Kemungkinan Tindak Pidana atas Pengusiran oleh Mertua dan Adik Ipar dalam Konflik Rumah Tangga
16/04/21Oleh : Bah***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
saya ada masalah pertengkaran sedikit dalam rumah tangga, cuma setiap kali ada masalah mertua dan adik ipar selalu ikut campur sehingga masalah jadi besar, bahkan sampai mengusir saya dari rumah. adakh pasal pidana untuk menghukum mereka agar jera mencampuri urusan kita
Terima kasih atas pertanyaan saudara Bah** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Fabian A. Broto, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaan yang Anda ajukan.
Kita pahami bersama bahwa orang tua selalu menginginkan yang terbaik untuk anaknya
dan rasa sayang orang tua terhadap anak tidak akan hilang walau sang anak telah kawin
atau mandiri. Rasa sayang orang tua tersebut kadang diwujudkan dalam bentuk campur
tangan orang tua terhadap keluarga anak.
Perlu kita sadari bahwa adanya campur tangan orang tua terhadap anak yang telah kawin
atau mandiri khususnya tidak selalu memberikan dampak positif tetapi juga berpotensi
memberikan dampak negatif, khususunya terhadap hubungan suami istri antara anak dan
pasangannya. Selain dapat menimbulkan konflik antara anak dan pasangannya, atau
memperuncing konflik yang ada, hingga dapat mengakibatkan terjadinya perceraian.
Hal-hal tersebut di atas selanjutnya diperparah dengan faktor tinggal serumah/ sang anak
masih belum memiliki tempat tinggalnya sendiri baik karena alasan ekonomi ataupun
alasan lainnya.
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perakawinan (UU Perkawinana)
menyebutkan kewajiban orangtua terhadap anak di dalam Pasal 45 sebagai berikut:
(1) Kedua orangtua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
(2) Kewajiban orangtua yang dimaksud dam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu
kawin atau dapat berdiri sendiri kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan
antara kedua orangtua putus.
(2) Dalam ketentuan pasal tersebut batasan kewajiban dan tanggung jawab orangtua yaitu
sampai anak sudah kawin atau dapat berdiri sendiri. Berdiri sendiri artinya tidak
tergantung pada oranglain atau mandiri
Pasal 45 ayat (2) memberikan batasan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap
anak hingga ia menikah atau dapat berdiri sendiri. Dengan demikian, tidak terdapat
kewajiban orang tua terhadap anaknya yang sudah menikah.
Selanjutnya menjadi kewajiban bagi pasangan yang menikah untuk saling membantu
sebagai suami istri di dalam membangun dan menjaga perkawinan dan rumah tangga
yang dibentuknya sebagaimana Pasal 33 UU Perkawinan, menegaskan: “Suami isteri
wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir
bathin yang satu kepada yang lain”.
Maksud dari perkawinan sendiri adalah agar suami dan isteri dapat membentuk keluarga
yang kekal dan bahagia, di mana terdapat persetujuan kedua belah pihak yang
melangsungkan perkawinan tersebut, tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Hal ini
sesuai dengan tujuan perkawinan yang disebutkan dalam Pasal 1 UU Perkawinan
“Perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai
suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Untuk itu apabila terdapat permasalahan rumah tangga, sebaiknya dapat diselesaikan
antara Anda dan pasangan Anda sebagai suami istri terlebih dahulu, dengan tetap melihat
kepada tujuan Anda untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan
kekal.
Namun apabila melibatkan/terdapat campur tangan orang tua atau orang lain, maka
sebaiknya permasalahan yang Anda hadapi dapat disikapi, dicarikan solusi dan
diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa
harus melalui proses hukum karena pada prinsipnya, hukum pidana adalah ultimum
remidium atau upaya terakhir yang dapat ditempuh setelah semua upaya lain sudah coba
ditempuh.
Meski tidak terdapat pasal pidana atau undang-undang yang mengatur terkait campur
tangan orang tua atau orang lain terhadap urusan Anda dan pasangan Anda (urusan rumah
tangga Anda).
Namun bila Anda tetap ingin membawa permasalahan Anda ke ranah hukum, yang dapat
dilakukan adalah melakukan tuntutan pidana berdasarkan “perbuatan tidak
menyenangkan” yang diatur dalam Pasal 335 ayat (1) angka 1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana, yaitu:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat
ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak
melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain
maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan,
sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang
itu sendiri maupun orang lain;”
Setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013 Pasal 335 ayat (1)
ke-1 KUHP, selengkapnya berbunyi: “Barang siapa secara melawan hukum memaksa
orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan
memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu
sendiri maupun orang lain”.
Demikian dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami.
Disclaimer : jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai nasihat hukum dan
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!