Langkah Penagihan Utang Berdasarkan Perjanjian Bermaterai dengan Jaminan Mobil yang Ditarik karena Kredit Macet
15/04/21
Oleh : Ann***
Dijawab oleh : Admin Konsultasi Hukum
Pertanyaan: Selamat siang, saya Annis. Izin bertanya terkait hutang piutang dan meminta saran untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penagihan hutang.
Awal mulanya orang tua saya meminjamkan hutang kepada temannya dalam jumlah yang sangat besar, selain itu juga terdapat perjanjian hutang piutang diatas materai dengan jaminan mobil. Namun, pada pertengahan bulan si peminjam tidak mengansur pinjamannya sampai mobil yang dijadikan jaminan ditarik oleh diler dikarenakan si peminjam tidak membayar angsuran mobil tersebut.
Setelah kejadian tersebut pihak kami masih beritikad baik untuk memberikan kelonggaran waktu dan mengikuti negosiasi dari pihak si peminjam untuk mengangsur hutang di setiap bulannya. Tetapi pada pertengahan waktu sampai sekarang dari pihak si peminjam telah mengingkari kesepakatan tersebut.
Disisi lain kami sebagai pihak kreditur juga masih sangat membutuhkan uang tersebut untuk biaya hidup dan sekolah saya dan adik-adik saya. Hal ini sangat berimbas pada pendidikan saya dan penelitian saya yang sedang dikerjakan karena tidak ada biaya. Disamping itu saya juga dituntut oleh pihak kampus untuk segera menyelesaikan penelitian saya.
Mohon untuk memberikan saya pencerahan dan saran untuk langkah selanjutnya terkait permasalahan yang sedang saya hadapi ini.
Terimakasih.
Terima kasih atas pertanyaan saudara Ann******************** kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Dijawab oleh: Sudaryadi, S.Ag., S.H., M.H. (Penyuluh Hukum Ahli Madya)
Terima kasih telah berkonsultasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian hutang piutang
adalah yaitu uang yang dipinjamkan dari orang lain. Sedangkan piutang
mempunyai arti uang yang dipinjamkan (dapat ditagih dari orang lain).
Pengertian hutang piutang dapat disamakan dengan pengertian pinjam
meminjam sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang Hukum Perdata
Pasal 1754 yang berbunyi: “pinjam meminjam adalah suatu perjanjian
dengan mana pihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatu
jumlah barang-barang tertentu dan habis karena pemakaian, dengan syarat
bahwa yang belakangan ini akan mengembalikan sejumlah yang sama dari
macam keadaan yang sama pula. Biasanya dalam hutang piutang ada
perjanjian terlebih dahulu baik secara lisan maupun secara tertulis yang berisi
hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagai bukti dalam penyelesaian di
kemudian hari. Perjanjian yang dibuat kedua belah pihak menjadi undang-
undang bagi pembuatnya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1338 Undang-
Undang Hukum Perdata, berbunyi “semua persetujuan yang dibuat sesuai
undang-undang berlaku bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian tidak
dapat dibatalkan oleh salah satu pihak kecuali pihak lain bersedia untuk
membatalkan. Sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian harus
dilaksanakan dengan baik, apabila perjanjian tersebut tidak dilaksanakan
dengan baik maka pihak yang tidak melaksanakan dengan baik dinamakan
ingkar janji (wanprestasi). Wan prestasi adalah tidak terlaksananya prestasi
karena kesalahan debitur baik karena kesengaj-Undang Hukum Perdata aan
atau karena kelalaian. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 Undang - undang
Hukum Perdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau
sejenisnya, atau berdasarkan kekuatan dari kekuatan perikatan itu sendiri
yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur dianggap lalai dengan
lewatnya waktu yang ditentukan. Bentuk-bentuk wanprestasi sebagai
berikut:
1. Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
2. Melaksanakan tapi tidak tepat waktu;
3. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan;
Apabila ada pihak yang melakukan wanprestasi dapat dilakukan somasi dan
somasi bisa 3 (tiga) kali, apabila telah dilakukan somasi sampai 3 (kali) dan
ternyata pihak yang disomasi tidak mengindahkan atau tidak memenuhi
prestasinya maka dapat diselesaikan di pengadilan, pengadilan akan menentukan
atau memutuskan debitur melakukan wanprestasi atau tidak.
Terkait hutang piutang maka harta debitur (penghutang) menjadi jaminan
hutang sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1131 KUHPerdata “segala
kebendaan si berutang baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak, baik
yang sudah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi tanggungan
bagi untuk perikatan-perikatan perseorangan.
Dari penjelasan-penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa ketika melakukan
hutang piutang harus dilakukan perjanjian yang berisikan hak dan kewajiban
kreditur (pemberi hutang) dan kreditur (penerima hutang), dalam surat
perjanjian hutang piutang tersebut dapat dicantumkan juga jaminan hutang.
Dijelaskan juga secara undang-undang juga bahwa harta yang berhutang bisa
menjadi jaminan dari perikatan yang dibuat. Apabila penghutang
wanprestasi/ingkar janji dapat disomasi/diperingatkan terlebih dahulu agar
menepati sesuai perjanjiannya tapi jika tidak dapat diselesaikan melalui
musyawarah dapat diselesaikan di pengadilan. Pengadilan tentu jalan terakhir
bisa juga sesuai undang-undang benda/harta penghutan menjadi jaminan
apabila penghutang tidak dapat membayar hutangnya.
Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
4
Disclaimer : Jawaban konsultasi hukum semata-mata hanya sebagai
informasi hukum, saran hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap
serta tidak mengikat sebagaimana putusan pengadilan.
Mohon kepada Bapak/Ibu untuk mengisi survey Indeks Kepuasan Masyarakat atas layanan konsultasi hukum gratis. Silahkan klik tautan dibawah ini:
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZWUXxTVWixDSacyDv-hmTA50-QYV15ac1Vdgb2r-v8Fit_A/viewform?vc=0&c=0&w=1
Terimakasih.
0
Pertanyaan Lanjutan
Tidak ada pertanyaan lanjutan
Diskusi Konsultasi
Silakan login terlebih dahulu untuk menambahkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!