Ancaman Penyebaran Foto Tanpa Busana untuk Mempermalukan Seseorang melalui WhatsApp dan Potensi Jerat Pidana
15/04/21Oleh : Adh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Ada seseorang wanita sebut saja X, yang mengancam via whattsap mau mempermalukan wanita lain sebut saja Y, dengan cara mau menyebarkan aib & foto tanpa busana Y dengan maksud supaya Y malu di depan tamu undangan ketika Y melangsungkan pernikahan dengan dalih X dendam karena Y pernah berzina kepada suami X, apakah bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik? Atau ada pasal lain yang bisa disangkakan ke X? Terimakasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Adh* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Teguh Ariyadi, S.Sos., M.Si. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih kepada Klien Adhi atas pertanyaannya.
Berdasarkan uraian kasus yang Klien sampaikan, dapat disimpulkan bahwa ada beberapa tindakan melawan hukum yang dilakukan, yaitu pengancaman, pencemaran nama baik, serta kejahatan informasi teknologi elektronik. Dalam kasus ini Klien mempermasalahkan jerat hukum dan pasal-pasal yang dapat disangkakan kepada orang yang telah melakukan pemerasan dengan menyebarkan foto yang tidak sepantasnya melalui whatsapp sehingga nama baik yang bersangkutan menjadi tercemar.
Perlu dipahami terlebih dulu bahwa pemerasan diatur dalam Bab XXIII Pemerasan Dan Pengancaman Pasal 369 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disingkat KUHP.
Pasal tersebut menyatakan :
“(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain. atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.”
Berdasarkan pasal tersebut, yang dimaksud pencemaran nama baik adalah mengancam untuk membuka rahasia, memaksa memberikan barang tertentu, membuat seseorang menjadi berhutang atau menhapuskan piutang. Tindakan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Pengancaman untuk menyebarkan foto yang tidak sepantasnya sehingga nama baik yang bersangkutan tercemar, dapat dikatagorikan sebagai acmana pencemaran nama baik.
Terkait penyebaran foto tanpa busana, perbuatan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Hal ini didasarkan pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Pasal 27 ayat (1) yang dinyatakan dalam aturan tersebut adalah pasal yang mengatur tentang perbuatan yang dilarang. Pasal 27 ayat (1) tersebut secara spesifik mengatur tentang pendisrtibusian muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 (1) menyatakan : “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Meski demikian perlu dipahami pula bahwa berdasarkan Pasal 369 ayat (2) KUHP, ini adalah delik aduan. Maksud Delik aduan adalah delik yang hanya dapat dituntut atau diproses secara hukum jika ada pengaduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Jika tidak ada yang mengadukannya, maka pihak kepolisian atau aparat tidak bisa dapat memprosesnya secara hukum.
Demikian dapat kami jelaskan terkait kasus hukum Klien. Semoga bermanfaat sebagai masukan bagi Klien untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Disclaimer :
Ini adalah pendapat hukum yang tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan/penetapan pengadilan.
Dasar Hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!