Ancaman Penarikan Motor dan Proses Hukum Akibat Tunggakan Angsuran 3 Bulan Karena Dampak Covid-19

15/04/21

Oleh : atu***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
nunggak kredit motor selama 3 bulan dikarenakan dampak covid ini,terus dapat surat yang katanya kalau tidak dibayar sampai tgl( 3hari dri surat itu) motor di ancam akan di ambil atau kita akan di proses secara hukum katanya .mohon bang penjelasanya.

Terima kasih atas pertanyaan saudara atu** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Elsy A. Joltuwu, S.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terima kasih atas pertanyaan Saudara, perlu diperhatikan bahwa dalam bertransaksi adalah adanya suatu perjanjian terlebih lagi karena adanya pengalihan hak yaitu pengalihan kredit motor, pada dasarnya setiap orang bebas membuat perjanjian sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian dan tidak melanggar hukum, kesusilaan serta ketertiban umum. Menurut pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya , ini berarti semua perjanjian, perjanjian apapun dan diantara siapapun, namun tetap ada batasnya yaitu tidak bertentangan dengan undang undang. Mengingat begitu pentingnya suatu perjanjian agar tidak timbul permasalahan dikemudian hari akibat kurang pahamnya seseorang dalam membuat suatu perjanjian berikut kami sampaikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar perjanjian menjadi sah dan mengikat dalam pasal 1320 KUH Perdata disebutkan unsur-unsur yaitu: 1. Adanya kata sepakat bagi mereka yang mengukatkan dirinya 2. Cakap, kecakapan para pihak untuk membuat suatu perjanjian 3. Suatu hal tertentu dan 4. Suatu sebab yang halal Pernyataan pertama dan kedua disebut sebagai syarat subjektif karena berkenaan dengan subjek perjanjian, sedangkan persyaratan ketiga dan empat disebut sebagai syarat objektif. Apabila syarat pertama dan kedua tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan, sedangkan apabila syarat ktiga dan keempat tidak terpenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum (perjanjian tersebut sejak awal sudah batal). Karena itu mengingat kepemilikan motor sudah berpindah tangan dan jual beli telah selesai, harga juga sudah dibayar oleh pembeli sesuai dengan kesepakatan, dan mengingat pula saudara telah membuat kesepakatan/ perjanjian, sehingga perjanjian yang saudara buat berlaku sebagai undang-undang, Perjanjian berlaku sebagai UU bagi para pihak yang terikat di dalamnya pasal 1338 (1) KUHPerdata. Maka secara tidak langsung motor milik saudara menjadi hak milik dari pembeli maka pembeli memiliki kebebasan untuk menggunakannya. Jika dalam keadaan memaksa tidak dapat terpenuhinya kewajiban/prestasi sebagaimana yang disepakati, maka dianggap telah terjadi cidera janji/wanprestasi. perjanjian apapun merupakan bentuk perikatan yang harus dilaksanakan pasal 1234 KUHPerdata “Perikatan adalah hukum yang terletak di dalam lapangan kekayaan yang terjadi diantara dua orang atau lebih, dimana pihak yang satu berhak atas suatu prestasi sedang pihak lain wajib memenuhi prestasi”. Dalam ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam: a. Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya; b. Melaksanakan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan; c. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat; d. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya. Sedangkan, penipuan adalah perbuatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP pada Bab XXV tentang Perbuatan Curang (bedrog). Bunyi selengkapnya Pasal 378 KUHP adalah sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. Berdasarkan bunyi pasal di atas unsur-unsur dalam perbuatan penipuan adalah: a. Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum; b. Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang; c. Dengan menggunakan salah satu upaya atau cara penipuan (memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan). Dari uraian pasal-pasal diatas maka terlihat jelas substansi pasal tindak pidana penggelapan dan tindak pidana penipuan sangat berbeda dengan utang piutang yang meupakan hukum perdata. Namun agar dapat diproses secara pidana maka tentu harus ditemukan adanya perbuatan atau niat jahat dari debitor yang dengan sengaja tidak membayar angsuran, namun apabila kelalaian debitor atas utang-utangnya murni karena ketidakmampuan dalam melaksanakan kewajiban (prestasi) sesuai dengan yang diperjanjikan maka permasalahan tersebut adalah murni perkara perdata, sehingga debitor tidak dapat dipidana dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, hal ini sebagaiomana termaktub dalam Pasal 19 ayat (2) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alas an ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang. Dari informasi yang Anda sampaikan, Anda mengatakan bahwa Anda sudah membayar namun akibat pandemic covid-19 sehingga Anda menunggak selama 3 bulan jika dikaitkan dengan pasal-pasal diatas maka kami berpendapat bahwa Anda menunggak pembayaran kredit motor benar-benar karena ketidakmampuan Anda untuk membayar. Mengenai, ancaman Anda akan diproses secara hukum karena tidak membayar hutang, itu bisa saja karena tidak ada ketentuan yang melarang namun apabila kasus tersebut masuk proses hukum maka itu tergantung pembuktian di pengadilan, yaitu apakah kasus tersebut memenuhi unsur-unsur pidana tersebut. Akan tetapi kami menyarankan apabila terdapat kesulitan ekonomi seperti adanya kondisi covid-19 maka Anda dapat membicarakan secara kekaluargaan kepada pihak leasing bahwa saat ini Anda sedang kesulitan membayar, Anda dapat meminta keringanan atau re-schedule hutang tersebut. Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Disclaimer: Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai pendapat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan Dasar Hukum: - KUH Perdata - KUHP - UU No. 39 Tahun 1999 Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!