Perhitungan Waktu Bebas Narapidana dengan Cuti Bersyarat dan Remisi pada Vonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Penganiayaan

16/04/21

Oleh : Sar***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya memiliki seorang rekan Beliau vonis 1th 6bln kasus penganiayaan Tanggal penahanan 5okt 2020 Nah skrg sudah bisa mengajukan CB Berkas jg sudah dikumpulkan. Jika menurut perhitungan potah 2/3 dr masa tahanan nya itu jatuh pada bulan Oktober 2022. Kapan beliau bisa bebas ?(setelah dipotong remisi)

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sar* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. SARI dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Remisi adalah pengurangan masa tahanan atas pidana yang diberikan. Remisi di dalam hukum negeri ini dibedakan menjadi beberapa jenis. Yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan, remisi susulan, dan remisi kemanusiaan. Setiap jenis remisi tersebut tentunya memiliki ketentuan dan cara hitung berbeda. Dalam kasus rekan anda ini berarti penahanan dilaksanakan sejak vonis hakim yakni 1 tahun 6 bulan dalam kasus penganiayaan, hal ini kami anggap Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan, hal ini untuk perhitungan untuk mendapatkan remisi. Cara Menghitung Masa Pidana Pertama-tama, hitung terlebih dahulu masa pidana yang telah dijalani dengan rumus berikut:   Keterangan masa pidana: 1. Penghitungan menjalani masa pidana dilakukan sejak narapidana dan anak ditangkap atau ditahan. 2. Apabila hakim memutuskan masa penangkapan dihitung sebagai masa penahanan, maka masa pidana dihitung sejak narapidana dan anak ditangkap. 3. Apabila narapidana dan anak yang tidak pernah dilakukan penahanan, maka masa menjalani pidana dihitung sejak tanggal menjalani putusan. Cara Menghitung Remisi Tabel remisi  Umum Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (bulan) 0,5-1 1 1 2 2 3 3 4 4 5 untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 6 bulan.  Khusus Jika napi telah menjalani perayaan rohani. Masa jalan (tahun) pemotongan remisi (hari) 0,5-1 15 1 15 2 30 3 30 4 45 untuk tahun kelima dan seterusnya tetap mendapatkan 60 hari. 1. Remisi Umum a. 1 bulan bagi Narapidana atau Anak Pidana yang sudah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan. b. 2 bulan bagi Narapidana atau Anak Pidana yang sudah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih Pemberian remisi umum dilaksanakan sebagai berikut: 1. Pada ayat ‘1’ pemberian pertama remisi. 2. Pemberian remisi 3 (tiga) bulan diberikan pada tahun kedua. 3. Pemberian remisi 4 (empat) bulan diberikan pada tahun ketiga. 4. Pemberian remisi 5 (lima) bulan diberikan pada tahun keempat. 5. Pemberian remisi 6 (enam) bulan diberikan pada tahun kelima,maka seterusnya begitu. 2. Remisi Khusus a. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan diberikan 15 hari. b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih diberikan 1 bulan. Pemberian remisi khusus dilaksanakan sebagai berikut: 1. Pada ayat ‘1’ diberikannya remisi pertama. 2. Remisi 1 (satu) bulan diberikan pada tahun kedua dan ketiga 3. Remisi 1 (satu ) bulan 15 (lima belas) hari diberikan pada tahun keempat dan kelima. 4. Remisi 2 (dua) bulan setiap tahunnya diberikan pada tahun keenam dan seterusnya 3. Remisi Tambahan a. Narapidana atau Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara dengan melakukan perbuatan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan. 1/2 (satu perdua) dari remisi umum. b. Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan untuk membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka. 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum. Perhitungan Lamanya Menjalani Masa Tahanan Sebagai Dasar Pemberian Remisi Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan; 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat; 3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!