Penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh BPN Tanpa Akta Jual Beli dan Perbedaan Luas Tanah antara SPPT Pajak dan Sertifikat
15/04/21
Oleh : Yus***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Kami memiliki sebuah tanah yang masi merupakan milik orang tua kami , semasa hidup orang tua kami selalu taat membayar pajak dengan ukuran dalam surat pembayaran pajak yaitu 375 m² saat tahun 2013 kakak kami membuat sertifikat hak milik untuk kepentingan mengeluarkan uang di bank . Namun setelah sertifikat terbit , ukuran pada tanah hanya tinggal 240m² . Tetapi tanah itu dibuat tanpa akta jual beli sebab sudah puluhan tahun tanah dibayar oleh orang tua kami ( sudah hilang ) pertanyaan saya . Apakah BPN bisa mengeluarkan sebuah surat Sertifikat tanpa akta jual beli atau bukti pembayaran pajak ?
Terima kasih atas pertanyaan saudara Yus********** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Setiyo Budi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Balik nama sertifikat tanah tanpa AJB merupakan suatu hal yang tidak mungkin
karena berdasarkan peraturan KUH Perdata, AJB merupakan akta otentik sah untuk
peralihan atas tanah dan bangunan.
Sementara, untuk membuat AJB di PPAT dibutuhkan sertifikat tanah asli dan
kehadiran dua belah pihak yakni penjual dan pembeli. Masalah lainnya, lahan yang
dijual belum diketahui kondisinya apakah bermasalah dan merupakan harta bersama.
Jika harta bersama, maka penjualan harus melalui persetujuan kedua belah pihak
(suami dan istri). Jadi hingga akhir, Pak Nuroso belum bisa memiliki lahan tersebut
karena belum terjadi proses balik nama yang sah.
Dari contoh kasus di atas, dapat disimpulkan jika kedudukan AJB sangat penting
dalam proses jual beli agar dianggap sah di mata hukum. Bagi pembeli harap berhati-
hati terhadap status sertifikat dan jangan melunasi pembayaran tanpa diberikan
sertifikat asli. Jika awam, Anda bisa minta bantuan notaris & PPAT untuk bantu
mengecek berkas dan menjadi saksi transaksi.
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan jawabannya mengenai bisakah balik nama
sertifikat tanah tanpa AJB. Jika Anda sedang berniat untuk membeli tanah atau
properti, pastikan seluruh dokumen seperti sertifikat sudah diurus dengan benar dan
sesuai ketentuan yang berlaku.
Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti otentik yang sah untuk peralihan atas tanah dan
bangunan. Keberadaan AJB tidak dapat tergantikan dalam proses jual beli karena
menjamin kelegalan transaksi Anda. Untuk membuatnya, ada beberapa persyaratan
dokumen tanah dan perorangan yang harus dilengkapi antara lain:
DATA TANAH
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. 5 tahun terakhir disertai Surat Tanda Terima Setoran (STTS)
3. Sertifikat Tanah Asli
4. Surat Izin Mendirikan Bangunan
5. Bukti Pembayaran Rekening Listrik, Telepon, dan Air
6. Surat Roya dari Bank (Jika masih hipotik)
DATA PENJUAL DAN PEMBELI
1. Fotokopi KTP suami dan istri (jika sudah menikah)
2. Fotokopi KK
3. Fotokopi Akta Nikah
4. Surat keterangan WNI atau ganti nama (untuk WNI keturunan jika ada)
5. Setelah melengkapi data di atas, ada beberapa poin yang harus dilakukan:
6. Pemeriksaan keaslian sertifikat ke BPN (bisa dibantu PPAT)
7. Penjual membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 5% dari harga transaksi
8. Penjual membayar Pajak Jual Beli
9. Penjual memberikan surat pernyataan jika tanah/rumah yang dimiliki tidak dalam
sengketa.
PERSYARATAN BALIK NAMA SERTIFIKAT DI BPN
Setelah proses pengurusan AJB selesai, sebaiknya Anda segera mengurus proses
balik nama sertifikat guna mengubah AJB menjadi SHM atau HGU. Selain melalui
PPAT, Anda bisa mengurus sendiri balik nama sertifikat tanah ke kantor BPN
setempat.
Berdasarkan keterangan situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN), inilah persyaratan balik nama sertifikat yang harus
Anda penuhi:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya
diatas materai cukup
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Fotocopy identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa
apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
4. Sertifikat asli
5. Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata dibuktikan
dengan penetapan Pengadilan. Atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan
surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan, diketahui Kepala
Desa/Lurah dan Camat setempat.
6. AJB dari PPAT
7. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
8. Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang dan status tanah – tanah
yang telah dimiliki
9. Fotocopy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya
oleh petugas loket
10. Bukti bayar SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat
pendaftaran hak)
11. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan
Biaya yang ditetapkan untuk proses ini adalah Rp50 ribu. Jumlah tersebut hanyalah
biaya untuk pendaftaran saja. Sementara biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah
bergantung pada luas, penggunaan serta lokasi lahan berada.
Prosedur Balik Nama Sertifikat
Kini Anda telah mengetahui syarat untuk balik nama sertifikat tanah. Untuk
prosedurnya ada 2 tahap yang harus dilalui yaitu:
Pengurusan AJB ke PPAT
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 37, disebutkan jika setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui
PPAT. Di PPAT Anda harus mengurus AJB agar transaksi jual beli yang dilakukan
dilegalkan negara. Akta Jual Beli (AJB) sendiri adalah bukti otentik yang sah untuk
peralihan atas tanah dan bangunan. Selanjutnya, pihak PPAT akan memeriksa
kesesuaian data yuridis dan teknis sertifikat tanah pemilik lama dengan data
pertanahan yang ada di buku tanah kantor BPN. Proses ini sangat penting agar
kedepannya Anda terhindar dari sengketa lahan atau jual beli yang tidak sah.
Jika tidak ditemukan masalah pada tanah, maka sesuai PP Nomor 34 Tahun 2016,
PPAT akan meminta Anda sebagai pembeli untuk membayar PPh sebesar 2,5% dari
nilai penjualan tanah (bruto).
Untuk biaya lainnya seperti pengecekan dan penerbitan AJB, kantor notaris
menerapkan tarif masing-masing. Biasanya kantor PPAT meminta bayaran sekitar
0,5-1% dari total nilai transaksi. Selain kedua biaya tersebut, Anda juga wajib
membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5% dari
harga rumah dan tanah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
(NJOPTKP)
AJB yang telah selesai diurus bisa langsung Anda bawa ke BPN untuk dibalik nama
agar statusnya berubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha
(HGU). Anda bisa mengurus sendiri atau menyerahkannya pada PPAT dengan
membayar biaya pengurusan.
Tapi ingat, sebelum datang ke kantor BPN setempat, pastikan Anda telah memahami
syarat berkas dan melengkapinya. Kami sarankan juga untuk cek situs resmi BPN
setempat karena beberapa cabang menerapkan pendaftaran secara online. Jika
langsung datang tanpa cek ketentuannya, Anda tidak akan dilayani dan pulang
dengan tangan kosong.
Apabila sudah berhasil mendaftar, silakan ikuti tata cara yang ada dan tunggu proses
balik nama kurang lebih selama 5 hari kerja. Namun lama tidaknya pengurusan Anda
bergantung pada kelengkapan dokumen.untuk kita semua.
Demikian yang bisa saya sampaikan kesimpulan bahwa munculnya Sertipikat yang
saudara sampaikan jelas-jelas tidak benar dan keluar dari apa yang sudah di tetapkan
dan sudah saya uraikan di atas.
Semoga bermanfaat
DASAR HUKUM
1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
2. PP Nomor 34 Tahun 2016, sengketa tanah
DISCLAIMER: Jawaban Konsultasi Hukum Semata-Mata Hanya Sebagai Pendapat
Hukum Dan Tidak Mengikat Sebagaimana Putusan Pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!