Ketiadaan Letter C di Desa/Kelurahan Meski Ada Surat Wasiat dan Bukti Pembayaran PBB atas Nama Orang Tua

16/04/21

Oleh : Har***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Leter c tidak ada di desa/kelurahan.. tapi yang saya bingungkan kenapa ada surat wasiat yang bertuliskan tanah tersebut hak milik orang tua say terus dari kantor Ipd keluar surat tanda bukti pembayaran atas nama orang tua saya tiap taun bayar pbb.. kenapa tidak ada leter c atas nama orang tua saya..

Terima kasih atas pertanyaan saudara Har************************************************************* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdr. ......... dari JAWA BARAT terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Pengertian Letter C (Dokumen C) adalah buku register pertanahan atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun. Penggunaan buku register pertanahan ini sering ditemukan di desa atau kampung.  Buku register pertanahan juga merupakan bukti perolehan hak yang berasal dari tanah adat. Di dalam  Undang-Undang Pokok Agraria  (UUPA) dan PP No.24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Letter C berisi  sertifikat tanah  yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah. Bukti buku register pertanahan disimpan oleh Kepala Desa atau lurah setempat, lalu warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, girik, petok D atau letter D, dan bukti lainnya.    Sebagai bukti kepemilikan atas tanah, buku register pertanahan memuat beberapa poin berikut:   Nomor buku C.  Kohir atau surat atau daftar penetapan pajak.  Persil yaitu sebidang tanah dengan ukuran tertentu. Di dalamnya terdapat catatan atau tata arsip pemetaan tanah dalam buku dan peta tanah di kantor kelurahan atau kantor kepala desa.   Nomor letter C tanah dan persil menunjukkan titik batas tertentu satu bidang tanah sesuai dengan data yang tercatat. Untuk mengetahui nomor ini, kamu hanya perlu mendatangi kantor kepala desa atau kantor kelurahan setempat.    Kelas tanah (blok) alias suatu letak tanah dalam pembagiannya.  Kelas desa untuk membedakan antara darat dengan tanah sawah, tanah yang produktif dengan non produktif. Tujuannya untuk menentukan besaran pajak yang akan dipungut.   Daftar pajak bumi yang terdiri dari nilai pajak, luasan tanah dalam meter persegi, dan juga tahun pajak.  Nama pemilik pada Dokumen C tanah yang mencakup nama pemilik dari pemilik awal hingga pemilik yang terakhir.  Nomor urut pemilik.  Nomor bagian persil.  Tanda tangan dan stempel kepala desa atau kelurahan. Iuran pendapatan Daerah (IPEDA) para kepala desa atau lurah membuat catatan tersebut di sebuah buku yang diberi nama buku C. Surat tanah letter C adalah sebuah tanda bukti atau identitas kepemilikan tanah oleh seseorang yang berada di desa atau kampung. Bentuk surat tradisional ini merupakan bentuk kepemilikan tanah yang sudah diberikan secara turun-temurun. Nomor letter C dan persil akan menunjukkan titik-titik batas tertentu suatu bidang tanah sesuai data yang tercatat. Dalam surat Letter C, nama kepemilikan tanah bisa berganti-ganti. Ini bergantung pada siapa yang diputuskan menjadi pemilik sah tanah tersebut saat itu. Uniknya lagi, dalam dokumen Letter C, nama semua pemilik akan dicantumkan, mulai dari pemilik pertama sampai kepada pemilik paling terakhir. Letter C tanah merupakan buku register pertanahan yang ada di desa atau kampung atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun temurun.  Kepala desa masing-masing atau lurah setempat yang kemudian menyimpan bukti letter C tanah tersebut. Biasanya, warga hanya memiliki kutipan letter C tanah, giril, petok D atau letter D, dan lain sebagainya.  Penjelasan lebih lengkapnya adalah tanah tersebut tercatat secara lengkap di buku letter C tanah.  Pemilik tanah memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya.  Sebaiknya dalam kasus anda untuk mencari informasi untuk pengecekan dokumen lebih lanjut ke kantor desa / kelurahan dimana lokasi tanah tersebut berada. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agraria (UUPA)   PP 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah.  Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!