Pelaporan Pidana terhadap Debitur yang Mengelak Membayar Utang
16/04/21Oleh : Irw***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah orang yang berhutang kepada kita dan selalu mengelak dengan berbagai alasan bisa di laporkan ke polisi?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irw****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Ica dari Jambi
terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang saudara
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari
saudara.Mengenai perjanjian utang-piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam
diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yaitu: “Suatu perjanjian adalah suatu
perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu
orang atau lebih.” Secara khusus, mengenai perjanjian utang-piutang sebagai
perbuatan pinjam meminjam”.Dalam Ketentuan Pasal 1754 KUH Perdata tersebut
menunjukkan bahwa seseorang yang meminjamkan sejumlah uang atau barang
tertentu kepada pihak lain, ia akan memberi kembali sejumlah uang yang sama
sesuai dengan persetujuan yang disepakati.Sesuai dengan ketentuan Pasal 1320
KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) yang diperlukan agar suatu perjanjian
dapat dikatakan sah secara hukum, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Apabila seseorang tidak melunasi hutangnya, maka dia telah melakukan
perbuatan cidera janji atau wanprestasi. Pasal 1243 KUH Perdata ,menyatakan:
“Penggantian biaya, rugi dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan,
barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi
perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau
dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah
dilampaukannya.” Untuk persoalan yang saudara hadapi, disarankan persolan ini
bisa dibicarakan dulu secara kekeluargaan dengan teman saudara untuk
membayar hutangnya Jika tidak mau membayar hutang saudara bisa menggugat
secara perdata atas dasar wanfrestasi karena tidak memenuhi
kewajibannya.Demikian penjelasan kami, demikian semoga bermanfaat. Terima
kasih.
Sumber;
KUHPerdata;
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!