Ketentuan Pindah Tempat Tinggal sebagai Alasan Pengalihan KPR
15/04/21Oleh : Irf***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan:
Apa maksud dari pindah tempat tinggal sesuai peraturan? Terkait KPR yg akan dialihtangankan. Karena masalah saya:
1. Pandemi
2. Pulang kampung karena Ibu meninggal. Dan harus menetap jaga Ayah.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Irf** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Yang di maksud dari pindah tempat tinggal sesuai peraturan terkait KPR saudara
karena tidak bisa melanjutkan atau meneruskan, karena hal yang terkait keperluan
saudara tinggal di kampung maka solusinya saya sampaikan sebagai berikut
Jika Anda sedang mencari rumah second murah, ada cara yang bisa Anda coba,
yaitu dengan over kredit rumah. Pada prinsipnya, over kredit rumah KPR adalah
transaksi pengambilalihan cicilan kredit dari pihak A ke pihak B. Ini bisa biasanya
terjadi ketika pihak A sudah tidak dapat mencicil KPR rumah tersebut.
Pengertian Perjanjian Kredit Berdasarkan Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor
10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, pengertian kredit berbunyi : “Kredit adalah penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian
bunga, sama dengan kredit KPR/BTN
Supaya para pihak agar tidak ada yang dirugikan. ada 3 solusi sebagai. Berikut ini:
1. Take Over KPR Jual-Beli
Dalam sistem ini, pemohon akan mengambil alih cicilan rumah yang belum selesai
atau lunas untuk melanjutkan cicilan tersebut kepada bank. Dalam hal ini, akan
melibatkan tiga pihak, yakni Anda sebagai pemohon, penjual rumah, serta pihak bank.
2. Take Over KPR Bawah Tangan
Sistem bawah tangan adalah cara yang tidak resmi karena tidak melibatkan pihak
bank. Artinya, Anda sebagai calon pembeli mengurus take over hanya dengan penjual
atau pemilik rumah yang lama. Anda biasanya akan diminta membayar sejumlah
biaya sebagai biaya take over, kemudian sisa cicilan KPR. Dalam hal ini, pihak bank
tidak mengetahui bahwa rumah tersebut cicilannya sudah berpindah tangan.
Tentunya sistem bawah tangan akan sangat berisiko, karena hal-hal berikut ini:
Penjual bisa memberikan oper kredit tanpa sepengetahuan Anda
Ketika pembeli gagal membayar cicilan, penjual akan tetap bertanggung jawab
Setelah rumah dilunasi oleh pembeli, penjual bisa saja mengambil sertifikat
kepemilikan tanpa sepengetahuan pembeli
Setelah cicilan lunas, sertifikat tetap atas nama penjual karena bank tidak akan
menyerahkan sertifikat kepada orang yang namanya tidak tertera pada sertifikat
tersebut.
3. Take Over KPR Antar Bank
Jenis take over yang ketiga adalah dengan memindahkan program KPR dari satu
bank ke bank lainnya. Hal ini bisa terjadi karena penawaran harga yang lebih menarik
atau bunga yang lebih rendah dibandingkan bank tempat Anda mengajukan KPR di
awal.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat
Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!