Pengurusan Surat Janda Tanpa Putusan Perceraian Saat Suami Telah Menikah Lagi dan Tidak Memberi Nafkah

16/04/21

Oleh : Apa***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya di tingalkan suami selam dua tahun lebih tidak pernahberi nafkah sekalipun tapi dia sudah menikah lagi walaupun aku merasa tidak pernah bercerai dengan nya apakah bisa mengurus surat janda atau duda sebelum adanya perceraian

Terima kasih atas pertanyaan saudara Apa******************************************************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Safril Nurhalimi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan Sdri. ..................dari JAWA TIMUR terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara on line. Terkait dengan permasalahan/pertanyaan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari anda. Perceraian menurut Subekti adalah “Penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan itu”. Jadi pengertian perceraian menurut Subekti adalah penghapusan perkawinan baik dengan putusan hakim atau tuntutan suami atau istri. Dengan adanya perceraian, maka perkawinan antara suami dan istri menjadi hapus” Pelaksanaan perkawinan maupun putusnya perkawinan itu harus didasarkan kepada Undang-Undang tersebut. Oleh sebab itu, untuk sahnya suatu perceraian dapat terwujud atau tercapai dengan baik. Perkawinan berdasarkan Pasal 38 UU Perkawinan dapat putus karena : a. kematian, b. perceraian dan c. atas keputusan Pengadilan. Jadi secara yuridis perceraian berarti putusnya perkawinan, yang mengakibatkkan putusnya hubungan sebagai suami istri. Menurut KUH Perdata pasal 208 disebutkan bahwa perceraian tidak dapat terjadi hanya dengan persetujuan bersama. Dasar-dasar yang berakibat perceraian perkawinan adalah sebagai berikut : a. Zina. b. Meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk. c. Dikenakan penjara lima tahun atau hukuman yang berat lagi setelah dilangsungkan perkawinan. d. Pencederaan berat atau penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang sumai atau isteri terhadap orang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa atau mendatangkam luka-luka yang membahayakan. Alasan-alasan untuk bercerai secara tegas telah diatur di dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 39 yang menyatakan; ayat (1): Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. Ayat (2): Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri. Alasan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Pasal 19, menyebutkan, bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan- alasan: 1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; 2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya. 3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung. 4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. 5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat melakukan kewajibannya sebagai suami istri. 6. Antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga. Dalam Pasal 18 Undang-Undang Perkawinan menyatakan bahwa perceraian itu terjadi terhitung pada saat perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan. Perceraian merupakan salah satu sebab bubarnya suatu perkawinan, di samping asas monogami, perceraian mendapat tempat tersendiri, karena di dalam masyarakat perkawinan seringkali terjadi berakhir dengan perceraian. Pasal 39 UU Perkawinan (1) Perceraian hanya dapat dilakukan didepan Sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. (2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri (3) Tatacara perceraian didepan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Pasal 40 UU Perkawinan (1) Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan. (2) Tatacara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri. Solusi ketika salah satu pihak tidak ingin bercerai adalah dengan tetap mengajukan gugatan cerai pada pengadilan. Tetap mengajukan perceraian ke Pengadilan yang berwenang adalah hak Anda sebagai istri, apabila suami anda memang tidak memberi nafkah. Apakah perceraian bisa terjadi di luar pengadilan? Menurut Hukum Positif, talak yang dilakukan di luar Pengadilan itu tidak sah. Karna merujuk pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) UUP, bahwa perceraian hanya bisa dilakukan melalui proses sidang di pengadilan, dalam hal ini untuk orang yang beragama Islam di Pengadilan Agama Syarat-Syarat Mengurus Perceraian Untuk mengajukan cerai, baik muslim maupun non muslim, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi oleh penggugat atau pemohon. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut: 1. Perceraian Muslim      a. KTP PENGGUGAT/PEMOHON      b. KK PENGGUGAT/PEMOHON      c. BUKU NIKAH PENGGUGAT      d. AKTA KELAHIRAN ANAK (jika mengurus hak asuh)  2. Perceraian Non Muslim      a. KTP PENGGUGAT      b. KK PENGGUGAT      c. AKTA PERNIKAHAN CATATAN SIPIL      d. AKTA PERNIKAHAN dari LEMBAGA AGAMA (jika ada)      e. AKTA KELAHIRAN ANAK (jika mengurus hak asuh) adapun langkah-langkah yang harus dilakukan bagi pihak yang akan melakukan perceraian sendiri, diantaranya ; 1. Mempersiapkan dokumen yang diperlukan oleh Pengadilan Agama. 2. Mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. 3. Membuat surat gugatan. 4. persiapkan biaya untuk Perceraian. 5. Mempelajari tata cara proses Persidangan. Demikian, semoga bermanfaat. Terima kasih Dasar hukum:  KUHPerdata  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!