Penghinaan Lisan terhadap Istri di Depan Umum dengan Perkataan Tidak Bermoral
15/04/21Oleh : Ilh***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Istri di permalukan di depan umum dengan perkataan yg TDK bermoral
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Saudara penanya tidak menyampaikan perkataan yang tidak bermoral seperti
apa perkataannya. Kami mengasumsikan bentuk perkataan yang tidak
bermoral tersebut adalah kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik
yang dilakukan secara langsung bukan dilakukan melalui media sosial.
Pasal 310 ayat (1) Ktab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa
dengan senagaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan suatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Unsur
penghinaan atau pencemaran namaik dalam Pasal 310 KUHP yaitu:
1. Dengan sengaja;
2. Menyerang kehormatan atau nama baik;
3. Menuduh melakukan suatu perbuatan;
4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Apabila unsur-unsur di atas tersebut terpenuhi maka dapat dikenakan
sanksi sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun
tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar.
Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau
fitnah. Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa
pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP,
apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa,
sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang
dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan
maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan
yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana
(menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya). Kejahatan pencemaran
nama baik ini juga tidak perlu dilakukan di muka umum, cukup apabila
dapat dibuktikan bahwa terdakwa mempunyai maksud untuk menyiarkan
tuduhan tersebut. Korban penghinaan tersebut biasanya merasa malu,
sedangkan kehormatan disini hanya menyangkut nama baik dan bukan
kehormatan dalam pengertian seksualitas.
Selanjutnya terkait hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 311 KUHP
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan,
dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu
dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah
memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.”
Jika dibandingkan antara kejahatan memfitnah (laster) dan kejahatan menista
(smaad) atau penghinaan/pencemaran nama baik, maka perbedaan itu terletak
dari ancaman hukumannya. Namun demikian, pada intinya, kejahatan
memfitnah ini juga termasuk kejahatan pencemaran nama baik.
Dari penjelasan-penjelasan atas apabila ada perbuatan orang lain berupa
perkataan yang tidak bermoral yang memenuhi unsur-unsur di atas seperti
perbuatannya dilakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama
baik, menuduh melakukan suatu perbuatan, dan menyiarkan tuduhan supaya
diketahui umum kemudian menimbulkan rasa malu, perbuatan tersebut dapat
dituntut atau dilaporkan kepada aparat hukum dalam hal ini kepolisian karena
hal tersebut sudah masuk pada ranah pidana.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!