Penyelesaian Sertifikat Tanah yang Hilang dalam Penguasaan Bank

15/04/21

Oleh : Sit***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Izin bertanya bagaimana cara mengatasi sertifikat tanah yang dihilangkan oleh pihak bank ? Bank di suruh cari sertifikat tidak dicari katanya sudah hilang

Terima kasih atas pertanyaan saudara Sit********* kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Masan Nurpian, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Muda) Terimakasih atas kesediaan Saudari Sita Wijiati berkonsultasi hukum kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Berdasarkan kronologis dari masalah hukum yang saudari sampaikan perlu kami perjelas terlebih dahulu maksud pertanyaan Saudari yang pada intinya telah terjadi kehilangan sertifikat tanah yang dalam penguasaan Bank yang tidak dijelaskan oleh saudara berawal dari adanya perbuatan hukum Hipotek, Gadai, Jual-Beli, atau lainnya, yang mana sertifikat tanah tersebut bukan kepemilikan Bank dimaksud. Jika berdasarkan dari pertanyaan saudari, perlu memperhatikan perjanjian atas perbuatan hukum sebelumnya terlebih dahulu. Namun, saudari dapat juga mengambil langkah untuk memberikan somasi kepada pihak Bank jika sudah terlalu lama tidak memberikan sertifikat dimaksud. Somasi adalah suatau bentuk surat yang ditujukan kepada seseorang atau lembaga/badan hukum yang telah melanggar hak dan kepentingan hukum anda. Pada prinsipnya tujuan penyampaian somasi adalah untuk memperingati pihak yang melanggar hak dan kepentingan hukum anda agar segera menghentikan tindakan/perbuatannya tersebut. Somasi lazim digunakan dalam perkara hutang piutang dan/atau wanprestasi, namun tidak menutup kemungkinan diajukan dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum. Somasi cukup diberikan sebanyak 2 kali agar proses penanganan perkara tidak terlalu lama, namun dapat menjadi 3 kali dengan somasi yang ketiga lebih tegas tindakan hukum apa yang harus ditempuh pengirim somasi. Adapun untuk mengajukan somasi perlu memperhatikan beberapa hal : 1. Berikan identitas pihak lawan dalam hal ini Bank secara jelas dan lengkap; 2. Berikan kronologis cerita permasalahan hukumnya; 3. Berikan dasar hukum yang kuat terkait kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan apakah termasuk Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum; 4. Berikan penjelasan hak dan tuntutan saudari secara tegas dan terperinci serta pastikan saudari memberikan batas waktu penyelesaian permasalahan; 5. Berikan opsi penyelesaian berupa mediasi terlebih dahulu, namun jika hingga somasi ke-2 tidak ada respon, maka pada somasi ketiga saudari dapat menyampaikan untuk diajukan ke Pengadilan; dan 6. Berikan legal standing atau hubungan anda terhadap permasalahan hukum dimaksud dan gunakan bahasa Indonesia yang jelas dan mudah dimengerti. Jika somasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh Bank, maka saudari dapat mengajukan permohonan gugatan secara perdata terlebih dahulu agar pihak Bank dapat memberikan sertifikat tersebut atau menggantinya. Dasar gugatan saudari ialah Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum yang pada intinya bahwa tanpa hak Bank tidak boleh menguasai sertifikat tanah saudari dengan alasan apapun. Gugatan saudara dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di wilayah hukum Bank tersebut berdomisili. Apabila nilai gugatan materiil dari tanah tersebut tidak lebih dari Rp.500.000.000,-, maka saudari dapat mengajukan Gugatan Sederhana (Small Claim Court) di pengadilan negeri dimaksud, sepanjang pula domisili antara pihak penggugat (saudari) dan tergugat (Bank) berada pada wilayah hukum pengadilan yang sama. Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami. Terimakasih. Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai informasi hukum, nasihat hukum, tidak memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!