Kewajiban Pembayaran Ulang BPHTB dan PPh oleh Ahli Waris atas Balik Nama Sertifikat Tanah yang Tertunda Setelah Pembeli Meninggal Dunia

16/04/21

Oleh : shi***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
selamat pagi bapak... saya mau bertanya tentang BPHTP dan PPh. 4 tahun lalu bapak saya membeli tanah.... dan langsung pecah sertifikat plus balik nama. selama 4 tahun itu..sertifikat tidak kunjung jadi... padahal sudah membayar BPHTP dan biaya yang lain. bulan Agustus lalu bapak meninggal... dan sertifikatpun belum jadi.... kemudian notaris menghubungi kami sertifikat baru turun waris...kami diminta membayar BPHTP dan PPh kembali... karena yang sudah disetor tidak bisa ditarik lagi katanya. yang ingin saya tanyakan.... apa benar seperti itu?? lalu apa proses pecah dan balik nama sampai 4 tahun lebih??? terimakasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara shi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Shinta dari Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami, maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client. Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan, maka dikenakan PPh bagi pihak yang menerima penghasilan dan BPHTB bagi pihak menerima hak. PPh terutang atas tanah dan bangunan diatur dalam Pasal 4 (2) Undang-Undang Nomor 36/2008 Tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pajak tersebut bersifat final dan diatur secara tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. BPHTB terutang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang menyebutkan bahwa BPHTB terutang timbul saat akta, risalah lelang atau surat keputusan ditandatangani. Tetapi dalam Pasal 24 undang-undang tersebut mengatur bahwa sebelum BPHTB dibayarkan oleh wajib pajak maka Pejabat yang berwenang dilarang menandatangani akta, risalah lelang atau surat keputusan tersebut. Adanya ketidaksesuaian dalam Pengaturan BPHTB terutang tersebut bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yaitu asas certainty dan asas simplicity (kesederhanaan). Pengaturan PPh dan BPHTB terutang yang mengharuskan wajib pajak melakukan pembayaran sebelum akta, risalah lelang atau surat keputusan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sehingga PPh terutang harus dibayar sebelum wajib pajak menerima penghasilan dan BPHTB terutang harus dibayar sebelum hak atau tanah dan atau bangunan dialihkan. Pengaturan ini bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yaitu asas convenience (kenyamanan). Syarat-syarat memecah sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan dan Langkah selanjutnya adalah mulai mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat. Cara memecah sertifikat tanah:  Datangi kantor BPN setempat;  Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas meterai;  Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;  Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama dengan pemilik atau kuasanya;  Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta yang tersedia;  Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;  Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;  Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;  Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).  Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat ;  Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru keluar. Biaya Memecah Sertifikat  Jika melalui jasa notaris/PPAT, semua itu tergantung dari kelasnya,akan tetapi biasanya sebesar 0,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai transaksi. Lama Proses Waktu Pengerjaannya Setelah semua tahap demi tahap selesai, maka saudara tinggal menunggu pemecahan sertifikat tanah tersebut.Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan.Demikian jawaban Dari kami semoga bermanfaat terima kasih. Sumber; 1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer - Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. - Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi, Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!