Kewajiban Pembayaran Ulang BPHTB dan PPh oleh Ahli Waris atas Balik Nama Sertifikat Tanah yang Tertunda Setelah Pembeli Meninggal Dunia
16/04/21
Oleh : shi***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: selamat pagi bapak... saya mau bertanya tentang BPHTP dan PPh. 4 tahun lalu bapak saya membeli tanah.... dan langsung pecah sertifikat plus balik nama. selama 4 tahun itu..sertifikat tidak kunjung jadi... padahal sudah membayar BPHTP dan biaya yang lain. bulan Agustus lalu bapak meninggal... dan sertifikatpun belum jadi.... kemudian notaris menghubungi kami sertifikat baru turun waris...kami diminta membayar BPHTP dan PPh kembali... karena yang sudah disetor tidak bisa ditarik lagi katanya. yang ingin saya tanyakan.... apa benar seperti itu?? lalu apa proses pecah dan balik nama sampai 4 tahun lebih??? terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara shi*** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Asiyah Budiarti, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Sebelumnya kami mengucapkan Terima Kasih Atas Pertanyaan sdri Shinta dari
Jawa Tengah terkait permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh anda
kepada tim konsultan hukum Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN secara
online.Terkait dengan permasalahan hukum yang anda tanyakan kepada kami,
maka saya akan memberikan pandangan hukum atas permasalahan yang anda
hadapi dari sisi hukum dan maupun peraturan lain yang terkait berdasarkan
informasi dan kronologis kejadian peristiwanya yang telah kami terima dari client.
Dalam Peralihan Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan, maka dikenakan PPh bagi
pihak yang menerima penghasilan dan BPHTB bagi pihak menerima hak. PPh
terutang atas tanah dan bangunan diatur dalam Pasal 4 (2) Undang-Undang
Nomor 36/2008 Tentang Pajak Penghasilan menyebutkan bahwa pajak tersebut
bersifat final dan diatur secara tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga dari Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah
Dan Bangunan. BPHTB terutang diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, yang
menyebutkan bahwa BPHTB terutang timbul saat akta, risalah lelang atau surat
keputusan ditandatangani. Tetapi dalam Pasal 24 undang-undang tersebut
mengatur bahwa sebelum BPHTB dibayarkan oleh wajib pajak maka Pejabat yang
berwenang dilarang menandatangani akta, risalah lelang atau surat keputusan
tersebut. Adanya ketidaksesuaian dalam Pengaturan BPHTB terutang tersebut
bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yaitu asas certainty dan asas
simplicity (kesederhanaan). Pengaturan PPh dan BPHTB terutang yang
mengharuskan wajib pajak melakukan pembayaran sebelum akta, risalah lelang
atau surat keputusan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, sehingga PPh
terutang harus dibayar sebelum wajib pajak menerima penghasilan dan BPHTB
terutang harus dibayar sebelum hak atau tanah dan atau bangunan dialihkan.
Pengaturan ini bertentangan dengan prinsip pemungutan pajak yaitu asas
convenience (kenyamanan).
Syarat-syarat memecah sertifikat tanah diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang
Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan dan Langkah selanjutnya
adalah mulai mengurusnya ke kantor Badan Pertanahan Nasional setempat.
Cara memecah sertifikat tanah:
Datangi kantor BPN setempat;
Isi formulir permohonan dan beri tandatangan pemohon atau kuasanya di atas
meterai;
Menerima tanda terima setelah melakukan pendaftaran berkas;
Petugas yang bertanggung jawab atas pengukuran akan pergi ke lokasi bersama
dengan pemilik atau kuasanya;
Petugas akan menggambar hasil pengukuran dan memetakan lokasi pada peta
yang tersedia;
Penerbitan surat ukur untuk tanah yang telah pecah;
Penerbitan surat ukur untuk tiap-tiap tanah yang telah pecah;
Surat ukur bertanda tangan kepala seksi pengukuran dan pemetaan;
Usai mendapatkan surat ukur, selanjutnya penerbitan sertifikat di Subseksi
Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Kepala Lembaga Pertanahan akan menandatangani sertifikat ;
Proses pemecahan sertifikat selesai dan kamu tinggal menunggu sertifikat baru
keluar.
Biaya Memecah Sertifikat
Jika melalui jasa notaris/PPAT, semua itu tergantung dari kelasnya,akan tetapi
biasanya sebesar 0,5 persen hingga 2,5 persen dari nilai transaksi.
Lama Proses Waktu Pengerjaannya
Setelah semua tahap demi tahap selesai, maka saudara tinggal menunggu
pemecahan sertifikat tanah tersebut.Adapun durasi waktu pemecahan satu bidang
tanah milik perorangan adalah 15 hari yang berdasarkan Lampiran II Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan
dan Pengaturan Pertanahan.Demikian jawaban Dari kami semoga bermanfaat terima
kasih.
Sumber;
1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor
1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan
Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
- Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum bersifat
umum dan disediakan untuk tujuan pendidikan serta tidak memiliki kekuatan
hukum, yang tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
- Untuk suatu nasihat hukum yang dapat diterapkan pada kasus yang Anda hadapi,
Anda dapat menghubungi seorang penasihat hukum yang kompeten.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!