Penagihan Barang yang Dianggap Utang oleh Mantan Pacar Disertai Penghinaan dan Teror di Tempat Kerja
16/04/21Oleh : Wiw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Jika mantan Pacar membuat Malu di kantor mengatakan hutang dan berkata2 kasar serta menteror2,
Menagih apa yg sudah diberikan dan menjadikan hutang.
Sdg khan saya sdh berkata sabar blm ada uang, tp membuat malu dikantor dan nama baik saya serta serjng. Apa yg perlu sy lakukan?
Perlukah sy melapor kpd pihak berwenang
Terima kasih atas pertanyaan saudara Wiw* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan
Yth. Saudari Wiwi di Provinsi Banten, maka atas pertanyaan Saudara dapat
saya sampaikan sebagai berikut:
Barang Yang Sudah di Berikan:
Memberikan benda atau barang merupakan hal biasa dalam pergaulan baik
sesama anggota keluarga, teman atau masyarakat. Namun hal itu perlu diikat
dengan perjanjian baik lisan maupun tertulis agar dikemudian hari tidak dapat
disangkal. Dalam konteks hukum perjanjian, pemberian barang dapat terjadi
karena perikatan atau hibah sehingga ada kepastian hukum. Jika pemberian
barang tidak didasarkan perikatan/perjanjian dan diberikan dengan cuma-cuma
dengan penuh kesadaran maka itu namanya hibah. Namun hibah perlu diikat
dengan perjanjian agar tidak ada penyangkalan dan terwujud kepastian hukum.
Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi:
“Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah
menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya
kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang
itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara
orang-orang yang masih hidup”.
Pasal 1667 KUHPerdata:
“Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah
ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang-
barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai
barang-barang yang belum ada”.
Pasal 1668 KUHPerdata:
“Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk
menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan
demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah”.
Pasal 1682 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat
dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan
pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak
sah”.
Pasal 1683 KUHPerdata:
“Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan
sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang
yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk
menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan
itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat
dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus
disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup;
dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak
penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”.
Pasal 1686 KUHPerdata:
“Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan
sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan
dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya”.
Pasal 1687 KUHPerdata:
“Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau
surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris
dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang
yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu
untuk diteruskan kepada yang diberi hibah”.
Dari cerita Anda nampaknya pemberian barang tersebut tidak diikat dengan
perjanjian (hitam diatas putih) sehingga si pemberi dengan seenaknya dapat
meminta kembali bahkan menyatakan pemberian barang itu sebagai utang. Hal
itu terjadi karena pemberian tidak ada bukti. Apakah pemberian biasa atau hibah
tetap dibutuhkan bukti.. Pada dasarnya pemberian atau hibah itu harus dilakukan
dengan cuma-cuma, sedangkan hutang adalah pinjam meminjan uang antara
kreditur dengan debitur. Dimana si debitur memiliki kewajiban untuk melunasi
hutang. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang
Jaminan Fidusia, berbunyi: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau
dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata
uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen”.
Seandainya anda memiliki perjanjian atau bukti-bukti terkait penerimaan barang-
barang dari mantan pacar tersebut, maka hal itu akan memudahkan anda untuk
menyelesaiakan. Jika tidak permasalahan jadi ruwet karena tidak ada kepastian
hukum apakah hal itu pemberian biasa atau utang. Namun disini disarankan agar
sebaiknya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan jalan damai,
musyawarah dan kekeluargaan. Mungkin ada perbedaan persepsi mengenai
pemberian tersebut antara anda dengan mantan pacar sehingga timbul
perselisihan. Seandainya hal itu tetap gagal baru di ambil langkah hukum berupa
pidana pencemaran nama baik.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Jika mantan Pacar membuat Malu di kantor mengatakan hutang dan berkata2
kasar serta menteror2, Menagih apa yg sudah diberikan dan menjadikan hutang.
Sdg khan saya sdh berkata sabar blm ada uang, tp membuat malu dikantor dan
nama baik saya serta serjng. Apa yg perlu sy lakukan? Perlukah sy melapor kpd
pihak berwenang.
Dari permasalahan anda, disarankan sebaiknya diadakan penyelesaian dengan
pendekatan damai dan kekeluargaan. Namun jika hal itu gagal baru diambil
langkah hukum berupa membuat laporan ke polisi yaitu dengan pidana
pencemaran nama baik namun harus disertai bukti-bukti yang cukup. Pasal 310
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), berbunyi:
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik
seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan
maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista,
dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda
sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan,
dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum
karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu
tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
Pasal 311 KUHP:
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam
hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat
membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar,
dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat
tahun.”
Atau jika pencemaran dilakukan melalui media elektronik maka yang
bersangkutan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik”
Pasal 45 UU ITE:
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama
baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan
pasal 36 UU ITE.
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!