Penerapan Pasal dan Ancaman Hukuman dalam Kasus Tanpa Barang Bukti Selain Chat Pemesanan serta Status Kendaraan yang Digunakan Bukan Milik Pelaku
15/04/21Oleh : Ida***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Saya mau menanyakan,, jika kasus ini. Tidak ada BB hanya bukti chat pemesanan, itu di kenakan pasal berapa dan hukuman nya apa. Serta kendaraan yg dipakai bukan miliknya apa bisa di keluar kan. Terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ida***** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda)
Terimakasih atas kesediaan Saudari Ida Vida berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan perlu kami perjelas terlebih dahulu maksud pertanyaan Saudari yang pada intinya telah terjadi penyitaan barang bukti berupa kendaraan yang didahului dengan adanya penahanan badan yang didasarkan hanya pada bukti chatting pemesanan narkotika dan pasal serta hukuman apa yang dapat diterima.
Perlu Saudara ketahui bahwa penanganan Tindak Pidana Narkotika telah menjadi perhatian dari banyak pihak, baik dari dalam maupun luar negeri, sehingga penanganan perkara Tindak Pidana Narkotika termasuk penanganan terhadap barang buktinya harus dilakukan secara professional dan berintegritas.
Berkaitan tentang pembuktian, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang didalamnya mengatur tata cara beracara pidana di pengadilan. Memang tidaklah dijelaskan secara mendalam berkaitan dengan konteks pembuktian, hanya saja didalam KUHAP terdapat pasal 183 yang mengatur berkaitan tentang hakim tidak boleh menjatuhkan pidana pada seorang kecuali ditemukan sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua) alat bukti yang sah dan atasnya memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. Adapun jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk; dan
e. keterangan terdakwa.
Pasal 181 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam proses pidana, kehadiran barang bukti dalam persidangan sangat penting bagi hakim untuk mencari dan menemukan kebenaran materil suatu perkara. Demikian pula halnya perkara tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dasar penetapan barang bukti dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana narkotika didasarkan pada pemeriksaan awal terhadap pelaku, yaitu melalui tes urine. Tes urine yang dinyatakan positif mengandung unsur narkotika dan pelaku memiliki narkotika dapat dikategorikan sebagai pelaku pengguna, apabila pada tes urine tidak ditemukan adanya unsur narkotika, maka pelaku dapat digolongkan sebagai pengedar atau pengangkut narkotika. Barang bukti memiliki peran dalam mengungkap kebenaran telah terjadinya suatu tindak pidana narkotika.
Namun, berdasarkan dengan apa yang disampaikan oleh Saudari bahwa Barang Bukti tidak ada dalam penguasaannya, melainkan hanya berupa pesan chatting masih sangat sumir untuk menguatkan adanya tindak pidana narkotika. Tetapi bukti chatting itu pun dapat menjadi bukti Petunjuk sebagai permulaan adanya tindakan yang mengarah pada tindak pidana narkotika.
Sedangkan, kendaraan yang disita oleh kepolisian berupa kendaraan dapat saja dilakukan penyitaan selama proses pembuktian, meskipun kendaraan tersebut bukan kepemilikannya karena dianggap sebagai alat dalam penyempurna tindak pidana.
Adapun hukuman atas pasal yang dilanggar tergantung dari hasil pembuktian tersebut apakah saudari sebagai penyalahguna, korban, atau pengedar. Penyalahguna narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
1. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
2. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
3. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun, apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) “Dalam hal Penyalahguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.”
Pengedar narkoba merupakan orang yang menyalurkan dan menyerahkan narkoba. Sanksi yang diberikan kepada penyalahguna dan pengedar narkoba tentunya berbeda dengan penyalahguna narkoba. Hal tersebut tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 126 UU Narkotika:
1. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan I tertera dalam Pasal 111 sampai dengan 116 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
2. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan II tertera dalam Pasal 117 sampai dengan 121 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 4 (empat) tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).
3. Sanksi bagi pengedar narkoba golongan III tertera dalam Pasal 122 sampai dengan 126 UU Narkotika, dijerat hukuman penjara minimal 2 (dua) tahun penjara dan maksimal 12 (dua belas) tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!