Pemidanaan atas Penggadaian BPKB Mobil Milik Orang Lain Tanpa Izin
16/04/21Oleh : Ani***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Bisakah saya mempidanakan orang yang menggadaikan bpkb mobil saya tanpa izin
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ani********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Pertama-tama kami sampaikan terima kasih atas pertanyaan yang Anda sampaikan, terkait pertanyaan Anda mengenai gadai BPKB kendaraan bermotor tanpa sepengetahuan Anda.
Setelah mempelajari masalah yang Anda sampaikan maka kami berpendapat bahwa : Dalam melakukan transaksi gadai diperlukan adanya tanda tangan pemilik barang yang menjadi jaminan gadai (BPKB), sehingga dapat dimungkinkan bahwa tanda tangan pemilik yang tertera dalam BPKB dalam bertransaksi gadai dipalsukan, jika demikian maka dapat diduga tindakan dari orang yang menggadaikan BPKB mobil milik Anda tanpa ijin adalah termasuk dalam katagori perbuatan penggelapan sebagaimana tertulis dalam Pasal 372 KUHP berbunyi : Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tanganya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.
Kualifikasi dari tindakan penggelapan memiliki unsur-unsur :
- Barang siapa
- Dengan sengaja dan melawan hukum
- Memiliki barang sesuatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain
- Tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan
Terkait dengan kasus yang Anda alami, kami menyarankan agar dapat diupayakan musyawarah terlebih dahulu, mengingatkan agar orang tersebut mau mengembalikan BPKB yang digadaikan. Jika orang tersebut tidak ada itikad baik, maka Anda dapat melaporkan kepada pihak berwajib dengan dugaan tindak pidana penggelapan.
Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan
Dasar Hukum:
- KUHP
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!