Prosedur Pernikahan dengan Anggota TNI/Polri yang Masih dalam Proses Perceraian dan Berkas Cerai Belum Selesai

16/04/21

Oleh : Syi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Assalamualaikum,, saya mau bertanya bagaimana kalau mau menikah dengan prajurit TNI/POLRI sementara anggota TNI/POLRI tersebut dalam proses perceraian,berkas pengajuan perceraian dengan istrinya belum selesai. apakah bisa mengajukan untuk nikah ke kantor urusan agama terlebih dahulu ? Bagaimana caranya

Terima kasih atas pertanyaan saudara Syi** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. SYIFA dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perceraian menurut Subekti adalah “Penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu”. Jadi pengertian perceraian menurut Subekti adalah penghapusan perkawinan baik dengan putusan hakim atau tuntutan suami atau istri. Dengan adanya perceraian, maka perkawinan antara suami dan istri menjadi hapus” Pelaksanaan perkawinan maupun putusnya perkawinan itu harus didasarkan kepada Undang-Undang tersebut. Oleh sebab itu, untuk sahnya suatu perceraian dapat terwujud atau tercapai dengan baik. Perkawinan berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan. Jadi secara yuridis perceraian berarti putusnya perkawinan, yang mengakibatkkan putusnya hubungan sebagai suami istri Dalam Pasal 18 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Perceraian merupakan salah satu sebab bubarnya suatu perkawinan, di samping asas monogami, perceraian mendapat tempat tersendiri, karena di dalam masyarakat perkawinan seringkali terjadi berakhir dengan perceraian. Pasal 39 UU Perkawinan (1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Bila ada seorang pria belum memiliki akta cerai tapi ingin segera menikah, tentu tidak dilarang oleh pengadilan. Baik antara Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri. Tujuannya untuk mengurus surat poligami disana. Nantinya untuk membuat surat seperti ini, tetap harus mengikuti Pasal 4 ayat 2 UU Perkawian Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010, seorang polisi dilarang untuk memiliki istri atau suami lebih dari satu. Aturan ini juga berlaku bagi PNS Polri. Dalam peraturan tersebut, anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri. Pasal 4 Ayat 1 berbunyi, “Pegawai negeri pada Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri/suami.” Pasal tersebut pun memuat larangan bagi polisi wanita (Polwan) untuk menjadi istri kedua. Pasal 4 Ayat 2 berbunyi, “Anggota Polri wanita dan pegawai negeri sipil Polri wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya.” Seorang prajurit TNI yang hendak menikah harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satu aturan tersebut, yakni Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit. Dalam peraturan tersebut, prajurit TNI hanya diizinkan untuk mempunyai seorang istri atau suami. Prajurit pun dilarang menikah saat masih dalam masa pendidikan. Selain itu, prajurit wanita TNI dilarang menikah dengan prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya. Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pekawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan yang menyatakan bahwa pada dasarnya seorang Pegawai Departemen Pertahanan baik pria/wanita hanya diizinkan mempunyai satu orang istri/suami. Kebijakan penanggulangan terhadap tindakan poligami yang bertentangan dengan ketentuan administratif TNI di masa depan dilaksanakan dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan dan kemudian juga diterbitkan Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI. Peraturan-peraturan tersebut merupakan kebijakan dalam rangka menanggulangi tindakan poligami yang bertentangan dengan ketentuan administratif TNI yang dilakukan oleh prajurit TNI yang pada prinsipnya prajurit TNI hanya diizinkan beristri seorang. Adapun penyimpangan untuk dapat diberikan izin beristri lebih dari seorang hanya dapat dipertimbangkan bilamana hukum agama yang dianut oleh kedua belah pihak yang bersangkutan memungkinkan, istri tidak dapat menjalankan fungsi dan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan istri tidak dapat melahirkan keturunan, sedangkan menurut keterangan dokter suami tidak mandul. Syarat menikah dengan prajurit TNI Sebelum melangsungkan pernikahan, prajurit TNI harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atasan yang berwenang secara tertulis. Permohonan tersebut harus disertai dengan lampiran sejumlah persyaratan, yakni:  Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,  Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri, Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,  Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,  Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,  Surat persetujuan ayah/wali calon istri,  Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,  Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,  Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,  Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,  Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,  Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan  surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik  surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu. Dalam mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri maupun PNS Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum yang dimaksud meliputi:  surat permohonan pengajuan izin kawin,  surat keterangan N1 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi nama, tempat, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, tempat kediaman dan status calon suami/istri,  surat keterangan N2 dari kelurahan/desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat kediaman orang tua/wali,  surat keterangan N4 dari kelurahan/desa sesuai domisili, mengenai orang tua calon suami/istri,  surat pernyataan kesanggupan dari calon suami/istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,  surat pernyataan persetujuan dari orang tua, apabila kedua orang tua telah meninggal dunia, maka persetujuan diberikan oleh wali calon suami/istri,  surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri atau PNS Polri yang akan melaksanakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan perjaka/gadis/kawin/duda/janda,  surat akta cerai atau keterangan kematian suami/istri apabila mereka sudah janda/duda,  surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami/istri untuk menyatakan sehat, dan khusus bagi calon istri melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,  pas foto berwarna calon suami/istri ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing tiga lembar dengan ketentuan yang telah ditetapkan,  Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon suami/istri yang bukan pegawai negeri. Mengutip laman resmi simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan menikah di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019:  NIK Calon Suami  NIK Calon Istri  NIK Orang Tua/Wali  N1 yang merupakan Surat Pengantar Nikah (didapat dari Kelurahan/Desa)  N3 yang merupakan Surat Persetujuan Mempelai  N5 yang merupakan Surat Izin Orang Tua (diperlukan jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun)  Surat Akta Cerai (dilerlukan jika calon pengantin sudah cerai)  Surat Izin Komandan (diperlukan jika calon pengantin anggota TNI atau POLRI)  Surat Akta Kematian (diperlukan jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati)  Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila :  Calon Suami Kurang dari 19 Tahun  Calon Istri Kurang dari 19 Tahun  Izin Poligami Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA  Fotokopi identitas diri (KTP)  Fotokopi Kartu Keluarga (KK)  Fotokopi Akta Lahir  Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan, jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)  Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar  Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar Jadi jika anda tetap ingin mengajukan nikah ke KUA sedangkan anggota TNI/POLRI tesebut belum mendapatkan penetapan dari pengadilan terkait kasus perceraianyya berarti mereka masih sah pekawinannya berdasarkan UU Perkawinan. Sedangkan anggota TNI/Polri menganut azas monogami yang berarti tidak boleh memiliki isteri lebih dari 1. Dengan pemberian sanksi yang berat bagi anggota TNI/POLRI bagi yang melanggar aturan terkait perkawinan bagi anggota TNI/POLRI. Lebih abik anda dan pasangan anda bersabar sambil menunggu putusan perceraian dari pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  UU NO 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan  Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan  Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 23 Tahun 2008 tentang Pekawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai di Lingkungan Departemen Pertahanan   Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri  Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit  Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/11/VII/2007 tanggal 4 Juli 2007 tentang Tata Cara Pernikahan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit TNI. Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!