Pengurusan Surat Janda Tanpa Putusan Perceraian Saat Suami Telah Menikah Lagi dan Tidak Memberi Nafkah
16/04/21Oleh : Apa***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya di tingalkan suami selam dua tahun lebih tidak pernahberi nafkah sekalipun tapi dia sudah menikah lagi walaupun aku merasa tidak pernah bercerai dengan nya apakah bisa mengurus surat janda atau duda sebelum adanya perceraian
Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa******************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri.
..................dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh
anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN
secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda
tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas
permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang
terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami
terima dari anda.
Perceraian menurut Subekti adalah “Penghapusan perkawinan dengan
putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu”. Jadi pengertian
perceraian menurut Subekti adalah penghapusan perkawinan baik dengan putusan
hakim atau tuntutan suami atau istri. Dengan adanya perceraian, maka perkawinan
antara suami dan istri menjadi hapus”
Pelaksanaan perkawinan maupun putusnya perkawinan itu harus didasarkan
kepada Undang-Undang tersebut. Oleh sebab itu, untuk sahnya suatu perceraian
dapat terwujud atau tercapai dengan baik.
Perkawinan berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian,
b. perceraian dan
c. atas keputusan Pengadilan.
Jadi secara yuridis perceraian berarti putusnya perkawinan, yang
mengakibatkkan putusnya hubungan sebagai suami istri.
Menurut KUH Perdata pasal 208 disebutkan bahwa perceraian tidak dapat
terjadi hanya dengan persetujuan bersama. Dasar-dasar yang berakibat perceraian
perkawinan adalah sebagai berikut :
a. Zina.
b. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk.
c. Dikenakan penjara lima tahun atau hukuman yang berat lagi setelah
dilangsungkan perkawinan.
d. Pencederaan berat atau penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang
sumai atau isteri terhadap orang lainnya sedemikian rupa, sehingga
membahayakan keselamatan jiwa atau mendatangkam luka-luka yang
membahayakan.
Alasan-alasan untuk bercerai secara tegas telah diatur di dalam Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 39 yang menyatakan;
ayat (1): Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah
pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak.
Ayat (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara
suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.
Alasan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975, Pasal 19, menyebutkan, bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan-
alasan:
1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain
sebagainya yang sukar disembuhkan;
2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut
tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar
kemampuannya.
3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang
lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang
membahayakan pihak yang lain.
5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan
tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai suami istri.
6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak
ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga.
Dalam Pasal 18 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian
itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.
Perceraian merupakan salah satu sebab bubarnya suatu perkawinan, di samping
asas monogami, perceraian mendapat tempat tersendiri, karena di dalam
masyarakat perkawinan seringkali terjadi berakhir dengan perceraian.
Pasal 39 UU Perkawinan
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah
Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan
kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri
itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri
(3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan
perundangan tersendiri.
Pasal 40 UU Perkawinan
(1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
(2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam
peraturan perundangan tersendiri.
Solusi ketika salah satu pihak tidak ingin bercerai adalah dengan tetap
mengajukan gugatan cerai pada pengadilan. Tetap mengajukan perceraian ke
Pengadilan yang berwenang adalah hak Anda sebagai istri, apabila suami anda
memang tidak memberi nafkah.
Apakah perceraian bisa terjadi di luar pengadilan? Menurut Hukum
Positif, talak yang dilakukan di luar Pengadilan itu tidak sah. Karna merujuk pada
ketentuan Pasal 39 ayat (1) UUP, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui
proses sidang di pengadilan, dalam hal ini untuk orang yang beragama Islam
di Pengadilan Agama
Syarat-Syarat Mengurus Perceraian
Untuk mengajukan cerai, baik muslim maupun non muslim, ada beberapa
syarat yang harus dilengkapi oleh penggugat atau pemohon. Syarat-syarat tersebut
adalah sebagai berikut:
1. Perceraian Muslim
a. KTP PENGGUGAT/PEMOHON
b. KK PENGGUGAT/PEMOHON
c. BUKU NIKAH PENGGUGAT
d. AKTA KELAHIRAN ANAK (jika mengurus hak asuh)
2. Perceraian Non Muslim
a. KTP PENGGUGAT
b. KK PENGGUGAT
c. AKTA PERNIKAHAN CATATAN SIPIL
d. AKTA PERNIKAHAN dari LEMBAGA AGAMA (jika ada)
e. AKTA KELAHIRAN ANAK (jika mengurus hak asuh)
adapun langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pihak yang akan
melakukan perceraian sendiri, diantaranya ;
1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan oleh Pengadilan Agama.
2. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
3. Membuat surat gugatan.
4. persiapkan biaya untuk Perceraian.
5. Mempelajari tata cara proses Persidangan.
Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih
Dasar hukum:
KUHPerdata
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG
PERKAWINAN
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum,
yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda
dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!