Perhitungan Waktu Bebas Narapidana dengan Cuti Bersyarat dan Remisi pada Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Penganiayaan
16/04/21Oleh : Sar***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya memiliki seorang rekan
Beliau vonis 1th 6bln kasus penganiayaan
Tanggal penahanan 5okt 2020
Nah skrg sudah bisa mengajukan CB
Berkas jg sudah dikumpulkan.
Jika menurut perhitungan potah
2/3 dr masa tahanan nya itu jatuh pada bulan Oktober 2022.
Kapan beliau bisa bebas ?(setelah dipotong remisi)
Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. SARI
dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan
kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan
yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait
berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima
dari anda.
Remisi adalah pengurangan masa tahanan atas pidana yang diberikan.
Remisi di dalam hukum negeri ini dibedakan menjadi beberapa jenis.
Yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, remisi susulan, dan remisi
kemanusiaan. Setiap jenis remisi tersebut tentunya memiliki ketentuan dan cara
hitung berbeda.
Dalam kasus rekan anda ini berarti penahanan dilaksanakan sejak vonis
hakim yakni 1 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan, hal ini kami anggap
Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa
menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan, hal ini untuk perhitungan
untuk mendapatkan remisi.
Cara Menghitung Masa Pidana
Pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus
berikut:
Keterangan masa pidana:
1. Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak narapidana dan anak
ditangkap atau ditahan.
2. Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa
penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana dan anak
ditangkap.
3. Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka
masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan.
Cara Menghitung Remisi
Tabel remisi
Umum
Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (bulan)
0,5-1 1
1 2
2 3
3 4
4 5
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan.
Khusus
Jika napi telah menjalani perayaan rohani.
Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (hari)
0,5-1 15
1 15
2 30
3 30
4 45
untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 60 hari.
1. Remisi Umum
a. 1 bulan bagi Narapidana atau Anak Pidana yang sudah menjalani pidana
selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan.
b. 2 bulan bagi Narapidana atau Anak Pidana yang sudah menjalani pidana
selama 12 (dua belas) bulan atau lebih
Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut:
1. Pada ayat ‘1’ pemberian pertama remisi.
2. Pemberian remisi 3 (tiga) bulan diberikan pada tahun kedua.
3. Pemberian remisi 4 (empat) bulan diberikan pada tahun ketiga.
4. Pemberian remisi 5 (lima) bulan diberikan pada tahun keempat.
5. Pemberian remisi 6 (enam) bulan diberikan pada tahun kelima,maka
seterusnya begitu.
2. Remisi Khusus
a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam)
sampai 12 (dua belas) bulan diberikan 15 hari.
b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas)
bulan atau lebih diberikan 1 bulan.
Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut:
1. Pada ayat ‘1’ diberikannya remisi pertama.
2. Remisi 1 (satu) bulan diberikan pada tahun kedua dan ketiga
3. Remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari diberikan pada tahun keempat dan
kelima.
4. Remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya diberikan pada tahun keenam dan
seterusnya
3. Remisi Tambahan
a. Narapidana atau Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara dengan
melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. 1/2 (satu
perdua) dari remisi umum.
b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan untuk membantu
kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka. 1/3 (satu
pertiga) dari remisi umum.
Perhitungan Lamanya Menjalani Masa Tahanan Sebagai Dasar Pemberian Remisi
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun
2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti
Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang
Bebas, dan Cuti Bersyarat;
3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!