Jeratan Hukum atas Pemalsuan Status Pernikahan dan Ditemukannya Akta Nikah dengan Istri Pertama

15/04/21

Oleh : Pem***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
saya mau tanya untuk pemalsuan status pernikahan apa bisa di jerat hukum ? saya menemukan akta nikah dengan istri pertama

Terima kasih atas pertanyaan saudara Pem**************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Dra. Tuti Nurhayati, M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih kepada Saudara yang tidak menyebutkan nama dari DKI Jakarta atas pertanyaannya. Mencermati pertanyaan Saudara, dapat disimpulkan bahwa pemalsuan status pernikahan apa bisa di jerat hukum ? Salah satu unsur dari syarat sahnya suatu perkawinan menurut Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah pencatatan perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan suatu keharusan, karena merupakan akte resmi yang dapat dipergunakan sebagai bukti otentik tentang adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan dituangkan dalam akta perkawinan yang dikeluarkan oleh pegawai pencatat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Salah satu unsur yang paling utama di dalam akta perkawinan adalah identitas yang meliputi status perkawinan dari para pihak yang ingin melaksanakan perkawinan tersebut. Status perkawinan memiliki akibat hukum bagi para pihak yang terikat dalam suatu perkawinan tersebut. Oleh karena itu perlu diperhatikan bahwa dalam pemberian identitas berupa status perkawinan bagi para pihak yang ingin melaksanakan perkawinan tersebut harus dilakukan dengan benar dan sejujur-jujurnya agar tidak terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri sehingga tidak menimbulkan suatu masalah di kemudian hari yang berujung pada sengketa di Pengadilan. Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, disebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara pria dengan seorang Wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Adanya UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menandakan terciptanya kepastian hukum dalam bidang perkawinan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun dalam kenyataannya hubungan perkawinan ini tidak selamanya berjalan dengan baik, sesuai dengan rencana pembuat undang-undang, yaitu membentuk keluarga Bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai contoh terjadinya proses perkawinan dengan adanya pemalsuan identitas dari salah satu pihak calon pengantin. Hal ini apabila istri merasa keberatan atau merasa tertipu , istri bisa melakukan penuntutan untuk meminta pembatalan perkawinan kepada pengadilan. Akibat hukum dari pembatalan perkawinan yang telah diputuskan dan oleh Pengadilan yaitu: a. Akibat hukum terhadap kedudukan anak yaitu status anak yang dilahirkan tetap mempunyai status hukum sebagai anak sah atau anak kandung mereka. b. Akibat hukum terhadap harta perkawinan yaitu harta bersama dalam pembatalan perkawinan ini tidak dikenal, karena harta bersama adalah harta yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan dalam pembatalan perkawinan hal tersebut dianggap tidak pernah ada, sehingga dengan sendirinya semua kembali kepada pemilik asal atau sumber diperolehnya harta. c. Akibat hukum terhadap pihak ketiga adalah tidak berlaku surut terhadapnya. Apabila sebelum terjadi pembatalan perkawinan pihak suami isteri melakukan perbuatan hukum terhadap pihak ketiga, maka pertanggung jawaban hukum masih tetap melekat, meskipun perkawinan tersebut dibatalkan. Adapun pertimbangan hukum yang digunakan oleh Hakim untuk memutus perkara pembatalan perkawinan tersebut adalah sebagai berikut: 1. Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah adalah Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan pernikahan yang dilangsungkan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, namun kemudian selang beberapa bulan pihak istri menemukan Akta perkawinan dengan istri pertama. ketika Penggugat dan Tergugat melangsungkan pernikahan, status Tergugat masih terikat dengan wanita lain. 2. Menimbang, bahwa terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat setelah diteliti dan didengar keterangannya, Majelis Hakim menilai bukti-bukti tertulis tersebut berupa foto copy dan telah dicocokkan dengan aslinya ternyata cocok dan telah dibubuhi materai secukupnya, sedangkan para saksi telah didengar 3. keterangannya di hadapan sidang di bawah sumpah maka telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil, bukti-bukti tersebut dapat diterima sebagai alat bukti yang sah dan dapat diterima sebagai bukti dalam perkara ini; 4. Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat, jawaban Tergugat dan keterangan- keterangan saksi-saksi di persidangan, Majelis Hakim telah menemukan fakta-fakta sebagai berikut: - Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang sah yang menikah pada tanggal 09 April 2004 dan sampai sekarang belum bercerai. - Bahwa Tergugat pada waktu menikah dengan Penggugat telah dan masih terikat perkawinan dengan seorang wanita bernama M binti G dan telah dikaruniai dua orang anak, yang menikah pada tanggal 25 Juli 1995; - Bahwa Penggugat pada waktu menikah dengan Tergugat tidak mengetahui bahwa Terggugat telah menikah dan mempunyai dua orang anak; 5. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut telah terbukti Tergugat telah memberikan keterangan tidak sebenarnya saat menikah dengan Penggugat di mana Ia mengaku sebagai jejaka padahal Ia masih terikat perkawinan dengan wanita lain bernama M binti G dengan kutipan Akta Nikah Nomor 214/53/VII/1995 tanggal 25 Juli 1995. Hal itu diketahui oleh Penggugat sejak Januari 2014; 6. Menimbang, bahwa gugatan ini diajukan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan dari sejak diketahui adanya penipuan atau salah sangka yaitu diajukan pada tanggal 17 Maret 2014, sedangkan salah sangka atau adanya penipuan itu diketahui pada bulan Januari 2014, maka gugatan ini telah diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana ketentuan Pasa; 27 ayat (3) Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam, maka secara formil dapat diterima; 7. Menimbang, bahwa Penggugat adalah Isteri Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 huruf (a) Undang-Undang Tentang Perkawinan jo Pasal 73 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam, Penggugat adalah Isteri Tergugat yang berhak mengajukan gugatan ini, maka Penggugat mempunyai legal standing untuk mengajukan gugatan ini; 8. Menimbang, bahwa berdasarkan gugatan Penggugat dikaitkan dengan keterangan Tergugat dikuatkan dengan bukti-bukti baik surat maupun saksi-saksi maka telah terbukti bahwa pernikahan antara Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 09 April 2004, status Tergugat masih terikat perkawinan dengan wanita lain bernama M binti G, maka dalil-dalil gugatan telah terbukti dan cukup beralasan serta tidak melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu gugatan Penggugat sepatutnya untuk dikabulkan, dengan demikian perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan dan telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 09 April 2004, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Nikah No. 129/13/IV/2004 adalah cacat hukum dan batal; 9. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat oleh karena pencatatan perkawinan Penggugat dengan Tergugat dilakukan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali dan gugatan Penggugat dikabulkan, maka Majelis Hakim memerintahkan kepada Turut Tergugat/Kepala KUA Kecamatan Kemusu Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah, untuk mencoret nomor register perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana tersebut diatas; 10. Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 tahun 2006 dan Undang- Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat; Dengan demikian Perbuatan memalsukan odentitas nikah yang Saudara tanyakan menjadikan pembatalan perkawinan. Demikian jawaban kami semoga bisa memberi pemahaman hukum bagi Saudara. Disclaimer : Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan. Dasar Hukum: UU nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan KUHP Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://survei.balitbangham.go.id/ly/AqYt83xH Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!