Pengambilan Kembali Hak Asuh Anak di Luar Nikah yang Diserahkan melalui Perjanjian kepada Orang Tua Asuh
16/04/21
Oleh : ica***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Hampir 3 bulan yang lalu saya memberikan hak asuh anak saya yg masih berusia 1 Minggu kepada sepasang suami istri, dengan perjanjian di atas materai dan 4 orang saksi. Didalam surat perjanjian yang kami tanda tangani, menerangkan bahwa orang tua asuh bertanggung jawab penuh atas kehidupan dan kesejahteraan anak saya. Dan saya sebagai orang tua kandung tidak akan menuntut hal apa pun yang berhubungan dengan anak saya dengan syarat saya sebagai orang tua kandung tetap dapat bertemu dengan anak saya tanpa menutupi identitas saya selaku orang tua kandung nya. Adapun tujuan saya melakukan hal ini untuk kebaikan dan masa depan anak saya. Dikarenakan saya saat ini mengalami permasalahan ekonomi.
Untuk status anak saya, anak di luar pernikahan.
Jadi apakah masih ada cara jika saya ingin mengambil kembali hak asuh dan anak saya.
Terima kasih atas pertanyaan saudara ica kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Ica dari Jambi
terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim
konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang saudara tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang saudara
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari
saudara. Awal dalam perjanjian seperti apa? Bagaimana isi perjanjian saudara
dengan pihak kedua yang mengadopsi anak saudara ?, Namun demikian saya
akan berusaha memberikan sedikit informasi tentang adopsi, semoga bisa
memberikan masukan. Anak merupakan buah cinta dari kedua orang tua dan itu
adalah hal yang sangat dinantikan dan diharapkan kehadirannya melebihi apapun.
Sebagian orang juga diliputi ketidak beruntungan karena tidak bisa memiliki anak.
Sehingga beberapa cara dilakukan pasangan suami isteri dengan berobat,
mengikuti program kehamilan bahkan ada yang memilih dengan mengangkat anak
orang lain sebagai anaknya sendiri atau adopsi. Berbagai macam alasan orang
mengadopsi anak, ada yang karena kasihan, ada yang benar-benar ingin punya
anak dan lainnya. Namun ingat, mengadopsi anak dengan resmi tidak semudah
membalikkan telapak tangan. Karena negara harus melindungi hak anak itu sendiri
agar tidak jatuh ke tangan pengasuh yang tidak bertanggungjawab. Indonesia
sebagai negara menganut azas hukum yang melindungi anak, sangat
memperhatikan masalah ini. Tata cara adopsi anak telah diatur dalam Undang-
Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak )
dengan peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007
tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam
Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan
Pengangkatan Anak. jika kita ingin mengadopsi anak perlu mengikuti aturan
sebagaimana dimaksud di atas agar dikemudian hari tidak tersandung masalah
hukum. Di Indonesia sendiri, ada beberapa syarat jika ingin mengadopsi anak,
yakni: Persyaratan Calon Anak Angkat Pasal 4 Syarat material calon anak yang
dapat diangkat meliputi:
a. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU
Perlindungan Anak )
Pasal 39
(1) Pengangkatan Anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik
bagi
Anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan
hubungan darah antara Anak yang diangkat dan Orang Tua kandungnya. (2a)
Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan
dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
(3) Calon Orang Tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon
Anak Angkat. (4) Pengangkatan Anak oleh warga negara asing hanya dapat
dilakukan sebagai upaya terakhir. (4a) Dalam hal Anak tidak diketahui asal
usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut harus menyertakan
identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (4).
Dalam hal keterbukaan informasi asal-usul orang tua kandung dijelaskan dalam
Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak, bahwa pemberitahuan tersebut dilakukan dengan
memperhatikan kesiapan anak angkat. Dalam hal menunggu kesiapan mental si
anak, menutup informasi adopsi bukan merupakan pelanggaran hukum. Adapun
syarat Formil yang harus dipenuhi oleh Pihak Calon Orang Tua Angkat maupun
Calon Anak Angkat sendiri adalah: 1. sehat jasmani dan rohani; 2. berumur paling
rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; 3.
beragama sama dengan agama calon anak angkat; 4. berkelakuan baik dan tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan; 5. berstatus menikah secara
sah paling singkat 5 (lima) tahun; 6. tidak merupakan pasangan sejenis; 7. tidak
atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; 8. dalam
keadaan mampu secara ekonomi dan sosial; 9. memperoleh persetujuan anak dan
izin tertulis dari orang tua atau wali anak; 10. membuat pernyataan tertulis bahwa
pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan
perlindungan anak; 11. adanya laporan sosial dari Pekerja Sosial setempat; 12.
telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin
pengasuhan diberikan; dan 13. memperoleh izin Menteri atau Kepala Instansi
Sosial Propinsi Sementara dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Sosial Nomor 110
Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, dijelaskan persyaratan
Calon Anak Angkat meliputi: 1. anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2. merupakan anak terlantar atau diterlantarkan; 3. berada dalam asuhan keluarga
atau dalam Lembaga Pengasuhan Anak; dan 4. memerlukan perlindungan khusus.
Berikut SOP Pengangkatan Anak : Sistem Mekanisme Dan Prosedur 1.
Mengajukan permohonan kepada dinas sosial setempat 2. Melengkapi persyaratan
yang telah di tetapkan 3. Petugas dinas sosial dan pesksos akan mengecek home
visit 4. Calon orang tua angkat diberi waktu untuk saling mengenal dan berinteraksi
5. Permohonan di setujui atau ditolak Jangka Waktu Pelayanan 1. Jangka Waktu
Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi ( ± 60 Menit) 2. Pendampingan
(Menyesuaikan) Peralatan/Perlengkapan 1. Format Asesmen Calon Orang Tua
Angkat (COTA) 2. Format Asesmen Calon Anak Angkat (CAA) 3. Format Asesmen
Perkembangan Calon Anak Angkat (CAA) selama 6 bulan terakhir 4. Alat Tulis
Kantor dan sarana kantor lainnya 5. Lembar verifikasi dan validasi dokumen
Jangka Waktu Pelayanan 1. Jangka Waktu Pelayanan Surat Ketengangan Adopsi (
± 60 Menit) 2. Pendampingan (Menyesuaikan. Surat Perjanjian Adopsi Untuk
urusan dokumen, calon orangtua angkat harus menyiapkan beberapa dokumen diri
beserta surat perjanjian adopsi yang mengandung informasi dan perjanjian bahwa
adopsi dilakukan untuk membahagiakan anak. Selain itu surat ijin dari orang tua
kandung anak atau dari pihak lembaga yang mengasuhnya menjadi penting untuk
pegangan orangtua angkat. Biasanya didalam surat perjanjian berisikan biodata
lengkap dengan alasan tertentu dan didalam surat tersebut berisi bahwa
diharapkan anak akan mendapatkan bimbingan yang baik hingga ia mampu hidup
mandiri. Penting juga disebutkan didalamnya bahwa orang tua tidak akan menuntut
kembali anak yang sudah diadopsi kecuali dalam hal lain, misal orang tua angkat
akan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada anak ketika ia sudah dewasa
untuk memilih. Berikutnya adalah menulis tempat tanggal lahir, dibawahnya lagi
tanda tangan orang tua, juga jangan lupa ditulis nama saksi ketika perjanjian ini
berlangsung. Sehingga jika ada masalah dikemudian hari maka bisa diselesaikan
dengan baik. Surat perjanjian tersebut dilampirkan : 1. KTP suami dan istri calon
orangtua angkat 2. Buku Nikah atau akta nikah 3. Surat Keterangan Cakap
Kelakuan (SKCK), dari Kepolisian 4. Surat Keterangan dari Dokter Ahli Kandungan
dari Rumah Sakit Pemerintah bagi Pasutri yang divonis tidak mungkin mempunyai
anak. 5. Surat Keterangan Pendapatan dari tempat bekerja atau Neraca Laba Rugi
bagi pengusaha, untuk membuktikan Calon Orang Tua Angkat mampu secara
Ekonomi. 6. Surat Ijin Tertulis dari Wali atau Orang tua Kandung Calon Anak
Angkat. Mengadopsi anak dengan sebuah perjanjian sebenarnya tidak ada hal
yang dilanggar. Perjanjian adalah payung hukum bagi para pihak (silahkan di cek
Pasal 1320 dan 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata). Perjanjian juga tidak
boleh berat sebelah. Di dalam perjanjian terkait erat dengan asas kesepakatan,
asas kepercayaan, asas keseimbangan, asas kepatutan, asas moral dan asas
kepastian hukum. Untuk itu, kita perlu melihat kembali perjanjian tersebut apakah di
dalam klausulnya termaktub tentang penyelesaian sengketa. Ketika terjadi
sengketa oleh disebabkan wanprestasi salah satu pihak, maka perjanjian tersebut
menyiapkan penyelesaian sengketa para pihak yang mengikatkan diri. Pilihannya
banyak, bisa dilakukan dengan musyawarah, mediasi, pendampingan, bantuan
hukum non litigasi dan kekeluargaan atau menyerahkan sepenuhnya mekanisme
kepada anak bila kelak ia dewasa untuk memilih. Sebuah perkara yang
dikarenakan perjanjian tidak dipatuhi, jika salah satu pihak menuntut maka
pengadilan akan menguji perjanjian tersebut. Bahkan hakim sebelum persidangan
dimulai biasanya menawarkan perdamaian bagi para pihak. Mengapa demikian ?
Peradilan yang cepat, sederhana dan tidak selalu berujung ke penjara tetapi
dengan hukuman lain yang diberikan hakim, biasa disebut dengan restorative
justice. Perjanjian juga dibuat harus sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di
Indonesia seperti peraturan yang terkait dengan anak diantaranya Undang-Undang
No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak ) dengan
peraturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang
Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan dijelaskan lebih rinci dalam Peraturan
Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak
dan lain sebagainya. Jika tidak, maka ia cacat hukum, bahkan bisa batal demi
hukum. Terkait keinginan Saudara yang akan menuntut, sah sah saja sebagai
warga negara. Namun alangkah baiknya permasalahan bisa diselesaikan dengan
cara cara yang baik. Bukan tidak mungkin pihak yang akan kita tuntut justru akan
menuntut balik dikarenakan ia melihat ada kelemahan dalam perjanjian yang
dibuat. Sebaiknya permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan,
musyawarah mufakat dan kearifan lokal. Karena awalnya baik maka seharusnya
terus berjalan baik. Demikian penjelasan kami, demikian semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Sumber;
1. KUHPerdata
2. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UU
Perlindungan Anak );
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan
Pengangkatan Anak
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!