Pengambilan Kembali Hak Asuh Anak di Luar Nikah yang Diserahkan melalui Perjanjian kepada Orang Tua Asuh

16/04/21

Oleh : ica***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Hampir 3 bulan yang lalu saya memberikan hak asuh anak saya yg masih berusia 1 Minggu kepada sepasang suami istri, dengan perjanjian di atas materai dan 4 orang saksi. Didalam surat perjanjian yang kami tanda tangani, menerangkan bahwa orang tua asuh bertanggung jawab penuh atas kehidupan dan kesejahteraan anak saya. Dan saya sebagai orang tua kandung tidak akan menuntut hal apa pun yang berhubungan dengan anak saya dengan syarat saya sebagai orang tua kandung tetap dapat bertemu dengan anak saya tanpa menutupi identitas saya selaku orang tua kandung nya. Adapun tujuan saya melakukan hal ini untuk kebaikan dan masa depan anak saya. Dikarenakan saya saat ini mengalami permasalahan ekonomi. Untuk status anak saya, anak di luar pernikahan. Jadi apakah masih ada cara jika saya ingin mengambil kembali hak asuh dan anak saya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara ica kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Ica dari Jambi terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang saudara hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari saudara. Awal dalam perjanjian seperti apa? Bagaimana isi perjanjian saudara dengan pihak kedua yang mengadopsi anak saudara ?, Namun demikian saya akan berusaha memberikan sedikit informasi tentang adopsi, semoga bisa memberikan masukan. Anak merupakan buah cinta dari kedua orang tua dan itu adalah hal yang sangat dinantikan dan diharapkan kehadirannya melebihi apapun. Sebagian orang juga diliputi ketidak beruntungan karena tidak bisa memiliki anak. Sehingga beberapa cara dilakukan pasangan suami isteri dengan berobat, mengikuti program kehamilan bahkan ada yang memilih dengan mengangkat anak orang lain sebagai anaknya sendiri atau adopsi. Berbagai macam alasan orang mengadopsi anak, ada yang karena kasihan, ada yang benar-benar ingin punya anak dan lainnya. Namun ingat, mengadopsi anak dengan resmi tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena negara harus melindungi hak anak itu sendiri agar tidak jatuh ke tangan pengasuh yang tidak bertanggungjawab. Indonesia sebagai negara menganut azas hukum yang melindungi anak, sangat memperhatikan masalah ini. Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang- Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. jika kita ingin mengadopsi anak perlu mengikuti aturan sebagaimana dimaksud di atas agar dikemudian hari tidak tersandung masalah hukum. Di Indonesia sendiri, ada beberapa syarat jika ingin mengadopsi anak, yakni: Persyaratan Calon Anak Angkat Pasal 4 Syarat material calon anak yang dapat diangkat meliputi: a. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; b. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan; c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan d. memerlukan perlindungan khusus. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) Pasal 39 (1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya. (2a) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak. (3) Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat. (4) Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. (4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4). Dalam hal keterbukaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak angkat. Dalam hal menunggu kesiapan mental si anak, menutup informasi adopsi bukan merupakan pelanggaran hukum. Adapun syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pihak Calon Orang Tua Angkat maupun Calon Anak Angkat sendiri adalah: 1. sehat jasmani dan rohani; 2. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 3. beragama sama dengan agama calon anak angkat; 4. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; 5. berstatus menikah secara sah paling singkat 5 (lima) tahun; 6. tidak merupakan pasangan sejenis; 7. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; 8. dalam keadaan mampu secara ekonomi dan sosial; 9. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis dari orang tua atau wali anak; 10. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak; 11. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat; 12. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan 13. memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi Sosial Propinsi Sementara dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dijelaskan persyaratan Calon Anak Angkat meliputi: 1. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun; 2. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan; 3. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan 4. memerlukan perlindungan khusus. Berikut SOP Pengangkatan Anak : Sistem Mekanisme Dan Prosedur 1. Mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat 2. Melengkapi persyaratan yang telah di tetapkan 3. Petugas dinas sosial dan pesksos akan mengecek home visit 4. Calon orang tua angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi 5. Permohonan di setujui atau ditolak Jangka Waktu Pelayanan 1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ± 60 Menit) 2. Pendampingan (Menyesuaikan) Peralatan/Perlengkapan 1. Format Asesmen Calon Orang Tua Angkat (COTA) 2. Format Asesmen Calon Anak Angkat (CAA) 3. Format Asesmen Perkembangan Calon Anak Angkat (CAA) selama 6 bulan terakhir 4. Alat Tulis Kantor dan sarana kantor lainnya 5. Lembar verifikasi dan validasi dokumen Jangka Waktu Pelayanan 1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ± 60 Menit) 2. Pendampingan (Menyesuaikan. Surat Perjanjian Adopsi Untuk urusan dokumen, calon orangtua angkat harus menyiapkan beberapa dokumen diri beserta surat perjanjian adopsi yang mengandung informasi dan perjanjian bahwa adopsi dilakukan untuk membahagiakan anak. Selain itu surat ijin dari orang tua kandung anak atau dari pihak lembaga yang mengasuhnya menjadi penting untuk pegangan orangtua angkat. Biasanya didalam surat perjanjian berisikan biodata lengkap dengan alasan tertentu dan didalam surat tersebut berisi bahwa diharapkan anak akan mendapatkan bimbingan yang baik hingga ia mampu hidup mandiri. Penting juga disebutkan didalamnya bahwa orang tua tidak akan menuntut kembali anak yang sudah diadopsi kecuali dalam hal lain, misal orang tua angkat akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada anak ketika ia sudah dewasa untuk memilih. Berikutnya adalah menulis tempat tanggal lahir, dibawahnya lagi tanda tangan orang tua, juga jangan lupa ditulis nama saksi ketika perjanjian ini berlangsung. Sehingga jika ada masalah dikemudian hari maka bisa diselesaikan dengan baik. Surat perjanjian tersebut dilampirkan : 1. KTP suami dan istri calon orangtua angkat 2. Buku Nikah atau akta nikah 3. Surat Keterangan Cakap Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian 4. Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai anak. 5. Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara Ekonomi. 6. Surat Ijin Tertulis dari Wali atau Orang tua Kandung Calon Anak Angkat. Mengadopsi anak dengan sebuah perjanjian sebenarnya tidak ada hal yang dilanggar. Perjanjian adalah payung hukum bagi para pihak (silahkan di cek Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Perjanjian juga tidak boleh berat sebelah. Di dalam perjanjian terkait erat dengan asas kesepakatan, asas kepercayaan, asas keseimbangan, asas kepatutan, asas moral dan asas kepastian hukum. Untuk itu, kita perlu melihat kembali perjanjian tersebut apakah di dalam klausulnya termaktub tentang penyelesaian sengketa. Ketika terjadi sengketa oleh disebabkan wanprestasi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut menyiapkan penyelesaian sengketa para pihak yang mengikatkan diri. Pilihannya banyak, bisa dilakukan dengan musyawarah, mediasi, pendampingan, bantuan hukum non litigasi dan kekeluargaan atau menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada anak bila kelak ia dewasa untuk memilih. Sebuah perkara yang dikarenakan perjanjian tidak dipatuhi, jika salah satu pihak menuntut maka pengadilan akan menguji perjanjian tersebut. Bahkan hakim sebelum persidangan dimulai biasanya menawarkan perdamaian bagi para pihak. Mengapa demikian ? Peradilan yang cepat, sederhana dan tidak selalu berujung ke penjara tetapi dengan hukuman lain yang diberikan hakim, biasa disebut dengan restorative justice. Perjanjian juga dibuat harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia seperti peraturan yang terkait dengan anak diantaranya Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak dan lain sebagainya. Jika tidak, maka ia cacat hukum, bahkan bisa batal demi hukum. Terkait keinginan Saudara yang akan menuntut, sah sah saja sebagai warga negara. Namun alangkah baiknya permasalahan bisa diselesaikan dengan cara cara yang baik. Bukan tidak mungkin pihak yang akan kita tuntut justru akan menuntut balik dikarenakan ia melihat ada kelemahan dalam perjanjian yang dibuat. Sebaiknya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah mufakat dan kearifan lokal. Karena awalnya baik maka seharusnya terus berjalan baik. Demikian penjelasan kami, demikian semoga bermanfaat. Terima kasih. Sumber; 1. KUHPerdata 2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ); 3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!