Ancaman, Pemerasan, dan Penyebaran Data oleh Pinjaman Online Ilegal serta Ketentuan Bunga dan Denda Pinjaman Online Legal OJK
16/04/21
Oleh : Com***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Saya baru saja terjerat permasalahan pinjaman.online, dan sudah masuk ke dalam tahap gagal membayar
Untuk Pinjaman Illegal
Mereka sdh melakukan pengancaman secara verbal, kalian, bahkan meminta foto saya untuk dikonsumsi pribadi demi kebutuhan seks nya, dan juga mengancam akan menyebarkan data dan foto ke seluruh kontak saya, dan terakhir juga mengancam akan melaporkan. Saya secara pidana ke kepolisian dengan alasan saya mencuri uang perusahaan.
Saya sdh sangat jelas, bahwa saat ini saya dalam kondisi tidak bisa membayar, tapi mereka terus melakukan hal2 seperti itu.
Pertanyaan saya, apakah mereka bisa dijerat atas pasal2 hukum yang berlaku tentang perbuatan tidak menyenangkan ? Dan bisa saya laporkan ke instansi terkait ?
Untuk Pinjaman.Legal (OJK)
Apakah mereka berhak untuk melakukan. Tindakan pengancaman terhadap peminjam, seperti yanh dilakukan oleh oknum pinjaman Illegal ?
Kalau saya boleh tahu, hitung2an secara hukum, apabila pinjaman saya 1.4jy, berapa sebaiknya bunga yg harus dibuat oleh penyedia pinjaman.legal sesuai dengan aturan OJK, dan apakah bisa diinfokan mengenai ketentuan denda yg harus mereka terapkan sesuai aturan OJK..
Mohon pencerahannya dan saran serta solusinya
Terima Kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Com******** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Mursalim, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yth. Comanobieee, di BANTEN. Terima kasih atas pertanyaan yang
disampaikan
Pinjaman Online:
Pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan
yang beroperasi secara online. Penyedia pinjaman online tersebut biasa dikenal
dengan sebutan fintech. Saat ini, pinjaman onoline sangat digemari masyarakat
untuk mendapatkan pinjaman dana cepat, apalagi dimasa pandemi virus corona
atau Covid-19. Seolah-olah pinjaman online menjadi dewa ponolong bagi orang
yang kesusahan. Namun harus hati-hati karena jika gagal bisa di kejar oleh dept
collector. Pinjol dapat diberikan secara instan dengan memakai indentitas siapa
saja melalui media elektronik. Walau kadang-kadang identitas tersebut adalah
milik orang lain (fake). Hal tersebut dapat dikatagorikan kejahatan internet
(cybercrime). Yang harus diketahui adalah, bahwa tidak semua perusahaan
aplikasi penyedia pinjaman online itu resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keduangan
(OJK). Sehingga tidak ada jaminan segala bentuk operasional usahanya,
termasuk cara menagih utang itu sesuai standar dan ketentuan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK). Perusahaan inilah yang disebut ilegal karena kerap merugikan
masyarakat. Banyak masyarakat dirugikan sehingga secara hukum dapat di
laporkan ke Kepolisian. Berdasarkan Pasal 1 ayat (3) PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 77 /POJK.01/2016 TENTANG LAYANAN PINJAM
MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI, maka pinjaman
online adalah: “Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi
pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam
meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik
dengan menggunakan jaringan internet”.
Pasal 18 POJK mengenai Perjanjian Layanan Pinjaman:
Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi
Informasi meliputi:
a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan
b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman
Berdasar Pasal 8 POJK, Perusahaan pinjaman berbasis online tersebut wajib
melakukan pendaftaran ke OJK. Dan wajib menyampaikan laporan secara
berkala setiap 3 (tiga) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Maret,
30 Juni, 30 September, dan 31 Desember kepada OJK (Pasal 9). Sehingga jika
tidak dilakukan pendaftaran dapat di katagorikan sebagai Pinjol ilegal yang
dilarang. Dan dapat di bubarkan berdasarkan undang-undang.
Kemudian Pasal 7 menyatakan: “Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran
dan perizinan kepada OJK”. Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat
OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Lembaga Pinjol:
Lembaga keuangan pinjol yang resmi adalah lebih terjamin, jika terjadi masalah
dikemudian hari karena di awasi OJK. Sehingga jika terjadi risiko bagi si
peminjam ia dapat mengadu ke OJK. Untuk kasus kasus anda maka perlu di
ketahui ke lembaga keuangan (pinjol) mana anda meminjam?. Dan bagaimana
bentuk serta isi kesepakatan/perjanjian yang di buat dengan pinjol tersebut.
Perjanjian pinjol adalah berbentuk dokumen elektronik. Biasanya di dalam
klausul terdapat hak dan kewajiban antara pemberi pinjaman (kreditur) dengan
penerima pinjaman (debitur), termin pengembalian, termasuk besaran bunga
pinjaman (interest rate/%), ingkar janji (wanprestasi), finalty, dan bagaimana
mekanisme penyelesaian?. Mungkin dari situ dapat diketahui jika dikemudian
hari anda mengalami gagal bayar atau dalam bahasa hukum disebut ingkat janji
(wanprestasi). Maka anda dapat mengajukan pengunduran pembayaran
mungkin dengan persyaratan tertentu. Sehingga terhindar dari ancaman pinjol.
Karena pinjaman pinjol adalah bisnis financial yang berorientasi keuntungan
(profit), maka aturan Fintech yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
terkait pinjaman online (pinjol), sebagai berikut:
Pihak penyelenggara fintech p2p lending wajib memberikan pijaman dengan
bunga hanya 0,8% setiap harinya.
Denda yang telah diakumulasi sebesar 100% dari jumlah pinjaman
keseluruhan.
Penyelenggara fintech juga memberikan waktu selama 90 hari untuk
pelunasan dari batas terakhir bayar tagihan.
Perjanjian Utang-Piutang :
Perjanjian hutang piutang wajib didasarkan perikatan/perjanjian yang didasari
kesepakatan para pihak, yaitu antara peminjam (debitur) dengan pemberi
pinjaman (kreditur). Hal yang sama berlaku juga pada perjanjian utang piutang
dengan pinjaman online (Pinjol). Perjanjian tersebut sangat penting sebagai bukti
adanya utang piutang segaligus sebagai titik point ketentuan penyelesaian jika
terjadi perselisihan antara debitur dengan kreditur. Perjanjian mengatur
mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak. Yang beriiskan hal-hal,
misal: identitas para pihak, berapa besar pinjaman, kapan jatuh tempo, cara
pengembalian pinjaman. Dalam hukum perikatan perdata, persetujuan/perjanjian
yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi
mereka yang membuatnya dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (good
faith) sebagaimana Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(“KUHPerdata”): “Semua persetujuan yang dibuat secara sah sesuai dengan
undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang
membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan
kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh
undangundang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik”.
Penggunaan Kekerasan:
Setiap perjanjian, apapun bentuknya termasuk utang-piutang maka penggunaan
ancaman kekerasan dilarang oleh hukum termasuk ancam pengancaman secara
verbal ataupun menyebarkan foto pribadi. Hal itu diatur pada Peraturan Kapolri.
Walau aturan Kapolri bukan mengatur pinjol tetapi mengatur fidusia namun
secara analogi kiranya dapat dikaitkan untuk keselamatan nasabah.
berlandaskan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 yang menyebutkan
bahwa:
“Satu-Satunya Pihak Yang Berhak Menarik Kendaraan Kredit Bermasalah
Adalah Kepolisian atas keputusan Pengadilan”.
Nah, jika berlandaskan peraturan ini, hanya polisi satu-satunya lembaga yang
bisa menarik kendaraan kredit bermasalah bukan debt collector. Jadi
berdasarkan peraturan Kapolri tersebut debt collector bisa dipidana karena yang
berhak menarik motor kredit macet hanya polisi . Bahkan beberapa waktu lalu MK
memutuskan dan menguatkan bahwa debt collector atau leasing tidak bisa main
tarik motor kredit macet tanpa melalui pengadilan.
Hutang dari sisi HAM:
Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (“UU HAM”), telah mengatur sebagai berikut: “Tidak seorangpun
atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan
atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian
utang piutang”
Ini berarti, dari sisi hak asasi manusia, maka pengadilan tidak boleh
memidanakan seseorang karena ketidakmampuannya membayar
utang. Walaupun demikian, demi kemaslahatan bersama ada baiknya semua
pihak terkait perjanjian yang telah dibuat untuk memenuhi hak dan kewajiban
sesuai perjanjian tersebut.
Menjawab Pertanyaan Anda:
Apakah mereka berhak untuk melakukan. Tindakan pengancaman terhadap
peminjam, seperti yanh dilakukan oleh oknum pinjaman Illegal ?
Kalau saya boleh tahu, hitung2an secara hukum, apabila pinjaman saya 1.4jy,
berapa sebaiknya bunga yg harus dibuat oleh penyedia pinjaman.legal sesuai
dengan aturan OJK, dan apakah bisa diinfokan mengenai ketentuan denda yg
harus mereka terapkan sesuai aturan OJK..
Mohon pencerahannya dan saran serta solusinya
Terkait hutang anda pada pinjol yang gagal bayar, walau bagaimanapun pinjol
tidak berhak melakukan pengancaman dengan menggunakan debt collector,
baik verbal atau bentuk lain termasuk meminta foto anda untuk disebar di media.
Karena hal itu merupakan perbuatan pidana yang dilarang hukum. Jika itu terjadi
anda dapat membuat pengaduan ke polisi untuk mendapat perlindungan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengancaman
merupakan menyatakan maksud (niat, rencana) untuk melakukan sesuatu yang
merugikan, menyulitkan, menyusahkan, atau mencelakakan pihak lain. Lalu,
apakah ada aturan hukum yang bisa menjerat pelaku pengacaman? Tentu ada.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dimana Pasal 369
Ayat 1 menyebut, bahwa “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
dengan ancaman pencemaran baik lisan maupun tulisan atau dengan
ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan
sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, atau
supaya memberikan hutang atau menghapus piutang, diancam dengan
pidana penjara paling lama empat tahun“. Jadi bagi pelaku pengancaman
bisa dipidana penjara paling lama 4 Tahun. Untuk itu anda bisa melaporkan ke
polisi tentu harus disertai bukti yang cukup. Jika foto sexi anda disebar melalui
media sosial elektronik maka pelaku dapat dikenakan Undang-Undang ITE.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 45b yang berbunyi bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja dan
tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara
pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta
rupiah).”
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!