Ketentuan Pindah Tempat Tinggal sebagai Alasan Pengalihan KPR

15/04/21

Oleh : Irf***

Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum

Pertanyaan:
Apa maksud dari pindah tempat tinggal sesuai peraturan? Terkait KPR yg akan dialihtangankan. Karena masalah saya: 1. Pandemi 2. Pulang kampung karena Ibu meninggal. Dan harus menetap jaga Ayah.

Terima kasih atas pertanyaan saudara Irf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.

Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya) Yang di maksud dari pindah tempat tinggal sesuai peraturan terkait KPR saudara karena tidak bisa melanjutkan atau meneruskan, karena hal yang terkait keperluan saudara tinggal di kampung maka solusinya saya sampaikan sebagai berikut Jika Anda sedang mencari rumah second murah, ada cara yang bisa Anda coba, yaitu dengan over kredit rumah. Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR adalah transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. Ini bisa biasanya terjadi ketika pihak A sudah tidak dapat mencicil KPR rumah tersebut. Pengertian Perjanjian Kredit Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, sama dengan kredit KPR/BTN Supaya para pihak agar tidak ada yang dirugikan. ada 3 solusi sebagai. Berikut ini: 1. Take Over KPR Jual-Beli Dalam sistem ini, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Dalam hal ini, akan melibatkan tiga pihak, yakni Anda sebagai pemohon, penjual rumah, serta pihak bank. 2. Take Over KPR Bawah Tangan Sistem bawah tangan adalah cara yang tidak resmi karena tidak melibatkan pihak bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over hanya dengan penjual atau pemilik rumah yang lama. Anda biasanya akan diminta membayar sejumlah biaya sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, pihak bank tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan. Tentunya sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:  Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda  Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab  Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli  Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat tersebut. 3. Take Over KPR Antar Bank Jenis take over yang ketiga adalah dengan memindahkan program KPR dari satu bank ke bank lainnya. Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menarik atau bunga yang lebih rendah dibandingkan bank tempat Anda mengajukan KPR di awal. DASAR HUKUM Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan. Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1 Terimakasih.
0

Pertanyaan Lanjutan

Tidak ada pertanyaan lanjutan

Diskusi Konsultasi

Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!