Kewajiban Mengulang Pernikahan untuk Mendapatkan Buku Nikah Akibat Kesalahan Data KTP dan KK
16/04/21Oleh : Rif***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
apakah harus mengulang pernikahan jika ingin mendapatkan buku nikah .karna pada saat sy menikah 13 mar 2021 kmarin saya belum mendapatkan buku nikah di karnakan ada bbrp berkas sy KTP dan KK yg terdapat kesalahan penulisan nama dan kemudian sy ttp di nikahkan secara agama dan mungkin blum sah secara negara krna hal tsb .jd point dari pertanyaan sy pada saat berkas sy sdah di perbaiki apakah sy harus mengulang pernikhan agas mndpatkan buku nikah .
Terima kasih atas pertanyaan saudara Rif****** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terima kasih atas pertanyaannya, dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyatakan bahwa:
1. perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
2. tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi umat Islam, penegasan mengenai sahnya perkawinan juga tertuang dalam Lampiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI), bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Agar terjamin ketertiban perkawinan bagi warga negara yang beragama Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) bagi perkawinan pasangan Muslim.
Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa kedua ketentuan tersebut harus dipenuhi agar perkawinan yang dilakukan dapat disebut sebagai perkawinan sah dan dapat dicatat oleh Pegawai Pencatat Nikah guna memperoleh akta nikah.
Hal ini sejalan dengan ketentuan pada Pasal 6 KHI:
1. Untuk memenuhi ketentuan dalam Pasal 5 KHI, setiap perkawinan harus dilangsungkan di hadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah.
2. Perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan hukum.
Begitu pula ketentuan pada Pasal 7 ayat (1) KHI yang menegaskan bahwa perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah.
Jadi, apabila terdapat suatu perkawinan yang dilakukaan tidak sesuai prosedur sebagaimana tersebut di atas dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum, sehingga tidak dapat diterbitkan akta nikah.
Fungsi akta nikah selain sebagai bukti autentik adanya perkawinan juga dimaksudkan untuk dapat memberikan jaminan perlindungan hukum bagi suami istri serta anak-anak yang akan dilahirkan, baik mengenai hak dan kewajibannya maupun terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kewarisan.
Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat diajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang.
Seperti yang dikutip dari Permohonan Itsbat/Pengesahan Nikah yang kami akses dari laman Pengadilan Agama Tigaraksa, berikut 5 langkah mengajukan permohonan itsbat
Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan/Pengesahan Itsbat Nikah
Langkah 1. Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan Setempat.
• Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda.
• Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-cuma.
• Surat permohonan itsbat nikah ada dua jenis sesuai dengan tujuan yaitu 1) surat permohonan itsbat nikah digabung dengan gugat cerai dan 2) surat permohonan itsbat nikah (lihat di lampiran).
• Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.
• Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat
Langkah 2. Membayar Panjar Biaya Perkara
• Membayar panjar biaya perkara. Apabila anda tidak mampu membayar panjar biaya perkara, anda dapat mengajukan permohonan untuk beperkara secara cuma-cuma (Prodeo). Rincian informasi tentang Prodeo dapat dilihat di Panduan Prodeo.
• Apabila anda mendapatkan fasilitas Prodeo, semua biaya yang berkaitan dengan perkara anda di pengadilan menjadi tanggungan pengadilan kecuali biaya transportasi anda dari rumah ke pengadilan. Apabila anda merasa biaya tersebut masih tidak terjangkau, maka anda dapat mengajukan Sidang Keliling. Rincian informasi tentang Sidang Keliling dapat dilihat di Panduan Sidang Keliling.
• Setelah menyerahkan panjar biaya perkara jangan lupa meminta bukti pembayaran yang akan dipakai untuk meminta sisa panjar biaya perkara.
Langkah 3. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
• Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon dan Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan.
Langkah 4. Menghadiri Persidangan
• Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
• Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
• Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/ Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang, untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
• Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda di antaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
Langkah 5. Putusan/Penetapan Pengadilan
• Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkan putusan/ penetapan itsbat nikah.
• Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangka waktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
• Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantor Pengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
• Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, anda bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
Terkait pertanyaan Anda, pada saat berkas sdah di perbaiki apakah harus mengulang pernikhan agar mendapatkan buku nikah? Sesuai denga penjelasan diatas maka Anda tidak perlu mengulang pernikahan Anda, Anda dapat mengajukan isbat nikah di pengadilan agama domisili Anda.
Demikian, yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Kompilasi Hukum Islam
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!