Keabsahan Lelang Jaminan oleh Koperasi dan Hak Penghuni Mempertahankan Rumah setelah SHM Beralih Nama
16/04/21Oleh : End***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Yth.
Apakah saya berhak mempertahankan dari apa yg diminta oleh pemegang sertifikat sekarang (mengosongkan rumah dan menyerahkanya). dengan kondisi shm yg telah terbalik namanya dari hasil lelang yg di lakukan oleh pihak koperasi.?
Proses plaksanaan lelang dilakukan pada saat masih dalam jangka waktu akad krdit 3(tiga)tahun. dan baru berjalan 1(satu) tahun sudah dilelang.
Mohon pencerahan dan petunjuknya.
Terima Kasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara End********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. Endi
Pujiono dari JAWA TENGAH terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi
oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum
BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Koperasi merupakan salah satu lembaga keuangan non perbankan yang
diperuntukan untuk usaha mikro kecil menengah. Pada penyaluran kredit koperasi
selalu mewajibkan pihak anggota sebagai debitur untuk menyediakan jaminan
diantaranya berupa Hak Tanggungan. Dengan jaminan tersebut koperasi sebagai
kreditur bisa mendapatkan hak utama (preferensi) bagi pelunasan suatu piutang
kredit apabila debitur wanprestasi.
Secara hukum seluruh kekayaan debitur menjadi jaminan dan diperuntukkan
bagi pemenuhan kewajiban kepada kreditur. Pada dasarnya harta kekayaan
seseorang merupakan jaminan dari hutang-hutangnya sebagaimana dapat diketahui
dari Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi: “Segala kebendaan si berutang, baik
yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang
baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk segala perikatan
perorangan”.
Ketentuan ini juga menerangkan mengenai fungsi jaminan yang selalu
ditujukan kepada upaya pemenuhan kewajiban debitur yang dinilai dengan uang,
yaitu dipenuhi dengan melakukan pembayaran. Oleh karena itu, jaminan
memberikan hak kepada kreditur mengambil pelunasan dari hasil penjualan
kekayaan yang dijaminkan
Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti eksekusi putusan Pengadilan yang
berkekuatan hukum yang tetap. Eksekusi dimulai dengan teguran dan berakhir
dengan pelelangan tanah yang dibebani dengan Hak tanggungan.
Pemberian hak kepada kreditur untuk mengeksekusi jaminan kebendaan yang
diberikan oleh debitur dapat kita lihat dalam KUHPerdata serta beberapa peraturan
perundang-undangan berikut ini:
1. Pasal 1131 KUH Perdata yang berbunyi: “Segala kebendaan si berutang,
baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada
maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi tanggungan untuk
segala perikatan perorangan”.
2. Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk
menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau
setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal
tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
3. Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang
Jaminan Fidusia (“UU Jaminan Fidusia”): yang memberikan hak kepada
kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji
(wanprestasi).
4. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak
Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan
Tanah : yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda
jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan
prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum
melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan
wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus
menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur,
kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi
prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat
menggugat debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan
memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan
eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.
Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung
pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi,
apabila debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu
juga merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak
sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat kreditur berhak untuk
melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan.
Sedangkan, penyelesaian melalui jalur hukum antara lain:
1. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara;
2. Melalui badan peradilan;
3. Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Oleh karena itu, memang barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat
jangka waktu pembayaran kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi
lainnya. Meski demikian, ada baiknya ditempuh upaya-upaya secara administrasi
terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan
gugatan ke pengadilan dan mengeksekusi barang jaminan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
2. Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah
Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
3. Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan
untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat
sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat
menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!