Penagihan Barang yang Dianggap Utang oleh Mantan Pacar Disertai Penghinaan dan Teror di Tempat Kerja

16/04/21

Oleh : Wiw***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Jika mantan Pacar membuat Malu di kantor mengatakan hutang dan berkata2 kasar serta menteror2, Menagih apa yg sudah diberikan dan menjadikan hutang. Sdg khan saya sdh berkata sabar blm ada uang, tp membuat malu dikantor dan nama baik saya serta serjng. Apa yg perlu sy lakukan? Perlukah sy melapor kpd pihak berwenang

Terima kasih atas pertanyaan saudara Wiw* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Yth. Saudari Wiwi di Provinsi Banten, maka atas pertanyaan Saudara dapat saya sampaikan sebagai berikut: Barang Yang Sudah di Berikan: Memberikan benda atau barang merupakan hal biasa dalam pergaulan baik sesama anggota keluarga, teman atau masyarakat. Namun hal itu perlu diikat dengan perjanjian baik lisan maupun tertulis agar dikemudian hari tidak dapat disangkal. Dalam konteks hukum perjanjian, pemberian barang dapat terjadi karena perikatan atau hibah sehingga ada kepastian hukum. Jika pemberian barang tidak didasarkan perikatan/perjanjian dan diberikan dengan cuma-cuma dengan penuh kesadaran maka itu namanya hibah. Namun hibah perlu diikat dengan perjanjian agar tidak ada penyangkalan dan terwujud kepastian hukum. Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), berbunyi: “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahanpenghibahan antara orang-orang yang masih hidup”. Pasal 1667 KUHPerdata: “Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibahan itu terjadi. Jika hibah itu mencakup barang- barang yang belum ada, maka penghibahan batal sekedar mengenai barang-barang yang belum ada”. Pasal 1668 KUHPerdata: “Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang sebagai tidak sah”. Pasal 1682 KUHPerdata: “Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian maka penghibahan itu tidak sah”. Pasal 1683 KUHPerdata: “Tiada suatu penghibahan pun mengikat penghibah atau mengakibatkan sesuatu sebelum penghibahan diterima dengan kata-kata tegas oleh orang yang diberi hibah atau oleh wakilnya yang telah diberi kuasa olehnya untuk menerima hibah yang telah atau akan dihibahkannya itu. Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya”. Pasal 1686 KUHPerdata: “Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613, 616 dan seterusnya”. Pasal 1687 KUHPerdata: “Hadiah dari tangan ke tangan berupa barang bergerak yang berwujud atau surat piutang yang akan dibayar atas tunduk, tidak memerlukan akta notaris dan adalah sah bila hadiah demikian diserahkan begitu saja kepada orang yang diberi hibah sendiri atau kepada orang lain yang menerima hibah itu untuk diteruskan kepada yang diberi hibah”. Dari cerita Anda nampaknya pemberian barang tersebut tidak diikat dengan perjanjian (hitam diatas putih) sehingga si pemberi dengan seenaknya dapat meminta kembali bahkan menyatakan pemberian barang itu sebagai utang. Hal itu terjadi karena pemberian tidak ada bukti. Apakah pemberian biasa atau hibah tetap dibutuhkan bukti.. Pada dasarnya pemberian atau hibah itu harus dilakukan dengan cuma-cuma, sedangkan hutang adalah pinjam meminjan uang antara kreditur dengan debitur. Dimana si debitur memiliki kewajiban untuk melunasi hutang. Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, berbunyi: “Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen”. Seandainya anda memiliki perjanjian atau bukti-bukti terkait penerimaan barang- barang dari mantan pacar tersebut, maka hal itu akan memudahkan anda untuk menyelesaiakan. Jika tidak permasalahan jadi ruwet karena tidak ada kepastian hukum apakah hal itu pemberian biasa atau utang. Namun disini disarankan agar sebaiknya permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan jalan damai, musyawarah dan kekeluargaan. Mungkin ada perbedaan persepsi mengenai pemberian tersebut antara anda dengan mantan pacar sehingga timbul perselisihan. Seandainya hal itu tetap gagal baru di ambil langkah hukum berupa pidana pencemaran nama baik. Menjawab Pertanyaan Anda: Jika mantan Pacar membuat Malu di kantor mengatakan hutang dan berkata2 kasar serta menteror2, Menagih apa yg sudah diberikan dan menjadikan hutang. Sdg khan saya sdh berkata sabar blm ada uang, tp membuat malu dikantor dan nama baik saya serta serjng. Apa yg perlu sy lakukan? Perlukah sy melapor kpd pihak berwenang. Dari permasalahan anda, disarankan sebaiknya diadakan penyelesaian dengan pendekatan damai dan kekeluargaan. Namun jika hal itu gagal baru diambil langkah hukum berupa membuat laporan ke polisi yaitu dengan pidana pencemaran nama baik namun harus disertai bukti-bukti yang cukup. Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), berbunyi: (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“ (2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,- Pasal 311 KUHP: “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.” Atau jika pencemaran dilakukan melalui media elektronik maka yang bersangkutan dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (3) UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” Pasal 45 UU ITE: (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (2) Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!