demi hukum itu apabila masa tahanan telah habis, tetapi tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rutan telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya.  Terkait dengan masa penahanan yang akan habis pada saat proses upaya hukum masih berjalan, Maka Untuk menghindari keterlambatan dikeluarkannya penetapan perpanjangan penahanan (Pasal 29 KUHAP) oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka Ketua Pengadilan Negeri harus menyampaikan surat permohonan perpanjangan penahanan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir. Berdasarkan Surat Edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman Nomor MA/PAN/368/XI/1983 Tahun 1983 tentang Kesatuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo PP Nomor 27 Tahun 1983 disebutkan dalam angka 4 bahwa: Dalam hal lamanya tahanan yang dijalani oleh terdakwa sudah sama dengan lamanya pidana penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri, sedangkan perkaranya masih dalam pemeriksaan tingkat kasasi maka Kepala Lembaga Pemasyarakatan/Kepala Rumah Tahanan Negara tidak dibenarkan untuk mengeluarkan terdakwa demi hukum, akan tetapi harus menanyakan terlebih dahulu masalahnya kepada Mahkamah Agung. Pengaturan pembebasan tahanan demi hukum diatur dalam Pasal 28 Permen Kehakiman 04/1983, yang berbunyi:  Tahanan yang telah habis masa penahanannya dan tidak ada surat perpanjangan penahanan, meskipun sepuluh hari sebelumnya Rumah Tahanan Negara (RUTAN) telah memberitahukan kepada instansi yang menahan dan ternyata tidak juga diperpanjang masa penahanannya, tahanan dikeluarkan demi hukum setelah konsultasi dengan instansi yang menahan. Pasal 6 ayat (1), (3), dan (4) Permenkumham 24/2011 yaitu: Pasal 6 ayat (1) Permenkumham 24/2011 Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat yang berwenang menahan mengenai Tahanan yang akan habis Masa Penahanan atau habis masa perpanjangan Penahanan.  Pasal 6 ayat (3) Permenkumham 24/2011 Kepala Rutan atau Kepala Lapas wajib mengeluarkan Tahanan demi hukum yang telah habis Masa Penahanannya atau habis masa perpanjangan penahanannya.  Pasal 6 ayat (4) Permenkumham 24/2011 Dalam hal Kepala Rutan atau Kepala Lapas mengeluarkan Tahanan demi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Tahanan yang ditahan karena melakukan tindak pidana narkotika dan psikotropika, terorisme, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan hak asasi manusia yang berat serta perkara lainnya yang menarik perhatian masyarakat harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Ketua Pengadilan Tinggi. Dalam  tingkat kasasi, wewenang hakim di tingkat kasasi untuk melakukan penahan diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP yang berbunyi: Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukan permohonan kasasi. Penahanan dilakukan dengan alasan dikhawatirkan bahwa selama putusan belum memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana lagi. Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum masa penahanan berakhir Pengadilan Negeri wajib menanyakan tentang status penahanan terdakwa kepada Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung sesuai dengan tingkat pemeriksaan. Guna kepentingan pemeriksaan kasasi, hakim Mahkamah Agung berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama 50 hari. Jangka waktu tersebut apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung untuk paling lama 60 hari. Oleh karena itu, selama putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih ada upaya hukum yang dilakukan, hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Jadi jika tidak ada perpanjangan penahanan bagi terdakwa pada saat proses upaya hukum / proses persidangan tidak serta merta bisa bebas atau dibebaskan demi hukum tapi pihak yang menahan akan bersurat/berkoordinasi dengan instansi yang berwenang mengeluarkan surat perpanjangan penahanan sebagaiaman yang telah diatur dalam peraturan maka pihak Rutan akan mengeluarkan tahanan demi hukum, sebagaiamana berdasarkan penjelasan yang telah diuraikan diatas. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: 1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; 3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-24.PK.01.01.01 Tahun 2011 tentang Pengeluaran Tahanan Demi Hukum; 4. Surat Edaran Bersama Ketua Muda Mahkamah Agung dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Depertemen Kehakiman Nomor MA/PAN/368/XI/1983 Tahun 1983 tentang Kesatuan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 jo PP Nomor 27 Tahun 1983. 5. Peraturan Menteri Kehakiman Nomor M.04-UM.01.06 Tahun 1983 tentang Tata Cara Penempatan, Perawatan Tahanan dan Tata Tertib Rumah Tahanan Negara. 6. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Pidana Umum dan Pidana Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, 2008 Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!