Ancaman, Pemerasan, dan Penyebaran Data oleh Pinjaman Online Ilegal serta Ketentuan Bunga dan Denda Pinjaman Online Legal OJK

16/04/21

Oleh : Com***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Saya baru saja terjerat permasalahan pinjaman.online, dan sudah masuk ke dalam tahap gagal membayar Untuk Pinjaman Illegal Mereka sdh melakukan pengancaman secara verbal, kalian, bahkan meminta foto saya untuk dikonsumsi pribadi demi kebutuhan seks nya, dan juga mengancam akan menyebarkan data dan foto ke seluruh kontak saya, dan terakhir juga mengancam akan melaporkan. Saya secara pidana ke kepolisian dengan alasan saya mencuri uang perusahaan. Saya sdh sangat jelas, bahwa saat ini saya dalam kondisi tidak bisa membayar, tapi mereka terus melakukan hal2 seperti itu. Pertanyaan saya, apakah mereka bisa dijerat atas pasal2 hukum yang berlaku tentang perbuatan tidak menyenangkan ? Dan bisa saya laporkan ke instansi terkait ? Untuk Pinjaman.Legal (OJK) Apakah mereka berhak untuk melakukan. Tindakan pengancaman terhadap peminjam, seperti yanh dilakukan oleh oknum pinjaman Illegal ? Kalau saya boleh tahu, hitung2an secara hukum, apabila pinjaman saya 1.4jy, berapa sebaiknya bunga yg harus dibuat oleh penyedia pinjaman.legal sesuai dengan aturan OJK, dan apakah bisa diinfokan mengenai ketentuan denda yg harus mereka terapkan sesuai aturan OJK.. Mohon pencerahannya dan saran serta solusinya Terima Kasih

Terima kasih atas pertanyaan saudara Com******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yth. Comanobieee, di BANTEN. Terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan Pinjaman Online: Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal dengan sebutan fintech. Saat ini, pinjaman onoline sangat digemari masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana cepat, apalagi dimasa pandemi virus corona atau Covid-19. Seolah-olah pinjaman online menjadi dewa ponolong bagi orang yang kesusahan. Namun harus hati-hati karena jika gagal bisa di kejar oleh dept collector. Pinjol dapat diberikan secara instan dengan memakai indentitas siapa saja melalui media elektronik. Walau kadang-kadang identitas tersebut adalah milik orang lain (fake). Hal tersebut dapat dikatagorikan kejahatan internet (cybercrime). Yang harus diketahui adalah, bahwa tidak semua perusahaan aplikasi penyedia pinjaman online  itu resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keduangan (OJK). Sehingga tidak ada jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang itu sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan inilah yang disebut ilegal karena kerap merugikan masyarakat. Banyak masyarakat dirugikan sehingga secara hukum dapat di laporkan ke Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI, maka pinjaman online adalah: “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”. Pasal 18 POJK mengenai Perjanjian Layanan Pinjaman: Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi: a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman Berdasar Pasal 8 POJK, Perusahaan pinjaman berbasis online tersebut wajib melakukan pendaftaran ke OJK. Dan wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK (Pasal 9). Sehingga jika tidak dilakukan pendaftaran dapat di katagorikan sebagai Pinjol ilegal yang dilarang. Dan dapat di bubarkan berdasarkan undang-undang. Kemudian Pasal 7 menyatakan: “Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK”. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Lembaga Pinjol: Lembaga keuangan pinjol yang resmi adalah lebih terjamin, jika terjadi masalah dikemudian hari karena di awasi OJK. Sehingga jika terjadi risiko bagi si peminjam ia dapat mengadu ke OJK. Untuk kasus kasus anda maka perlu di ketahui ke lembaga keuangan (pinjol) mana anda meminjam?. Dan bagaimana bentuk serta isi kesepakatan/perjanjian yang di buat dengan pinjol tersebut. Perjanjian pinjol adalah berbentuk dokumen elektronik. Biasanya di dalam klausul terdapat hak dan kewajiban antara pemberi pinjaman (kreditur) dengan penerima pinjaman (debitur), termin pengembalian, termasuk besaran bunga pinjaman (interest rate/%), ingkar janji (wanprestasi), finalty, dan bagaimana mekanisme penyelesaian?. Mungkin dari situ dapat diketahui jika dikemudian hari anda mengalami gagal bayar atau dalam bahasa hukum disebut ingkat janji (wanprestasi). Maka anda dapat mengajukan pengunduran pembayaran mungkin dengan persyaratan tertentu. Sehingga terhindar dari ancaman pinjol. Karena pinjaman pinjol adalah bisnis financial yang berorientasi keuntungan (profit), maka aturan Fintech yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online (pinjol), sebagai berikut:  Pihak penyelenggara fintech p2p lending wajib memberikan pijaman dengan bunga hanya 0,8% setiap harinya.  Denda yang telah diakumulasi sebesar 100% dari jumlah pinjaman keseluruhan.  Penyelenggara fintech juga memberikan waktu selama 90 hari untuk pelunasan dari batas terakhir bayar tagihan. Perjanjian Utang-Piutang : Perjanjian hutang piutang wajib didasarkan perikatan/perjanjian yang didasari kesepakatan para pihak, yaitu antara peminjam (debitur) dengan pemberi pinjaman (kreditur). Hal yang sama berlaku juga pada perjanjian utang piutang dengan pinjaman online (Pinjol). Perjanjian tersebut sangat penting sebagai bukti adanya utang piutang segaligus sebagai titik point ketentuan penyelesaian jika terjadi perselisihan antara debitur dengan kreditur. Perjanjian mengatur mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yang beriiskan hal-hal, misal: identitas para pihak, berapa besar pinjaman, kapan jatuh tempo, cara pengembalian pinjaman. Dalam hukum perikatan perdata, persetujuan/perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good faith) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”): “Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”. Penggunaan Kekerasan: Setiap perjanjian, apapun bentuknya termasuk utang-piutang maka penggunaan ancaman kekerasan dilarang oleh hukum termasuk ancam pengancaman secara verbal ataupun menyebarkan foto pribadi. Hal itu diatur pada Peraturan Kapolri. Walau aturan Kapolri bukan mengatur pinjol tetapi mengatur fidusia namun secara analogi kiranya dapat dikaitkan untuk keselamatan nasabah. berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa: “Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan”.  Nah, jika berlandaskan peraturan ini, hanya  polisi  satu-satunya lembaga yang bisa menarik kendaraan kredit bermasalah bukan debt collector. Jadi berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang berhak menarik motor  kredit macet  hanya  polisi . Bahkan beberapa waktu lalu MK memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main tarik motor  kredit macet  tanpa melalui pengadilan. Hutang dari sisi HAM: Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang” Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban sesuai perjanjian tersebut. Menjawab Pertanyaan Anda: Apakah mereka berhak untuk melakukan. Tindakan pengancaman terhadap peminjam, seperti yanh dilakukan oleh oknum pinjaman Illegal ? Kalau saya boleh tahu, hitung2an secara hukum, apabila pinjaman saya 1.4jy, berapa sebaiknya bunga yg harus dibuat oleh penyedia pinjaman.legal sesuai dengan aturan OJK, dan apakah bisa diinfokan mengenai ketentuan denda yg harus mereka terapkan sesuai aturan OJK.. Mohon pencerahannya dan saran serta solusinya Terkait hutang anda pada pinjol yang gagal bayar, walau bagaimanapun pinjol tidak berhak melakukan pengancaman dengan menggunakan debt collector, baik verbal atau bentuk lain termasuk meminta foto anda untuk disebar di media. Karena hal itu merupakan perbuatan pidana yang dilarang hukum. Jika itu terjadi anda dapat membuat pengaduan ke polisi untuk mendapat perlindungan hukum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengancaman merupakan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Lalu, apakah ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pengacaman? Tentu ada. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dimana Pasal 369 Ayat 1 menyebut, bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi pelaku pengancaman bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Untuk itu anda bisa melaporkan ke polisi tentu harus disertai bukti yang cukup. Jika foto sexi anda disebar melalui media sosial elektronik maka pelaku dapat dikenakan Undang-Undang ITE. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!