Penghinaan Lisan terhadap Istri di Depan Umum dengan Perkataan Tidak Bermoral

15/04/21

Oleh : Ilh***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Istri di permalukan di depan umum dengan perkataan yg TDK bermoral

Terima kasih atas pertanyaan saudara Ilh** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional. Saudara penanya tidak menyampaikan perkataan yang tidak bermoral seperti apa perkataannya. Kami mengasumsikan bentuk perkataan yang tidak bermoral tersebut adalah kata-kata penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan secara langsung bukan dilakukan melalui media sosial. Pasal 310 ayat (1) Ktab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) “Barang siapa dengan senagaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang dimaksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Unsur penghinaan atau pencemaran namaik dalam Pasal 310 KUHP yaitu: 1. Dengan sengaja; 2. Menyerang kehormatan atau nama baik; 3. Menuduh melakukan suatu perbuatan; 4. Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum. Apabila unsur-unsur di atas tersebut terpenuhi maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah. Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolah-olah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya). Kejahatan pencemaran nama baik ini juga tidak perlu dilakukan di muka umum, cukup apabila dapat dibuktikan bahwa terdakwa mempunyai maksud untuk menyiarkan tuduhan tersebut. Korban penghinaan tersebut biasanya merasa malu, sedangkan kehormatan disini hanya menyangkut nama baik dan bukan kehormatan dalam pengertian seksualitas. Selanjutnya terkait hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 311 KUHP “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.” Jika dibandingkan antara kejahatan memfitnah (laster) dan kejahatan menista (smaad) atau penghinaan/pencemaran nama baik, maka perbedaan itu terletak dari ancaman hukumannya. Namun demikian, pada intinya, kejahatan memfitnah ini juga termasuk kejahatan pencemaran nama baik. Dari penjelasan-penjelasan atas apabila ada perbuatan orang lain berupa perkataan yang tidak bermoral yang memenuhi unsur-unsur di atas seperti perbuatannya dilakukan dengan sengaja, menyerang kehormatan atau nama baik, menuduh melakukan suatu perbuatan, dan menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum kemudian menimbulkan rasa malu, perbuatan tersebut dapat dituntut atau dilaporkan kepada aparat hukum dalam hal ini kepolisian karena hal tersebut sudah masuk pada ranah pidana. Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!